Pandeglang, Radar Nusantara Diberitakan beberapa media pada tanggal 20/05/20 lalu, Dinas pariwisata kabupaten pandeglang melalui surat ed...
Pandeglang, Radar Nusantara
Diberitakan beberapa media pada tanggal 20/05/20 lalu, Dinas pariwisata kabupaten pandeglang melalui surat edaran bernomor : 556/135-Dispar/2020 tentang himbauan kunjungan wisatawan yang di dalam isi surat tersebut berisi berbagai protokol terkait pencegahan covid-19 pada destinasi wisata yang artinya surat tersebut ditanggapi oleh masyarakat dan pengusaha wisata sebagai pembukaan objek wisata yang sebelum nya pada bulan Maret dilakukan penutupan oleh Dinas pariwisata kabupaten Pandeglang.
Sontak hal tersebut membuat gembira para pengusaha dan masyarakat pariwisata di Pandeglang, yang akhirnya mereka bersiap-siap untuk membuka objek wisata dan mengisi berbagai stok kebutuhan berjualan dan lain nya mengingat akan menghadapi masa ramai Idul Fitri 1441 H.
Namun belum sempat masyarakat dan pengelola objek wisata membuka Kembali objek wisatanya Dinas Pariwisata Kembali menutup destinasi wisata dengan surat edaran bernomor : 556/136-Dispar/2020 tentang pembatalan pembukaan destinasi wisata, dimana edaran penutupan tersebut mengacu pada edaran bupati pandeglang bernomor 443.2/665-bag.kesra/2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran covid 19, sudah barang tentu penutupan tersebut berakibat pada kekecewaan masyarakat mengingat surat edaran diterbitkan pada tanggal 24/05/2020 bertepatan dengan idul fitri dan pada saat bersamaan masyarakat dan pengusaha wisata sedang bersiap membuka objek wisatanya.
Buntut dari kekecewaan tersebut, Ade Ervin salah satu praktisi pariwisata yang sekaligus Ketua Badan Keselamatan Pariwisata (Balawista) mengatakan, masyarakat dan pengusaha wisata bisa mengajukan "Class Action" kepada pemerintah, khususnya Dinas pariwisata pandeglang, mengingat landasan class action tersebut adalah kerugian yang ditimbulkan dari sebuah informasi yang disampaikan, pada posisi ini masyarakat merasa dirugikan karena sebelumnya disampaikan destinasi wisata dibuka dengan protokol otomatis masyarakat kecil dan pengusaha wisata mereka melakukan persiapan, ada yang stok emping, pisang, kelapa muda, minuman, makanan dan lain sebagainya," ungkap Ade Ervin ke awak media radarnusantara.com dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/20).
"Belum lagi pengelola objek rekreasi keluarga mereka menyiapkan peralatan pelindung seperti APD, termoscan, dan sebagainya untuk digunakan menyambut wisatawan, dalam hal ini pemerintah harus berhitung ulang dan memikirkan bagaimana nasib mereka, ini jelas masyarakat sedang sakit akibat perekonomian terpuruk dampak Covid punya sedikit sisa tabungan dibuat belanja persiapan akhirnya harus hilang dan terbuang, bayangkan mereka para penjual makanan misalkan kalau tidak terjual ya dibuang, "Jelasnya.
Ade Ervin menambahkan dinas pariwisata harus segera menginisiasi pertemuan dan menyampaikan penjelasan yang baik kepada mereka agar masyarakat dan pengusaha wisata itu tidak melakukan class action, karena jika itu terjadi ini catatan buruk bagi pembangunan pariwisata di Pandeglang.
Selain itu, Dedi salah seorang pekerja objek pariwisata merasa kecewa dengan keputusan tersebut mengingat sebelum dibuka Kembali objek wisata, Dinas Pariwisata dan masyarakat serta pengusaha wisata sudah melakukan rapat bersama hingga dua kali untuk membahas persiapan dan protokol Kesehatan pada objek wisata.
"Ya jelas kami kecewa akibat ditutupnya kembali objek wisata kami pekerja pariwisata harus beban dirumahkan kembali dan tidak bekerja." tutupnya. *(Roby).
Diberitakan beberapa media pada tanggal 20/05/20 lalu, Dinas pariwisata kabupaten pandeglang melalui surat edaran bernomor : 556/135-Dispar/2020 tentang himbauan kunjungan wisatawan yang di dalam isi surat tersebut berisi berbagai protokol terkait pencegahan covid-19 pada destinasi wisata yang artinya surat tersebut ditanggapi oleh masyarakat dan pengusaha wisata sebagai pembukaan objek wisata yang sebelum nya pada bulan Maret dilakukan penutupan oleh Dinas pariwisata kabupaten Pandeglang.
Sontak hal tersebut membuat gembira para pengusaha dan masyarakat pariwisata di Pandeglang, yang akhirnya mereka bersiap-siap untuk membuka objek wisata dan mengisi berbagai stok kebutuhan berjualan dan lain nya mengingat akan menghadapi masa ramai Idul Fitri 1441 H.
Namun belum sempat masyarakat dan pengelola objek wisata membuka Kembali objek wisatanya Dinas Pariwisata Kembali menutup destinasi wisata dengan surat edaran bernomor : 556/136-Dispar/2020 tentang pembatalan pembukaan destinasi wisata, dimana edaran penutupan tersebut mengacu pada edaran bupati pandeglang bernomor 443.2/665-bag.kesra/2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran covid 19, sudah barang tentu penutupan tersebut berakibat pada kekecewaan masyarakat mengingat surat edaran diterbitkan pada tanggal 24/05/2020 bertepatan dengan idul fitri dan pada saat bersamaan masyarakat dan pengusaha wisata sedang bersiap membuka objek wisatanya.
Buntut dari kekecewaan tersebut, Ade Ervin salah satu praktisi pariwisata yang sekaligus Ketua Badan Keselamatan Pariwisata (Balawista) mengatakan, masyarakat dan pengusaha wisata bisa mengajukan "Class Action" kepada pemerintah, khususnya Dinas pariwisata pandeglang, mengingat landasan class action tersebut adalah kerugian yang ditimbulkan dari sebuah informasi yang disampaikan, pada posisi ini masyarakat merasa dirugikan karena sebelumnya disampaikan destinasi wisata dibuka dengan protokol otomatis masyarakat kecil dan pengusaha wisata mereka melakukan persiapan, ada yang stok emping, pisang, kelapa muda, minuman, makanan dan lain sebagainya," ungkap Ade Ervin ke awak media radarnusantara.com dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/20).
"Belum lagi pengelola objek rekreasi keluarga mereka menyiapkan peralatan pelindung seperti APD, termoscan, dan sebagainya untuk digunakan menyambut wisatawan, dalam hal ini pemerintah harus berhitung ulang dan memikirkan bagaimana nasib mereka, ini jelas masyarakat sedang sakit akibat perekonomian terpuruk dampak Covid punya sedikit sisa tabungan dibuat belanja persiapan akhirnya harus hilang dan terbuang, bayangkan mereka para penjual makanan misalkan kalau tidak terjual ya dibuang, "Jelasnya.
Ade Ervin menambahkan dinas pariwisata harus segera menginisiasi pertemuan dan menyampaikan penjelasan yang baik kepada mereka agar masyarakat dan pengusaha wisata itu tidak melakukan class action, karena jika itu terjadi ini catatan buruk bagi pembangunan pariwisata di Pandeglang.
Selain itu, Dedi salah seorang pekerja objek pariwisata merasa kecewa dengan keputusan tersebut mengingat sebelum dibuka Kembali objek wisata, Dinas Pariwisata dan masyarakat serta pengusaha wisata sudah melakukan rapat bersama hingga dua kali untuk membahas persiapan dan protokol Kesehatan pada objek wisata.
"Ya jelas kami kecewa akibat ditutupnya kembali objek wisata kami pekerja pariwisata harus beban dirumahkan kembali dan tidak bekerja." tutupnya. *(Roby).
COMMENTS