Kampar, RN Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit prabowo sudah menyampaikan teguran kepada anggota polisi di seluruh indonesia, khususnya yan...
Kampar, RN
Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit prabowo sudah menyampaikan teguran kepada anggota polisi di seluruh indonesia,
khususnya yang melanggar dan mencederai keadilan terhadap masyarakat,"kalau hal ini terus dibiarkan,akan menurunkan rasa percaya publik kepada Polri,ikan busuk tentunya mulai dari kepala,mari kita saling mengingatkan atasan dengan bawahan. "Saya akan mencopot bagi rekan rekan yang tidak mampu menindak bawahannya,kalau ada laporan,saya ga perlu tegur lagi langsung copot dan saya proses,ini berlaku untuk kepolisian seluruh Indonesia,"kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit prabowo di dalam akun instagram pribadinya
Menyikapi pernyataan Kapolri tersebut,
kuasa hukum korban pengeroyokan Afriadi Andika,S.H.,M.H minta polres kampar bertindak profesional seperti arahan bapak Kapolri tersebut,soalnya laporan masyarakat korban pengeroyokan yang sudah di Laporkan sesuai LPNo./B/402/XI/2023/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 29 November 2023.sampai saat ini tidak jelas ujung pangkalnya
Andika,S.H.,M.H mengungkapkan,Bapak Kapolda Riau juga pernah mengatakan"jangan sakiti masyarakat,karena kita digaji dari uang masyarakat."Ujar Andika menirukan ucapan kapolda Riau
Ada indikasi oknum penyidik polres Kampar melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia didalam menangani kasus dugaan pengeroyokan,Kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum akan melaporkan ke Polda Riau,Itu telah merusak instansi kepolisian,"ungkap Andika
Didalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi,melayani masyarakat,sepenuh hati,serta menegakkan hukum.Namun sayangnya ketentuan itu jauh panggang dengan api"ungkap Andika.
Oknum kanit reskrim polres Kampar Ipda Azahri diduga didalam menjalankan tugas sebagai penyidik tidak profesional melakukan penyidikan perkara pengeroyokan tersebut,katika saya selaku kuasa hukum korban menanyakan perkembangan kasus tersebut melalui pesn whatsapp,justru dia kanit,(Ipda Azhari) diduga memblokir WA Saya"ujar Andika, S.H.,M.H sambil meminta oknum kanit ini dicopot diganti dengan anggota yang profesional.
Semenjak kasus pengeroyokan dilaporkan ke polres kampar,terduga pelaku masih berkeliaran,sehingga membuat klaen saya merasa tidak nyaman didalam menjalankan aktivitas sehari-hari,merasa was-was,bukan tidak mungkin terduga pelaku mengulangi perbuatannya yang lebih keji,"demikian diungkapkan Andika
Terkait persoalan ini,kanit reskrim polres kampar Ipda Azahri dikonfirmasi melalui pesan whatsapp,senen 18 maret 2024 hingga berita ini dilansir belum ada jawaban
Sebelumnya kasus pengeroyokan ini sudah dilansir beritanya oleh media ini sabtu 16 Maret 2024 dengan Judul:
Afriadi Andika,S.H.,M.H Kuasa Hukum NA Minta Polres Kampar Menangkap Pelaku Pengeroyokan
Kuasa hukum korban pengeroyokan Afriadi Andika, S.H.,M.H minta polres kampar menangkap pelaku pengeroyokan yang sudah dilaporkan sesuai Laporan Polisi No.Pol:No.LP/B/402/XI/2023/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 29 November 2023.hal ini sudah diatur didalam undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 170 KUHP.
Meskipun sudah dilaporkan,namun sayangnya Sampai saat ini Aparat kepolisian masih belum menentukan tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP oleh klien kami inisial NA."ujar Afriadi Andika, S.H.,M.H
Sebagai kuasa hukum Sangat menyangkan sikap Aparat kepolisian masih belum menentukan tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan didalam pasal 170 KUHP oleh klien kami inisial NA
Seharusnya,berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras terlapor melakukan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHPidana) terhadap Sdr.NA yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 November tahun 2023 sekira pukul 15.30 WIB bertepatan di Jl.Lintas Bangkinang pasir Pangarayan RT-RW-Titik kordinat Silam,Kuok,Kabupaten Kampar,
Riau.pihak kepolisian sudah mengambil sikap,yakni menetapkan tersangkanya
Dikarenakan dalam Penetapan tersangka kepada seseorang,berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.
Didalam undang-undang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian kasus tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal,sebab banyak kewenangan yang diberikan undang-undang bisa disalahgunakan oleh oknum
Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Afriadi Andika, S.H,.M.H. mengatakan“kliennya merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil, immaterial maupun secara psikologis sehingga kliennya kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyaratan terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan,ketertiban,dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman,yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal,mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Didalam Pasal 2 undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum,perlindungan,
pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa:“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,serta menegakkan hukum.”
Seharusnya pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian Resor Kampar telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyedikan Tindak Pidana Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Resor Kampar ke polda riau
Salam presisi Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan.Senyum sapa dan salam terhadap masyarakat.
Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka,harus dilakukan secara profesional,proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh oleh oknum,.demikian disampaikan Afriadi Andika, S.H., M.H kuasa hukum korban penganiayaan,hingga berita ini dilansir, pihak polres Kampar belum dapat dikonfirmasi
(kumbang)
COMMENTS