Bangli, RN Polres Bangli Berhasil mengungkap 6 Kasus Berbagai Tindak Pidana seperti Curanmor,Pencurian ringan ,perbuatan asusila pelecehan...
Bangli, RN
Polres Bangli Berhasil mengungkap 6 Kasus Berbagai Tindak Pidana seperti Curanmor,Pencurian ringan ,perbuatan asusila pelecehan seksual ,penipuan berkedok memasukkan menjadi pegawai kontrak di pemerintah provinsi Bali serta memutasikan jabatan korban bahkan tindak pidana Penyalagunaan BBM bersubsidi pemerintah
Keberhasilan Polres Bangli tersebut digelar dalam Comferensi Press yang berlangsung di Mapolres ,Jumat 25/10/25
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra,S.J.,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kanit 1,2 reskrim serta Kapolsek Kintamani
Pengungkapan pertama tindak pidana curanmor berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Oktober 2024 di Polsek kintamani yang terjadi di tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 wita
Kronologis kejadiannya si korban ini adalah salah satu masyarakat yang bergerak di bidang usaha peternakan Kemudian korban merekrut salah satu karyawan yang berinisial S baru satu hari bekerja di tempat si korban dan pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 wita karyawan berinisi S ini mulai bekerja mulai diajari oleh si pemilik usaha
Kemudian tanpa seijin daripada si pemilik usaha karyawan berinisial S ini keluar mengendarai kendaraan bermotor yang bukan miliknya kemudian si pemilik kendaraan bermotor ini baru sadar setelah beberapa jam karena handphonenya juga setelah dilakukan pencarian di tempat dia menaruh sebelumnya juga tidak ditemukan
Karena merasa dirugikan yang bersangkutan melaporkan ke Polsek Kintamani
Kemudian dari Polsek kintamani di backup polres Bangli melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap karyawan yang berinisial S
Akhirnya dengan litik dan pengejaran yang dilakukan oleh tim gabungan dari polsek maupun polres berhasil mengamankan yang bersangkutan di daerah Padangbai tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang melakukan pencurian di daerah Padangbai
Setelah kita lakukan pemeriksaan si terduga pelaku S ini berada di Padangbai dengan niatan untuk berangkat menuju ke Lombok
Adapun barang bukti yang kita amankan yang pertama 1 unit sepeda motor kemudian satu lembar STNK 1 unit HP Oppo dan satu buah kunci sepeda motor
Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi dan tersangka maka dalam perkara ini dapat disimpulkan bahwa terhadap tersangka berinisial S diduga bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP itu
dimaksud dalam pasal 362 KUHP itu
Ke 2 Polres Bangli Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Kedua Polres Bangli berhasil mengungkap tindak pidana pelecehan seksual yang
terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 dengan tersangka berinisial IG MS
Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 wita korban sedang berada di dalam konter ditempat kerjanya
Kemudian datanglah si pelaku IGMS
datang ke counter untuk membeli pulsa kemudian dilayani oleh korban setelah melakukan transaksi kemudian IGMS berusaha masuk ke dalam areal ruangan counter dengan alasan ataupun alibi mengaku saudara pemilik konter
Korban seorang karyawan yang bekerja di konter HP bahwa dia itu adalah keluarga daripada si pemilik konter HP sehingga karena merasa itu bagian dari keluarganya si pemilik akhirnya si korban mempersilahkan si pelaku ini masuk ke areal counter HP di sanalah terjadi tindakan yang tidak semestinya dilakukan IGMS
Setelah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap tersangka IGMS
patut diduga bersalah dan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang jelas ada perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku yang tidak semestinya dilakukan terhadap pihak yang berlainan jenis
Ke 3 Penipuan Modus Pengangkatan Sebagai Pegawai Kontrak
Polres Bangli berhasil membekuk dan mengungkap pelaku tindak pidana dengan modus menjanjikan sebagai Pegawai Kontrak di instansi pemerintah provinsi Bali
Terungkapnya pelaku SK berdasarkan laporan polisi tertanggal 1 April 2024 dengan kejadiannya tanggal 24 Agustus 2022 dan juga tanggal 15 November 2022 akhirnya tersangka SK berhasil diamankan oleh tim opsnal gabungan polres dan Polsek
Kronologis kejadiannya pelaku melakukan komunikasi dengan korban dengan memberikan harapan bahwa si pelaku ini bisa untuk mencarikan pekerjaan kepada korban sebagai pegawai kontrak provinsi Bali dengan melakukan pembayaran sejumlah nilai yang telah disepakati antara si pelaku dengan si korban
Pelaku juga menjanjikan bisa untuk melakukan mutasi terhadap keluarganya,korban itupun dengan imbalan berupa sejumlah uang
jadi dari uang yang sudah diserahkan kepada si pelaku si korban mengalami kerugian sebesar 155 juta
Setelah kami melakukan pendalaman terhadap si pelaku ternyata korbannya bukan hanya satu tetapi sudah ada beberapa korban yang kita ambil keterangan dengan jumlah kerugian yang bervariasi
Modusnya pelaku ini menjanjikan ataupun memberikan harapan dengan iming-iming harus memberikan imbalan uang dengan harapan dan menjanjikan bahwa si pelaku ini bisa mencarikan pekerjaan dan juga melakukan mutasi jabatan atau membantu memindahkan seseorang dari satu jabatan ke jabatan yang lain.
Pelaku kebetulan ASN juga setelah uangnya diserahkan pelaku hanya janji-janji dan tidak ada kepastian dan tidak terealisasi.
Korban yang melaporkan 155 juta,korban yang lain total kerugiannya 110 juta kemudian ada lagi orang yang ketiga 190 juta dan yang ke 4 75 juta total sekitar 530 juta.
Ke4 pencurian Brankas
Berawal darin laporan polisi tanggal 18 Oktober 2024 waktu kejadiannya tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wita untuk tempat kejadian di rumah korban yaitu Banjarmanuk Desa susut Kecamatan Susut Kabupaten Bangli
Kronologisnya di TKP merupakan rumah daripada si korban kemudian pada saat kejadian si korban bersama salah satu saksi sedang keluar dari rumah untuk melaksanakan kegiatan rapat di pura dalem kemudian kurang lebih dari jam 10.00 sampai kurang lebih 6 jam korban meninggalkan rumah pada saat kembali di rumah pada saat si korban akan menaruh uang tiba-tiba dia sudah tidak menemukan brankas di mana biasanya si korban ini menaruh uang dan barang-barang berharga
kemudian karena merasa dirugikan si korban membuat pengaduan ke Polsek Susut
Selanjutnya tim gabungan Polsek Susut dengan Polres Bangli melakukan penyelidikan dan dari hasil keterangan hasil penyelidikan dapat disimpulkan bahwa terduga pelaku berinisial NK seorang perempuan umur 24 tahun
Total kerugian yang dialami oleh korban sejumlah uang dan perhiasan dengan ditotal kerugian kurang lebih 805 juta
Berdasarkan dengan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi tersangka dapat disimpulkan bahwa terhadap tersangka berinisial NK patut diduga bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP kayaknya
Ke5 Pencurian di Toko Busana dan k 6 Penyalagunaan BBM
Berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Oktober 2024 tempat kejadiannya di toko busana adat Bali Wahyu Bali store yang berlokasi di jalan Nusantara Banjar Pande Kelurahan Cempaga Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli
Tersangka berinisial RDR juga melakukan perbuatan pidana lainnya di Wilayah Polsek Denpasar Selatan jadi yang bersangkutan juga sementara sedang menjalani proses atas perbuatan yang dia lakukan di Polsek Denpasar Selatan
Kronologisnya jadi pelaku memasuki toko penjualan kain di toko tersebut tanpa sepengetahuan penjaga mengambil beberapa potong kain
untuk memiliki
Kejadian ini dapat disimpulkan bahwa terhadap tersangka RDR diduga bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP
Ke lima tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis pertalite
Berdasarkan laporan polisi tanggal 7 September 2024 waktu kejadiannya tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 19.30 tempat kejadian di Desa Sekardadi Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli dan di Desa Katung Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli.
Kronologi kejadiannya ini menjadi merupakan suatu informasi yang kami terima dari masyarakat kemudian tim dari Reskrim Polres berusaha untuk melakukan pendalaman dapat informasi dari laporan masyarakat berkaitan dengan adanya indikasi penyelewengan ataupun penyalahgunaan BBM
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku yang melakukan penyalahgunaan berupa penyelewengan bahan bakar bersubsidi.
Barang Bukti yang berhasil kita lakukan penyitaan berupa 16 buah jerigen, Selang berwarna biru,corong , satu buah alat ukur penjualan BBM ,satu unit mobil merk Suzuki Katana berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi keterangan terlapor maka dalam perkara ini dapat disimpulkan bahwa terhadap terlapor patut diduga bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga barang bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis pertalite sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 cipta kerja.
Isk
COMMENTS