Aceh singkil RN - LSM Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil. Dalami Dugaan Penyalahgunaan Sisa Anggaran Dana Otsus 2017. Sidang ...
Aceh singkil RN- LSM Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil. Dalami Dugaan Penyalahgunaan Sisa Anggaran Dana Otsus 2017. Sidang
paripurna DPRK Aceh Singkil mengenai Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 telah selesai.
Rancangan Qanun tersebut kini sudah mulai selesai di evaluasi oleh
Gubernur Aceh. Namun ada desa desus kabar tak sedap berhembus dari LSM Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil.bahwa dana
senilai 6,7 miliar dana otonomi khusus(otsus) kini di pertanyakan kemana rimba nya.
Menurut Direktur LSM Centaral Hukum dan Keadilan Aceh
Singkil,RazaliardiManik,mengatakan kepada,Radarnusantara.com, jumat(30/11/2018) ia mengatakan” dalam laporan pertanggungjawaban
APBK itu termasuk didalamnya realisasi fisik dan keuangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 sebesar
Rp 118 Miliar.
Menurutnya, dari dana Otsus sebesar Rp 118,138.819.332 Miliar itu yang terealisasi hanya sebesar Rp 111,374.180.178 Miliar.
Terdapat sisa anggaran dana Otsus sebesar Rp 6,764.639.154 Miliar. Sisa dana sebesar Rp 6,764.639.154 ini, sebut Razaliardi seharusnya
menjadi SiLPA tahun Anggaran 2017 dan merupakan penerimaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2018.
Pertanyaannya, kata “Razaliardi,
kemana sisa dana Otsus tersebut menguap, atau kemana diselipkan? Sebab, dalam APBK Tahun Anggaran 2018 tidak terdapat SiLPA yang
bersumber dari dana Otsus. “Saya sudah menganalisa APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018, tidak ada SiLPA dari dana Otsus, yang ada hanya
SiLPA yang bersumber dari dana DAK tahun 2017.
Mudah-mudahan saya tidak salah analisa”terang nya. urainya. Lebih lanjut Razaliardi
mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami persoalan sisa dana Otsus tersebut. Dari data yang ada, untuk sementara katanya,
kemungkinan sisa dana Otsus itu dipergunakan untuk belanja aparatur di beberapa SKPK Aceh Singkil.
“Kami sedang menganalisis sisa dana
tersebut, apakah terdapat penyalahgunaan anggaran atau tidak. Apakah penarikan anggaran dari sisa dana Otsus itu uraian kegiatannya
maupun anggarannya terdapat dalam APBK Perubahan atau tidak”, terangnya.
Jika berpedoman dengan, peraturan pemerintah( PP )Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Aceh Nomor. 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan TDBH MIGAS dan Dana OTSUS, besar kemungkin kata Razaliardi,
terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran. (sukri malau)
COMMENTS