Aceh singkil- RN - LSM Centaral Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Ancam Lapor ke KPK.mengenai persoalan sisa anggaran dana Otsus...
Aceh singkil- RN- LSM Centaral Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil,
Ancam Lapor ke KPK.mengenai persoalan sisa anggaran dana Otsus Aceh Singkil
Tahun Anggaran 2017 tampaknya semakin mencuat kepermukaan. Kabarnya
penggunaan dana tersebut saat itu belum mendapat persetujuan dari DPRK
Aceh Singkil.
Direktur LSM Centaral Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi
Manik, menyebutkan,kepada radarnusantara.com,
saptu(1/12/2018)penggunaan
sisa anggaran dana Ototonomi Khusus (Otsus) Aceh Singkil Tahun Anggaran
2017 sebesar Rp 6,7 Miliar lebih tersebut seharusnya harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil.
Menurutnya, sisa anggaran dana Otsus itu adalah merupakan Saldo Anggaran
Lebih (SAL), dimana penggunaannya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari DPRK.
Selanjutnya, SAL tersebut di anggarkan kembali dalam
APBK Perubahan pada tahun anggaran berjalan”, ujarnya. Menurut
pengamatan saya, sebut Razaliardi, SAL yang bersumber dari dari Otsus Tahun
Anggaran 2017 itu, penggunaannya tidak pernah dibahas oleh DPRK, dan tidak
pula
ada dianggarkan dalam APBK Perubahan.
“Dengan tidak dianggarkannya dalam APBK Perubahan, maka tidak bisa
dipertanggungjawabkan pengeluarannya. Coba baca itu peraturan pemerintah(PP)
No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. Baca pasal demi pasal”, katanya.
Lebih lanjut mantan Ketua Umum Angkatan Muda Penegak Reformasi (AMPER)
Kepulauan Riau 1998 ini menyebutkan, dalam Rancangan Qanun tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
(APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017, terdapat selisih/perbedaan antara SAL
menurut buku dan angka SAL menurut fisik. Ia mencontohkan SAL
alokasi anggaran pembangunan Mesjid Raya Rimo, Kecamatan Gunung Meriah
pada Tahun Anggaran 2017 lalu.
Anggaran pembangunan Mesjid Raya tersebut dialokasikan sebesar Rp
4.641.256.000,00. Sedangkan realisasinya
hanya 43% atau sebesar Rp 1.995.740.080,00, dengan demikian maka
terdapat anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp 2.645.515.920,00. “Dana
sebesar Rp 2.645.515.920,00 ini seharusnya menjadi SiLPA. Tapi coba lihat di
APBK
Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018, berapa SILPA yang merupakan penerimaan
pembiayaan Tahun Anggaran 2018”, itu salah satu contoh kecil ujarnya.
Apabila terjadi selisih/perbedaan angka SAL, papar Razaliardi,
maka DPPKD
selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melakukan penelitian penyebab
terjadinya selisih angka SAL untuk menetapkan langkah penggunaan yang
diperlukan. Hasil penelitian yang telah dilakukan dilaporkan kepada Bupati
selaku
pemegang Kekuasaan Anggaran paling lambat sebelum diajukan Rancangan
Qanun yang mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belaja Kabupaten tahun anggaran berkenan.
“Saldo
Anggaran Lebih (SAL) itu adalah akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SiLPA) / Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA)”, terangnya. Razaliardi yang
juga mantan wartawan Harian Angkatan Bersejata ini mengatakan
berencana akan melaporkan masalah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran
sisa dana Otsus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Benar. Kita berencana menyampaikan kepada KPK untuk di telaah.
Sekarang kita sedang menganalisa secara mendalam. Mudah-mudahan dalam
waktu dekat ini sudah selesai kita analisa. Tunggu saja ya”, tutupnya. Seperti
diberitakan sebelumnya, CHK Aceh Singkil merilis adanya penggunaan sisa
anggaran dana Otsus Tahun Anggaran 2017 yang tidak jelas sebesar Rp 6.7
Miliar lebih. Dalam keterangannya kepada wartawan, Razaliardi Manik
menyebutkan, pada Tahun Anggaran 2017, pemerintah Aceh Singkil mendapat
anggaran dari dana Otsus sebesar Rp 118,138.819.332,00 Miliar. Dari dana
Otsus sebesar Rp 118,138.819.332 Miliar itu yang terealisasi hanya sebesar Rp
111,374.180.178,00 Miliar. Terdapat sisa anggaran dana Otsus sebesar Rp
6,764.639.154,00 Miliar. Sisa dana sebesar Rp 6,764.639.154 ini, sebut
Razaliardi seharusnya menjadi SiLPA tahun Anggaran 2017 dan merupakan
penerimaaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2018.
Pertanyaannya, kata
Razaliardi, kemana sisa dana Otsus tersebut menguap, atau kemana
diselipkan? Sebab, dalam APBK Tahun Anggaran 2018 tidak terdapat SiLPA yang
bersumber dari dana Otsus. “Saya sudah menganalisa APBK Aceh Singkil
Tahun
Anggaran 2018, tidak ada SiLPA dari dana Otsus, yang ada hanya SiLPA
yang bersumber dari dana DAK tahun 2017.
Mudah-mudahan saya tidak salah analisa”, urainya.Lebih lanjut Razaliardi
mengatakan, pihaknya saat ini sedang
mendalami persoalan sisa dana Otsus tersebut. Dari data yang ada, untuk
sementara katanya, kemungkinan sisa dana Otsus itu dipergunakan untuk belanja
aparatur di beberapa SKPK Aceh Singkil. “Kami sedang menganalisis sisa
dana tersebut, apakah terdapat penyalahgunaan anggaran atau tidak.
Apakah penarikan anggaran dari sisa dana Otsus itu uraian kegiatannya
maupun anggarannya terdapat dalam APBK Perubahan atau tidak”, terangnya.
Jika
berpedoman dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, dan Peraturan Gubernur Aceh No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Aceh No. 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan TDBH MIGAS dan Dana OTSUS, besar kemungkin kata Razaliardi,
terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran. (sukri malau)
COMMENTS