PELALAWAN, - RN Sempat Mandep Kasus dugaan penipuan dan pemerasan oknum kepala desa (Kades) Sering kecamatan Pelalawan yang dilaporkan o...
PELALAWAN, - RN
Sempat Mandep Kasus dugaan penipuan dan pemerasan oknum kepala desa (Kades) Sering kecamatan Pelalawan yang dilaporkan oleh ketua kelompok tani (Poktan), Jevridin pada tahun 2018 ke Polres Pelalawan , kini kembali diproses.
Oknum Kades Sering, M. Yunus Kacau di laporkan dengan tuduhan Penipuan. Menurut Jevridin mengaku telah menyerahkan sejumlah uang Rp 100,000,000. seratus juta rupiah dari total uang yang diminta sebesar .Rp 200,000,000. Dua ratus juta rupiah. Untuk biaya penerbitan Surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diminta oleh Kades Sering.
Karena merasa ditipu oleh Kades Sering, Jevridin ( korban ) melaporkan dugaan penipuan dan pemerasan oknum Kades ke Polres Pelalawan pada Th 2018 . Namun sampai saat ini belum ada perkembangannya,karena korban tidak mengerti Hukum maka kasus tersebut diserahkannya ke Pengacara , Syahrial, SH, MH And Partner untuk mengurus kasus tersebut.
Saat dihampiri awak media, Syahrial mengatakan, tim advokat bersama pelapor telah mendatangi Polres Pelalawan untuk Klarifikasi perkara tersebut, Namun unit yang menangani kasus tersebut sedang dinas luar (DL), sedangkan Kasat Reskrim tidak bisa ditemui, akhirnya Tim Kuasa hukum langsung menemui Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK terkait laporan kliennya yang telah berjalan satu tahun tanpa ada progres.
“Alhamdulillah tadi siang kita sudah menyampaikan persoalan klien kami kepada Kapolres Pelalawan dan berharap segera ada progres kelanjutan dari laporan sebelumnya klien kami atas dugaan penyalahgunaan wewenang oknum kepala desa,” terangnya kepada awak media saat ditemui dikantor polres pelalawan, Kamis (24/01/2019).
Syarhrial bersama timnya meminta pihak kepolisian agar segera menahan Kades Sering. Menurutnya unsur-unsur untuk melakukan penahanan terhadap terlapor sudah lebih dari cukup. bukti surat keterangan penerimaan uang sebesar seratus juta Rupiah, saksi yang menandatangani serah-terima sejumlah uang tersebut juga telah diperiksa oleh penyidik, sedangkan SKGR yang dijanjikan kepala desa sudah sampai saat ini tak kunjung selesai.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengintruksikan kepada jajarannya. Menurutnya kasus yang dilaporkan Jevridin sudah dalam proses dan sudah ada progres. namun demikian dirinya akan mengecek kembali dan meyakinkan pihaknya akan berkerja secara profesional.
“Setau saya laporan itu sudah ada progres, dan saya yakin kasus tersebut akan ditangani secara profesional, saya akan tetap akan cek kembali nanti,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum.***( Tim RN )
COMMENTS