Pelalawan RN, 21 Januari 2019 KUD Delima Sakti sudah berdiri sejak tahun 1995 setakat itu berperan aktif dalam menunjang ekonomi masya...
Pelalawan RN, 21 Januari 2019 KUD Delima Sakti sudah berdiri sejak tahun 1995 setakat itu berperan aktif dalam menunjang ekonomi masyarakat khususnya warga tempatan yang berdomisili di daerah tersebut, namun sangat disayangkan oleh banyak kalangan dimana banyak di duga ada oknum PNS yang bertugas di Pemerintah daerah , Koperasi Unit Desa (KUD) tempat usahanya kelompok tani anak angkat PT. Asian Agri yang mempunyai luas wilayah 1500 hektar lahan yang sudah seharusnya dibagikan kepada 750 anggotanya, namun karena adanya dugaan unsur kepentingan pribadi yang memperkaya dirisendiri dan kelompok tertentu oleh ketua KUD Delima sakti bapak H. Indra Mansyur dimana dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tidak melibatkan para pengurus dan anggota selain itu, ketua KUD Delima Sakti dinilai tidak pernah melaksanakan musyawarah serta Rapat Angaran Tahunan (RAT) untuk menggantikan ketua ataupun pengurus sampai detik ini ketua KUD Delima Sakti belum tergantikan banyak kalangan yang meminta agar beliau segera diganti demi perkembangan KUD kedepan dan mendapat suasana baru melalui mekanisme Organisasi Koperasi.
Seperti yang dilangsir dari sumber terpercaya tidak mau di sebut namanya selain adanya indikasi monopoli, juga ada nama oknum pejabat tinggi di Pemda pelalawan yang memiliki lahan dalam koperasi ini, dalam mengambil keputusan ketua KUD juga tidak transfaran, seolah olah KUD Delima Sakti adalah milik pribadi, bahkan dalam menjalankan seperti yang diketahui setelah meminjam Uang ke Bank BNI dengan jumlah miliyaran rupiah tidak melalui rapat pengurus maupun anggota hal ini diketahui oleh anggota setelah salah satu anggota KUD Delima Sakti bertanya kesalah satu pegawai bank BNI. Hal inilah yang memicu bakal terjadi kontra produktif sesama pengurus maupun anggota seyogianya dimusyawarahkan terlebih dahulu, akibat ulah ketua KUD ini banyak permasalahan yang akan timbul kemudian hari seperti tidak taunya anggota kapan lunas dan bisa mengambil sertifikat atas nama yang bersangkutan.
Lalu..,Belum lagi dengan masalah wilayah dan jumlah kepemilikan pada tahun 2005 dengan jumlah kk hanya 600 kepemilikan dan kemudian penambahan luas wilayah pada tahun 2012 adanya penambahan dari 750 kk menjadi 784 kk dari kelebihan lahan 68Ha lalu adanya penambahan anggota baru sebanyak 34 kk melalui BERITA ACARA RAPAT PENGURUS DAN KELOMPOK KUD DELIMA SAKTI pertanggal 3 September 2012 tertanda ketua KUD H. INDRA MANSYUR Notulen SYAFRI.K yang di duga kuat rapat tersebut diadakan secara sepihak tanpa melibatkan anggota KUD maupun pengurus yang lain.
Kemudian tim RadarNusantara.com menelusuri lebih lanjut mengenai luas dan kepemilikan KUD Delima Sakti yang di kuasai oleh PT Asian Agri berdasarkan claim wilayah dalam perjanjian kerjasama pola KKPA dengan PT Asian Agri pada tahun 2004 yg luas wilayahnya hanya 632 Ha, sementara dari sumber terpercaya di dapati keterangan bahwasanya PT Asian Agri saat ini hanya menguasi KKPA seluas 1490 Ha dengan 745 KK yang di hitung dari areal block dan sistem pengelolaan perawatan, pemanen, dan penyemprotan yang di kerjakan oleh Buruh Harian Lepas (BHL)dan laporan sisa hasil usaha( SHU), kerjasama dari Hasil produksi yang di setor PT. Asian Agri melalui kantor RO2 pekanbaru ke KUD Delima Sakti.
Di tempat terpisah tim RadarNusantara.com meghubungi salah satu nama yang tercantum dalam daftar anggota KUD Delima Sakti yaitu TM melalui telpon selulernya ketika ditanya mengenai namanya yang ada didalam daftar anggota KUD Delima Sakti katanya saya tidak ada di situ boleh cek saya tidak ada di situ cek aja sama pak H. Indra Mansyur langsung.
Tim RadarNusantra.com menghubungi nomor ketua KUD Delima Sakti H Indra Mansyur tidak aktif serta di tanya melalui pesan Wathshapp tidak di balas namun hanya di baca saja. Ardi1212
COMMENTS