Payakumbuh, RN Terkait dugaan penipuan yang di alami oleh Dartius tentang jual beli tanah pada delapan tahun yang silam, yang terletak d...
Payakumbuh, RN
Terkait dugaan penipuan yang di alami oleh Dartius tentang jual beli tanah pada delapan tahun yang silam, yang terletak dilokasi jalan bayangkara samping gor sari lamak / rawang pulai Kab. 50 Kota bahwa Dartius adalah korban penipuan dari oknum penjual lahan lebih kurang 1 H.
Bahwa lahan tersebut kuat dugaan kata Dartius kepada RN, (07/04/19), sudah di pergunakan oleh Devloper untuk membangun rumah KPR bersubsidi dugaan sementara pengembangnya Ben City Land lahan tersebut tepatnya pada objek yang saya beli perna dijual oleh Usman Bilal imbuhnya.
Pada hari yang sama RN mengkomfirmasi via phonsel 08126747xxx Directur Cv. Ben City Land yang didiuga berada pada lokasi yang bersengketa terkait pembangunan rumah KPR di Objek yang sama, “ ia mengatakan kepada RN anda buat berita tidak komfirmasi, padahal pemberitaan sebelumnya resmi terkait laporan warga ke polsek harau, saya tidak mau beri tanggapan lagi” ungkap ben sambil menutup telp.nya
Sf.com juga mengkomfirmasi Kapolsek Harau Harry, pada hari yang sama via selulernya, terkait adanya laporan warga (Dartius), tentang dugaan penipuan jual beli tanah di rawang pulai sari lamak samping Gor Kab. 50 Kota
Kapolsek harau membenarkan bahwa ada laporan warga (Dartius), tentang dugaan penipuan jual beli tanah, namun kapolsek tidak bisa merincikan secara ditil persoalannya untuk lebih lanjut dan delapan anamnya hubungi kanit reskrim terang kapolsek.
Sf.com mencoba menelusurih konsumen yang sudah akad pembelian rumah KPR yang dikerjakan oleh pengembang Bent City Land, terletak dilokasi rawang pulai samping gor sarilamak Kab. 50 kota warga tersebut yang tak mau namanya disebutkan pada media ini ia mengatakan, bila bermasalah pembangunannya saya akan batalkan pembelian rumanya terang komsumen.
Sekjen Badan Investigasi Demokrasi Infromasi Keadilan Republik Indonesia (BIDIK Ri) Syafril Ari mengatakan yang selaku Directur Advokasi LBH – Peduli Keadilan Nasional.
Bahwa terkait sengketa dan dugaan penipuan jual beli tanah terhadap klien kami, persoalan pidana sudah kita laporkan kepada polsek harau tinggal menunggu penyelidikan dan penyidikan, untuk perdata kita sedang persiapkan gugatannya bahwa kuat dugaan pada objek yang sama di lokasi rawang pulai sarilamak samping gor Kab. 50 Kota objek yang dibeli klien kami kuat dugaan adalah objek yang sama.
Saya mengingatkan kata Ari Syafril kepada RN, bila hal ini adanya oknum BPN Kab. 50 Kota terlibat berkoorporasi dan berkonspirasi dalam perbuatan curang dengan menghalalkan segala cara maka hal ini kami akan laporkan kepada penegak hokum bahkan sekalipun kepada Menteri ATR / BPN ucap ari.
Ari Syafril juga menambahkan, surat klarifikasi kami kepada pihak BPN Kab. 50 Kota sudah kami layangkan sejak dua minggu yang lalu, untuk meminta penjelasan kepada BPN bahwa objek sebidang tanah yang terletak di rawang pulai samping gor sarilamak Kec. Harau Kab. 50 Kota pihak BPN agar memberitahukan kepada public atas nama siapa yang telah bersertifikat di lahan tersebut berdasarkan UU Ri Nomor 14 Taahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.(tim RN)
Terkait dugaan penipuan yang di alami oleh Dartius tentang jual beli tanah pada delapan tahun yang silam, yang terletak dilokasi jalan bayangkara samping gor sari lamak / rawang pulai Kab. 50 Kota bahwa Dartius adalah korban penipuan dari oknum penjual lahan lebih kurang 1 H.
Bahwa lahan tersebut kuat dugaan kata Dartius kepada RN, (07/04/19), sudah di pergunakan oleh Devloper untuk membangun rumah KPR bersubsidi dugaan sementara pengembangnya Ben City Land lahan tersebut tepatnya pada objek yang saya beli perna dijual oleh Usman Bilal imbuhnya.
Pada hari yang sama RN mengkomfirmasi via phonsel 08126747xxx Directur Cv. Ben City Land yang didiuga berada pada lokasi yang bersengketa terkait pembangunan rumah KPR di Objek yang sama, “ ia mengatakan kepada RN anda buat berita tidak komfirmasi, padahal pemberitaan sebelumnya resmi terkait laporan warga ke polsek harau, saya tidak mau beri tanggapan lagi” ungkap ben sambil menutup telp.nya
Sf.com juga mengkomfirmasi Kapolsek Harau Harry, pada hari yang sama via selulernya, terkait adanya laporan warga (Dartius), tentang dugaan penipuan jual beli tanah di rawang pulai sari lamak samping Gor Kab. 50 Kota
Kapolsek harau membenarkan bahwa ada laporan warga (Dartius), tentang dugaan penipuan jual beli tanah, namun kapolsek tidak bisa merincikan secara ditil persoalannya untuk lebih lanjut dan delapan anamnya hubungi kanit reskrim terang kapolsek.
Sf.com mencoba menelusurih konsumen yang sudah akad pembelian rumah KPR yang dikerjakan oleh pengembang Bent City Land, terletak dilokasi rawang pulai samping gor sarilamak Kab. 50 kota warga tersebut yang tak mau namanya disebutkan pada media ini ia mengatakan, bila bermasalah pembangunannya saya akan batalkan pembelian rumanya terang komsumen.
Sekjen Badan Investigasi Demokrasi Infromasi Keadilan Republik Indonesia (BIDIK Ri) Syafril Ari mengatakan yang selaku Directur Advokasi LBH – Peduli Keadilan Nasional.
Bahwa terkait sengketa dan dugaan penipuan jual beli tanah terhadap klien kami, persoalan pidana sudah kita laporkan kepada polsek harau tinggal menunggu penyelidikan dan penyidikan, untuk perdata kita sedang persiapkan gugatannya bahwa kuat dugaan pada objek yang sama di lokasi rawang pulai sarilamak samping gor Kab. 50 Kota objek yang dibeli klien kami kuat dugaan adalah objek yang sama.
Saya mengingatkan kata Ari Syafril kepada RN, bila hal ini adanya oknum BPN Kab. 50 Kota terlibat berkoorporasi dan berkonspirasi dalam perbuatan curang dengan menghalalkan segala cara maka hal ini kami akan laporkan kepada penegak hokum bahkan sekalipun kepada Menteri ATR / BPN ucap ari.
Ari Syafril juga menambahkan, surat klarifikasi kami kepada pihak BPN Kab. 50 Kota sudah kami layangkan sejak dua minggu yang lalu, untuk meminta penjelasan kepada BPN bahwa objek sebidang tanah yang terletak di rawang pulai samping gor sarilamak Kec. Harau Kab. 50 Kota pihak BPN agar memberitahukan kepada public atas nama siapa yang telah bersertifikat di lahan tersebut berdasarkan UU Ri Nomor 14 Taahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.(tim RN)
COMMENTS