Donggala,RN Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH. MH, bertindak selaku Inspektur Upacara pada Peringatan Setiap Tanggal 17 Bulan Berjalan,...
Donggala,RN
Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH. MH, bertindak selaku Inspektur Upacara pada Peringatan Setiap Tanggal 17 Bulan Berjalan, di Halaman Kantor Bupati Donggala.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan guna dapat melaksanakan tugas, diperlukan ASN yang berdisiplin tinggi dan berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggungg jawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
"Untuk itu, menyadari peran dan fungsi ASN yang begitu besar, maka pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ujarnya.
Lanjut disampaikannya perlu disadari dan dimengerti bahwa dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, tidak untuk membatasi ruang gerak ataupun kreatifitas ASN dan PHL, akan tetapi semata-mata untuk memberikan rambu-rambu yang jelas bagi ASN dan PHL dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara tertib dan terarah.
Untuk itu berkaitan dengan hal tersebut beliau menghimbau kepada seluruh Pimpinan OPD agar melaksanakan hal-hal antara lain kepada seluruh ASN dan PHL bahkan para pimpinan OPD wajib mengikuti apel pagi, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas luar atau kondisi lainnya dan menegur atau menjatuhkan sanki kepada staf ASN ataupun PHL bahkan pejabat struktural yang tidak aktif dalam melaksanakan tugas.
"Olehnya dalam penegakan disiplin benar-benar dituntut niat, kemauan, ketulusan dan keikhlasan dari masing-masing individu yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai ASN dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelà yanan bagi masyarakat," tutupnya.
Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) :
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN Kabupaten Donggala atas nama Mohammad Irwan, unit kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab. Donggala.
-Pemberhentian sementara ASN pada unit kerja :
A. Dinas Sosial Kab. Donggala atas nama :
1. Drs. Budi Patarai, M. Si
Jabatan : Kepala Dinas
2. Abdul Haris Moh. Nur, ST
Jabatan : Kepala bidang penanganan fakir miskin & KAT
3. Arsad P. Entedaim, S. Sos
Jabatan : Kepala Seksi Komunikasi adat terpencil KAT
4. Kaharuddin
Jabatan fungsional umum
B. Unit kerja :
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Donggala atas nama Mohamad Rizal, S. Sos
- Pemberhentian PHL pada unit kerja Bagian umum dan tata usaha sekretariat Daerah Kab. Donggala, atas nama :
1. Putri Lili Heldawati, M. Kes
2. Faiza Ahmad, S. Pdi
3. Mirsad. K
5. Ria Fitriani, SKM
6. Hildawati, S. Sos
7. Ice, S. Sos
8. Fitri Lasiuta
9. Maya Febriana, S. Sos
10. A'yun fatma juli, S. Hut
11. Nova Ariyanti, S. SI
12. Rini Arlin, SH.
Penyerahan bonus kepada pelatih dan atlit Pekan Olahraga Propinsi dan Kab. Parimo dan penyerahan bonus kepada atlit pekan olah raga pelajar daerah tingkat Propinsi di Kabupaten Luwuk yang diserahkan langsung oleh Bupati Donggala.Agus
Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH. MH, bertindak selaku Inspektur Upacara pada Peringatan Setiap Tanggal 17 Bulan Berjalan, di Halaman Kantor Bupati Donggala.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan guna dapat melaksanakan tugas, diperlukan ASN yang berdisiplin tinggi dan berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggungg jawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
"Untuk itu, menyadari peran dan fungsi ASN yang begitu besar, maka pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ujarnya.
Lanjut disampaikannya perlu disadari dan dimengerti bahwa dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, tidak untuk membatasi ruang gerak ataupun kreatifitas ASN dan PHL, akan tetapi semata-mata untuk memberikan rambu-rambu yang jelas bagi ASN dan PHL dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara tertib dan terarah.
Untuk itu berkaitan dengan hal tersebut beliau menghimbau kepada seluruh Pimpinan OPD agar melaksanakan hal-hal antara lain kepada seluruh ASN dan PHL bahkan para pimpinan OPD wajib mengikuti apel pagi, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas luar atau kondisi lainnya dan menegur atau menjatuhkan sanki kepada staf ASN ataupun PHL bahkan pejabat struktural yang tidak aktif dalam melaksanakan tugas.
"Olehnya dalam penegakan disiplin benar-benar dituntut niat, kemauan, ketulusan dan keikhlasan dari masing-masing individu yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai ASN dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelà yanan bagi masyarakat," tutupnya.
Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) :
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN Kabupaten Donggala atas nama Mohammad Irwan, unit kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab. Donggala.
-Pemberhentian sementara ASN pada unit kerja :
A. Dinas Sosial Kab. Donggala atas nama :
1. Drs. Budi Patarai, M. Si
Jabatan : Kepala Dinas
2. Abdul Haris Moh. Nur, ST
Jabatan : Kepala bidang penanganan fakir miskin & KAT
3. Arsad P. Entedaim, S. Sos
Jabatan : Kepala Seksi Komunikasi adat terpencil KAT
4. Kaharuddin
Jabatan fungsional umum
B. Unit kerja :
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Donggala atas nama Mohamad Rizal, S. Sos
- Pemberhentian PHL pada unit kerja Bagian umum dan tata usaha sekretariat Daerah Kab. Donggala, atas nama :
1. Putri Lili Heldawati, M. Kes
2. Faiza Ahmad, S. Pdi
3. Mirsad. K
5. Ria Fitriani, SKM
6. Hildawati, S. Sos
7. Ice, S. Sos
8. Fitri Lasiuta
9. Maya Febriana, S. Sos
10. A'yun fatma juli, S. Hut
11. Nova Ariyanti, S. SI
12. Rini Arlin, SH.
Penyerahan bonus kepada pelatih dan atlit Pekan Olahraga Propinsi dan Kab. Parimo dan penyerahan bonus kepada atlit pekan olah raga pelajar daerah tingkat Propinsi di Kabupaten Luwuk yang diserahkan langsung oleh Bupati Donggala.Agus
COMMENTS