RIAU, RN Apabila Pihak Kejari Pekanbaru memaksakan Exsekusi penahanan Toro Laila” Pimpinan Redaksi Harian Berantas yang di pidana denga...
Apabila Pihak Kejari Pekanbaru memaksakan Exsekusi penahanan Toro Laila” Pimpinan Redaksi Harian Berantas yang di pidana dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik Bupati Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Amril Mukminin, jika Jaksa paksakan untuk menahan Toro patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan HAM."Pasalnya amar putusan majelis hakim, tidak ada perintah penahanan sebagaimana diamanahi Pasal 197 Ayat 1 Huruf k dalam KUHAP.
Tim Penasehat Hukum Toro, sesegera mungkin melaporkan rencana Jaksa untuk menahan Toro. Rencana penahananan melalui surat panggilan itu harus segera dilaporkan ke Kejagung RI, Komnas HAM serta kepada Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Jaksa.demikian kesimpulan seminar hukum bertajuk, “ Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers, di Hotel Furaya, Minggu (21/7/2019). Seminar tersebut, dihadiri puluhan pemimpin redaksi serta wartawan dari berbagai media.
Dalam seminar tersebut dihadiri oleh pakar Hukum diantaranya DR.Yudi Krismen, SH.,MH., Pakar Hukum dari Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Asmanidar, SH., Selaku Ketua IKADIN Pekanbaru, Fauzan Laia, S.H.,MH & Jusman, SH.,MH., selaku Penadehat Hukum serta Saudara Hondro, Ketua DPW Ikatan Media Online Indonesia (IMO)-Indonesia. Sedangkan Tokoh Pers Riau, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH., bertindak sebagai moderator.
Topik utama di acara seminar tersebut adalah pembahasan Vonnis 1 Tahun Penjara terhadap Toro Laia, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, memang sudah berkuatan hukum tetap, menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang "menguatkan" putusan itu.Tetapi, tidak satu kata pun dalam amar putusan yang memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin 3 dijelaskan, “Menetapkan Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan.
Disisi lain, penasehat hukum Fauzan Laia, SH., MH Mendukung Jaksa melaksanakan PUTUSAN PN PKU No. 540/Pid sus/2018/PN.Pbr (Eksekusi) sebagaimana pasal 270 KUHAP, .menurut Fauzan, Jaksa harus melaksanakan seluruh amar putusan Pengadilan tanpa mengecualikan amar putusan Angka (3) yang berbunyi "Menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan"
Pada kesempatan itu Fauzan Laia, SH., M.H., Penasehat Hukum Toro mepersilahkan Jaksa membacakan Berita Acara Eksekusi dan serahkan berita acara eksekusi tersebut ke Lapas untuk menentukan status Toro.
"Tetapi, bukan menyerahkan fisik (Badan) Toro ke Lapas, bila menyerahkan Toro ke Lapas, Maka Jaksa melanggar Amar Putusan Angka (3) yang mengakibatkan dugaan pelanggaran HAM dan kode etik Kejaksaan," tegasnya.
Bila dilihat dalam peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis penahanan khususnya Perkara Terpidana Toro Laia, katanya tidak ditemukan jenis penahanan apa yang diterapkan.
Lantas, Fauzan menjelaskan, kenapa Berita Acara Pelaksanaan Putusan
(Eksekusi) Dibacakan dan di serahkan ke Lapas?
"Tujuannya, untuk menentukan status Toro sebagai nara pidana dan menjalani hukuman tetap berada diluar tahanan," katanya. ***(Tim ).
Tim Penasehat Hukum Toro, sesegera mungkin melaporkan rencana Jaksa untuk menahan Toro. Rencana penahananan melalui surat panggilan itu harus segera dilaporkan ke Kejagung RI, Komnas HAM serta kepada Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Jaksa.demikian kesimpulan seminar hukum bertajuk, “ Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers, di Hotel Furaya, Minggu (21/7/2019). Seminar tersebut, dihadiri puluhan pemimpin redaksi serta wartawan dari berbagai media.
Dalam seminar tersebut dihadiri oleh pakar Hukum diantaranya DR.Yudi Krismen, SH.,MH., Pakar Hukum dari Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Asmanidar, SH., Selaku Ketua IKADIN Pekanbaru, Fauzan Laia, S.H.,MH & Jusman, SH.,MH., selaku Penadehat Hukum serta Saudara Hondro, Ketua DPW Ikatan Media Online Indonesia (IMO)-Indonesia. Sedangkan Tokoh Pers Riau, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH., bertindak sebagai moderator.
Topik utama di acara seminar tersebut adalah pembahasan Vonnis 1 Tahun Penjara terhadap Toro Laia, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, memang sudah berkuatan hukum tetap, menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang "menguatkan" putusan itu.Tetapi, tidak satu kata pun dalam amar putusan yang memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin 3 dijelaskan, “Menetapkan Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan.
Disisi lain, penasehat hukum Fauzan Laia, SH., MH Mendukung Jaksa melaksanakan PUTUSAN PN PKU No. 540/Pid sus/2018/PN.Pbr (Eksekusi) sebagaimana pasal 270 KUHAP, .menurut Fauzan, Jaksa harus melaksanakan seluruh amar putusan Pengadilan tanpa mengecualikan amar putusan Angka (3) yang berbunyi "Menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan"
Pada kesempatan itu Fauzan Laia, SH., M.H., Penasehat Hukum Toro mepersilahkan Jaksa membacakan Berita Acara Eksekusi dan serahkan berita acara eksekusi tersebut ke Lapas untuk menentukan status Toro.
"Tetapi, bukan menyerahkan fisik (Badan) Toro ke Lapas, bila menyerahkan Toro ke Lapas, Maka Jaksa melanggar Amar Putusan Angka (3) yang mengakibatkan dugaan pelanggaran HAM dan kode etik Kejaksaan," tegasnya.
Bila dilihat dalam peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis penahanan khususnya Perkara Terpidana Toro Laia, katanya tidak ditemukan jenis penahanan apa yang diterapkan.
Lantas, Fauzan menjelaskan, kenapa Berita Acara Pelaksanaan Putusan
(Eksekusi) Dibacakan dan di serahkan ke Lapas?
"Tujuannya, untuk menentukan status Toro sebagai nara pidana dan menjalani hukuman tetap berada diluar tahanan," katanya. ***(Tim ).
COMMENTS