Pontianak (Kalbar), RN Pemanggilan terhadap tersangka mantan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu ditunda karena Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kali...
Pemanggilan terhadap tersangka mantan Bupati
Kabupaten Kapuas Hulu ditunda karena Pimpinan Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat tidak ada ditempat.
"Pemanggilan terhadap tersangka T (Tambul Husin) mantan Bupati Kapuas Hulu ditunda, karena pimpinan belum ada ditempat,"ungkap Kasi Pendum Kejati Kalbar, kepada Korwil Kalbar www.radarnusantara.com, di Kantor Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak, Senin (16/9/2019), pukul 10.00 WIB.
Menurut Pantja Edy Setiawan, penundaan panggilan terhadap tersangka tersebut disebabkan karena surat pemanggilan terhadap tersangka belum ditandatangani oleh pimpinan. Sejak Raker (Rapat Kerja) Minggu lalu, Pimpinan belum bisa pulang. Karena pesawat yang ditumpangi tersebut selalu delay karena kabut asap. Sedangkan untuk surat panggilan terhadap tersangka sudah siap dilaksanakan, hanya saja belum ditandatangani oleh yang berwenang.
"Tadi pihak penyidik juga sudah melakukan rapat kordinasi, kalau untuk surat panggilan terhadap tersangka sudah siap, sudah 80 persen. Tetapi suratnya belum ditandatangani oleh Pimpinan, beliau (pimpinan) sejak hari Rabu (11/9/2019) tidak berada ditempat, Raker (rapat kerja) di Jakarta, pesawat yang ditumpangi beliau delay terus kena kabut asap ini,"jelas Kasi Pendum Kejati.
Untuk itu, lanjut Pantja, pemanggilan kedua terhadap tersangka itu akan dijadwalkan ulang.
"Pemanggilan tersangka akan dijadwalkan ulang,"katanya.
Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya saat pemanggilan pertama pada hari Kamis (12/9/2019) dalam pemeriksaan sebagai tersangka mantan Bupati Kapuas Hulu Drs.H.Abang Tambul Husin tidak memenuhi panggilan. Sementara tersangka Mustaan F.Harlan, datang memenuhi panggilan dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Penetapan terhadap kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 01 / O.1/F.d/08/2019. Keduanya terlibat perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu seluas 21 Ha di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, yang pembiayaannya bersumber dari APBD Ta.2006.
Sebelumnya terkait kasus yang sama sudah ada beberapa tim sembilan yang sebelumnya sudah diproses hukum diantaranya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin, mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius, kemudian RA Sungkalang, serta Kontraktor pelaksana Daniel als.Ateng.
Dalam pantuan www.radarnusantara.com, suasana perkantoran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berjalan normal seperti biasanya. Namun kabut asap di Kota Pontianak tampak semakin tebal, dengan jarak pandang 100-150 meter. (Adrian).
"Pemanggilan terhadap tersangka T (Tambul Husin) mantan Bupati Kapuas Hulu ditunda, karena pimpinan belum ada ditempat,"ungkap Kasi Pendum Kejati Kalbar, kepada Korwil Kalbar www.radarnusantara.com, di Kantor Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak, Senin (16/9/2019), pukul 10.00 WIB.
Menurut Pantja Edy Setiawan, penundaan panggilan terhadap tersangka tersebut disebabkan karena surat pemanggilan terhadap tersangka belum ditandatangani oleh pimpinan. Sejak Raker (Rapat Kerja) Minggu lalu, Pimpinan belum bisa pulang. Karena pesawat yang ditumpangi tersebut selalu delay karena kabut asap. Sedangkan untuk surat panggilan terhadap tersangka sudah siap dilaksanakan, hanya saja belum ditandatangani oleh yang berwenang.
"Tadi pihak penyidik juga sudah melakukan rapat kordinasi, kalau untuk surat panggilan terhadap tersangka sudah siap, sudah 80 persen. Tetapi suratnya belum ditandatangani oleh Pimpinan, beliau (pimpinan) sejak hari Rabu (11/9/2019) tidak berada ditempat, Raker (rapat kerja) di Jakarta, pesawat yang ditumpangi beliau delay terus kena kabut asap ini,"jelas Kasi Pendum Kejati.
Untuk itu, lanjut Pantja, pemanggilan kedua terhadap tersangka itu akan dijadwalkan ulang.
"Pemanggilan tersangka akan dijadwalkan ulang,"katanya.
Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya saat pemanggilan pertama pada hari Kamis (12/9/2019) dalam pemeriksaan sebagai tersangka mantan Bupati Kapuas Hulu Drs.H.Abang Tambul Husin tidak memenuhi panggilan. Sementara tersangka Mustaan F.Harlan, datang memenuhi panggilan dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Penetapan terhadap kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 01 / O.1/F.d/08/2019. Keduanya terlibat perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu seluas 21 Ha di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, yang pembiayaannya bersumber dari APBD Ta.2006.
Sebelumnya terkait kasus yang sama sudah ada beberapa tim sembilan yang sebelumnya sudah diproses hukum diantaranya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin, mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius, kemudian RA Sungkalang, serta Kontraktor pelaksana Daniel als.Ateng.
Dalam pantuan www.radarnusantara.com, suasana perkantoran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berjalan normal seperti biasanya. Namun kabut asap di Kota Pontianak tampak semakin tebal, dengan jarak pandang 100-150 meter. (Adrian).
COMMENTS