Sampit-Kalteng-RN Guna adanya kepastian hukum dan tidak disalahkan oleh salah satu pihak, upaya Perusahaan PT. Wana Yasa Kehuripan Indones...
Sampit-Kalteng-RN
Guna adanya kepastian hukum dan tidak disalahkan oleh salah satu pihak, upaya Perusahaan PT. Wana Yasa Kehuripan Indonesia (PT.WYKI) Makin Group untuk melaksanakan Rapat mediasi mempertemukan Marlan sebagai Ketua Koperasi Pamalian Bauntung yang lama dengan Edy Ketua Koperasi yang baru , berhasil dilaksanakan di Aula holel Borneo II Sampit, Sabtu 26 Oktober 2019.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan radarnusantara.com bahwa rapat mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, keduanya saling ngotot bahwa pihaknya yang paling benar sehingga Marlan meninggalkan tempat bersama kuasa hukumnya sebelum rapat mediasi itu ditutup.
Intinya Marlan tidak terima bahwa dirinya diberhentikan dari Ketua Koperasi Pamalian Bauntung dan menganggap Rapat Luar Biasa yang dilaksanakan pihak Edy yang mengganti dirinya sebagai ketua cacat hukum, pihaknya akan meminta proses mediasi selanjutnya di Polres Kotim.
Menurut Hendri Humas PT. WYKI ,” Kita ingin mereka ada rekonseliasi karena kami tau bahwa mereka ini saling bersaudara, kita mendorong kalau bisa dimediasi secara musyawarah dan kekeluargaan kenapa harus ke pengadilan,” Ujar Hendri.
“ Kita mengajak semua pihak untuk membantu kami untuk memediasi mereka untuk mendapakan solusi yang terbaik, agar kami tidak disalahkan memberikan SHK kepada pihak yang mana sebenarnya dilegalkan, dan untuk sementara kami mengambil sikap untuk menahan dan mempending SHK itu sampai ada keputusan yang mengikat,” Kata Hendri.
“Masukan dari semua pihak hari ini menjadi catatan kami untuk mengambil sikap, sebagaimana keinginan dari pak Marlan akan coba minta mediasi lagi di Polres Kotim kita akan tunggu kapan saja dilaksanakan, untuk sementara SHK tetap kami tahan,” Jelas Hendri.
“ Kami menghimbau kepada semua pihak agar bisa sabar dan menahan diri, tunggu proses ini sampai selesai, kalo bisa hindarilah proses hukum hingga pengadilan,” Tutupnya.
Menurut Kartina Purba, SH Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Timur,” Kita ucapkan terima kasih perannya pihak mitra memediasi antara kedua pihak hari ini yang boleh dikatakan bersengketa, mengenai kepengurusan koperasi nya,” Ujar Kartina Purba.
“ Memang secara aturan pengurusan salah satu pihak sudah lama sekali tidak melaksanakan RAT dan pemilihan pengurus, aturan nya pak Marlan itu sudah habis masa jabatannya sebagai Ketua dan Pengurus pada koperasi itu,” Kata Kartina.
“ Menurut saya Wajar saja kalo anggota melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa, sebagaimana yang telah ditempuh, yang sebelumnya mereka menyurati pengurus mau melaksanakan rapat anggota tidak ditanggapi, kemudian bermohon kepada Dinas Koperasi untuk melakukan Rapat Anggota Luar Biasa , itu sudah ditempuh mereka melaksanakan itu semua sudah sesuai dengan aturan perkoperasian,” Jelas Kartina.
“ Ketidak hadiran kami saat mereka melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa, pihak Kecamatan juga tidak hadir, lantaran kami ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, namun dalam hal ini kehadiran kami dirapat itu tidak wajib dan tidak mempengaruhi hasil keputusan rapat pada saat itu atau tidak membatalkan hasil rapat,” Ungkap Kartina.
“ Setelah klar mereka melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa, mereka telah memberikan berkas dan kami melakukan cek lapangan juga terkait dengan kebenaran pelaksanaan nya, dan memang benar telah dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa di Desa,” ungkap Kartina.
“ Saya menghimbau kepada pengurus baru agar melaksanakan Rapat Anggota Tahunan setiap tahunnya, karena itu sangat penting, transfaransi koperasi itu bisa terlihat saat melaksanakan rapat anggota tahunan, karena dirapat anggota tahunan itu pengurus mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan selama satu tahun buku apa yang sudah dilaksanakan, Itu sangat penting,” Tambah Kartina.
Kemudian Pengurus itu bukan Pemilik Koperasi, Koperasi itu milik anggota, jangan dikira pengurus itu bisa semena-mena memecat sekretaris, memecat bendahara, harus dilakukan di rapat anggota, kekuasaan tertinggi ada di rapat anggota,” Tutup Kartina.
Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam acara tersebut pihak perusahaan telah mengundang Kedua belah pihak yakni Marlan dan Edy untuk dimediasi, pihak pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga hadir, Camat Kota Besi, Kapolsek Cempaga, Kepala Desa Pamalian serta ada beberapa orang anggota juga hadir didalam pertemuan itu.
Menurut Edy Ketua Koperasi Pamalian Bauntung yang baru,” Kami minta kepada Dinas Koperasi agar konsekwen dalam mengambil sikap ndan keputusan jangan plin plan, jika kami yang syah menjadi Ketua dan Penguus maka tetapkan itu jangan sampai berubah lagi,” Ujar Edy
Sementara menurut Marlan,” Kami akan meminta dimediasi lagi permasalahan ini di Polres Kotim, agar mendapat keputusan yang adil dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan,” Tutup Marlan.
* Misnato
Guna adanya kepastian hukum dan tidak disalahkan oleh salah satu pihak, upaya Perusahaan PT. Wana Yasa Kehuripan Indonesia (PT.WYKI) Makin Group untuk melaksanakan Rapat mediasi mempertemukan Marlan sebagai Ketua Koperasi Pamalian Bauntung yang lama dengan Edy Ketua Koperasi yang baru , berhasil dilaksanakan di Aula holel Borneo II Sampit, Sabtu 26 Oktober 2019.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan radarnusantara.com bahwa rapat mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, keduanya saling ngotot bahwa pihaknya yang paling benar sehingga Marlan meninggalkan tempat bersama kuasa hukumnya sebelum rapat mediasi itu ditutup.
Intinya Marlan tidak terima bahwa dirinya diberhentikan dari Ketua Koperasi Pamalian Bauntung dan menganggap Rapat Luar Biasa yang dilaksanakan pihak Edy yang mengganti dirinya sebagai ketua cacat hukum, pihaknya akan meminta proses mediasi selanjutnya di Polres Kotim.
Menurut Hendri Humas PT. WYKI ,” Kita ingin mereka ada rekonseliasi karena kami tau bahwa mereka ini saling bersaudara, kita mendorong kalau bisa dimediasi secara musyawarah dan kekeluargaan kenapa harus ke pengadilan,” Ujar Hendri.
“ Kita mengajak semua pihak untuk membantu kami untuk memediasi mereka untuk mendapakan solusi yang terbaik, agar kami tidak disalahkan memberikan SHK kepada pihak yang mana sebenarnya dilegalkan, dan untuk sementara kami mengambil sikap untuk menahan dan mempending SHK itu sampai ada keputusan yang mengikat,” Kata Hendri.
“Masukan dari semua pihak hari ini menjadi catatan kami untuk mengambil sikap, sebagaimana keinginan dari pak Marlan akan coba minta mediasi lagi di Polres Kotim kita akan tunggu kapan saja dilaksanakan, untuk sementara SHK tetap kami tahan,” Jelas Hendri.
“ Kami menghimbau kepada semua pihak agar bisa sabar dan menahan diri, tunggu proses ini sampai selesai, kalo bisa hindarilah proses hukum hingga pengadilan,” Tutupnya.
Menurut Kartina Purba, SH Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Timur,” Kita ucapkan terima kasih perannya pihak mitra memediasi antara kedua pihak hari ini yang boleh dikatakan bersengketa, mengenai kepengurusan koperasi nya,” Ujar Kartina Purba.
“ Memang secara aturan pengurusan salah satu pihak sudah lama sekali tidak melaksanakan RAT dan pemilihan pengurus, aturan nya pak Marlan itu sudah habis masa jabatannya sebagai Ketua dan Pengurus pada koperasi itu,” Kata Kartina.
“ Menurut saya Wajar saja kalo anggota melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa, sebagaimana yang telah ditempuh, yang sebelumnya mereka menyurati pengurus mau melaksanakan rapat anggota tidak ditanggapi, kemudian bermohon kepada Dinas Koperasi untuk melakukan Rapat Anggota Luar Biasa , itu sudah ditempuh mereka melaksanakan itu semua sudah sesuai dengan aturan perkoperasian,” Jelas Kartina.
“ Ketidak hadiran kami saat mereka melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa, pihak Kecamatan juga tidak hadir, lantaran kami ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, namun dalam hal ini kehadiran kami dirapat itu tidak wajib dan tidak mempengaruhi hasil keputusan rapat pada saat itu atau tidak membatalkan hasil rapat,” Ungkap Kartina.
“ Setelah klar mereka melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa, mereka telah memberikan berkas dan kami melakukan cek lapangan juga terkait dengan kebenaran pelaksanaan nya, dan memang benar telah dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa di Desa,” ungkap Kartina.
“ Saya menghimbau kepada pengurus baru agar melaksanakan Rapat Anggota Tahunan setiap tahunnya, karena itu sangat penting, transfaransi koperasi itu bisa terlihat saat melaksanakan rapat anggota tahunan, karena dirapat anggota tahunan itu pengurus mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan selama satu tahun buku apa yang sudah dilaksanakan, Itu sangat penting,” Tambah Kartina.
Kemudian Pengurus itu bukan Pemilik Koperasi, Koperasi itu milik anggota, jangan dikira pengurus itu bisa semena-mena memecat sekretaris, memecat bendahara, harus dilakukan di rapat anggota, kekuasaan tertinggi ada di rapat anggota,” Tutup Kartina.
Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam acara tersebut pihak perusahaan telah mengundang Kedua belah pihak yakni Marlan dan Edy untuk dimediasi, pihak pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga hadir, Camat Kota Besi, Kapolsek Cempaga, Kepala Desa Pamalian serta ada beberapa orang anggota juga hadir didalam pertemuan itu.
Menurut Edy Ketua Koperasi Pamalian Bauntung yang baru,” Kami minta kepada Dinas Koperasi agar konsekwen dalam mengambil sikap ndan keputusan jangan plin plan, jika kami yang syah menjadi Ketua dan Penguus maka tetapkan itu jangan sampai berubah lagi,” Ujar Edy
Sementara menurut Marlan,” Kami akan meminta dimediasi lagi permasalahan ini di Polres Kotim, agar mendapat keputusan yang adil dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan,” Tutup Marlan.
* Misnato
COMMENTS