Kab. Bamdung, RN Praktik rentenir dengan istilah bank emok, saat ini tengah menjamur di beberapa wilayah di Jawa Barat. Bahkan ada beberapa...
Kab. Bamdung, RN
Praktik rentenir dengan istilah bank emok, saat ini tengah menjamur di beberapa wilayah di Jawa Barat. Bahkan ada beberapa di antaranya yang berbadan hukum.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bandung H. Agus Firman Zaini menyatakan, di Kabupaten Bandung belum ditemukan bank emok yang berbadan hukum.
“Menurut laporan hasil monitoring di lapangan, di Kabupaten Bandung belum ditemukan (bank emok) yang berbadan hukum. Jadi itu praktik rentenir, yang tentu saja tidak kami rekomendasikan keberadaan maupun pemanfaatannya oleh masyarakat,” ungkap Kepala Diskop UKM saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, Senin (13/1/2020).
Untuk mencegah berjamurnya bank tersebut, pihaknya berkoordinasi dan bekerjasama dengan aparat kewilayahan, untuk mendata dan memaksimalkan peran koperasi di wilayahnya masing-masing.
“Kami berkoordinasi dengan para camat dan kepala desa sebagai pembina koperasi, untuk mendapatkan data jumlah koperasi di Kabupaten Bandung. Selain itu juga sebagai langkah represif dan alternatif solusi penanganan masalah, kami lakukan sosialisasi pemahaman perkoperasian. Terutama di wilayah yang disinyalir terdapat bank emok,” tambah Agus Firman didampingi Sekretaris Diskop UKM Kabupaten Bandung Hj. Neneng Zaenar Riani.
Menurut data yang tercatat dalam aplikasi ODS (online data system) kemenkop terdapat 1.634 koperasi yang badan hukumnya terdaftar, sebanyak 855 di antaranya koperasi aktif dan 779 koperasi tidak aktif. “Kami terus berupaya meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan koperasi, baik dari segi kualitas manajemen maupun dari kuantitas keanggotaannya,” tambah Agus.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Yayan Hasuna Hudaya ikut angkat bicara. Dipandang dari ajaran Agama Islam, menurutnya praktik rentenir sudah jelas haram hukumnya.
“Sistem yang digunakan bank emok maupun bank keliling itu, sama dengan rentenir atau riba. Meminjamkan uang dengan perjanjian melebihkan pembayarannya, hukumnya jelas haram. Keterangannya bisa kita baca dalam Al Qur’an antara lain QS An-Nisa (4) ayat 160-161, Ar-Ruum (30) ayat 39, Ali Imran (3) ayat 130 dan QS Al Baqarah (2) ayat 278-279,” ucap Ketua MUI.
Pihaknya melalui MUI kecamatan dan desa serta para mubaligh, senantiasa menyampaikan keterangan-keterangan tersebut kepada masyarakat. Selain itu juga, pihaknya akan membuat buletin terkait masalah riba, agar dapat dibaca masyarakat.
“Namun tentunya, mencegah hal ini harus melibatkan semua pihak. Kami mengapresiasi adanya program MESRA (Masyarakat Ekonomi Sejahtera) dari Provinsi Jawa Barat, di mana masyarakat dapat meminjam uang tanpa bunga. Mudah-mudahan bisa segera dijalankan di Kabupaten Bandung,” pungkas Yayan Hasuna Hudaya. (Iding)
Praktik rentenir dengan istilah bank emok, saat ini tengah menjamur di beberapa wilayah di Jawa Barat. Bahkan ada beberapa di antaranya yang berbadan hukum.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bandung H. Agus Firman Zaini menyatakan, di Kabupaten Bandung belum ditemukan bank emok yang berbadan hukum.
“Menurut laporan hasil monitoring di lapangan, di Kabupaten Bandung belum ditemukan (bank emok) yang berbadan hukum. Jadi itu praktik rentenir, yang tentu saja tidak kami rekomendasikan keberadaan maupun pemanfaatannya oleh masyarakat,” ungkap Kepala Diskop UKM saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, Senin (13/1/2020).
Untuk mencegah berjamurnya bank tersebut, pihaknya berkoordinasi dan bekerjasama dengan aparat kewilayahan, untuk mendata dan memaksimalkan peran koperasi di wilayahnya masing-masing.
“Kami berkoordinasi dengan para camat dan kepala desa sebagai pembina koperasi, untuk mendapatkan data jumlah koperasi di Kabupaten Bandung. Selain itu juga sebagai langkah represif dan alternatif solusi penanganan masalah, kami lakukan sosialisasi pemahaman perkoperasian. Terutama di wilayah yang disinyalir terdapat bank emok,” tambah Agus Firman didampingi Sekretaris Diskop UKM Kabupaten Bandung Hj. Neneng Zaenar Riani.
Menurut data yang tercatat dalam aplikasi ODS (online data system) kemenkop terdapat 1.634 koperasi yang badan hukumnya terdaftar, sebanyak 855 di antaranya koperasi aktif dan 779 koperasi tidak aktif. “Kami terus berupaya meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan koperasi, baik dari segi kualitas manajemen maupun dari kuantitas keanggotaannya,” tambah Agus.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Yayan Hasuna Hudaya ikut angkat bicara. Dipandang dari ajaran Agama Islam, menurutnya praktik rentenir sudah jelas haram hukumnya.
“Sistem yang digunakan bank emok maupun bank keliling itu, sama dengan rentenir atau riba. Meminjamkan uang dengan perjanjian melebihkan pembayarannya, hukumnya jelas haram. Keterangannya bisa kita baca dalam Al Qur’an antara lain QS An-Nisa (4) ayat 160-161, Ar-Ruum (30) ayat 39, Ali Imran (3) ayat 130 dan QS Al Baqarah (2) ayat 278-279,” ucap Ketua MUI.
Pihaknya melalui MUI kecamatan dan desa serta para mubaligh, senantiasa menyampaikan keterangan-keterangan tersebut kepada masyarakat. Selain itu juga, pihaknya akan membuat buletin terkait masalah riba, agar dapat dibaca masyarakat.
“Namun tentunya, mencegah hal ini harus melibatkan semua pihak. Kami mengapresiasi adanya program MESRA (Masyarakat Ekonomi Sejahtera) dari Provinsi Jawa Barat, di mana masyarakat dapat meminjam uang tanpa bunga. Mudah-mudahan bisa segera dijalankan di Kabupaten Bandung,” pungkas Yayan Hasuna Hudaya. (Iding)
COMMENTS