# PT.Buma Ingkar Janji Membayar 2, 5 M. Mantan Kades Dilaporkan Hingga Masuk Bui Dan Tempuh Jalur Hukum # LAHAT, RN Dugaan kasus pungutan ...
# PT.Buma Ingkar Janji Membayar 2, 5 M. Mantan Kades Dilaporkan Hingga Masuk Bui Dan Tempuh Jalur Hukum #
LAHAT, RN
Dugaan kasus pungutan liar atau pemerasan sebesar Rp.2 Milyar yang dituduhkan pihak PT BUMA terhadap oknum mantan kades Tanjung Menang bernama Harlimsyah (mantan kades red ) dan berencana akan menempuh jalur hukum Kata " Rusdi Somad saat menggelar jumpa pers dirumah makan 5 Saudara.
Rusdi Hartono Somad klien saya sempat ditahan di Polres Lahat dugaan pemerasan senilai Rp.2 Milyar yang dituduhkan kepada klien saya
Itu tidak benar, dan saya akan menempuh jalur hukum,
Awal mulanya saat Harlimsyah masih menjabat kades Tanjung menang pada tahun 2014 lalu, dimana pada saat itu pihak PT BUMA yang diwakili oleh owner Rudi Suteja melakukan perjanjian kesepakatan bersama sebelum beroperasi, dimana dalam perjanjian tersebut pihak PT BUMA setuju untuk membantu dana sebesar Rp.4000 perKubik sebagai income desa dan kedua belah pihak sudah sepakat.
“Akan tetapi diperjalanan ternyata pihak PT BUMA hanya membayar selama Lima bulan dan beroperasi sejak tahun 2014 sampai tahun 2019 hingga Harlimsyah habis masa jabatan sebagai Kades Tanjung menang,”ujarnya.
Ditambahkan Rusdi, karena hal tersebut akhirnya Harlimsyah menagih kesepakatan yang disetujui kepada pihak PT BUMA baik secara lisan maupun tertulis namun tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi kesepakatan yang pernah disetujui, sampai akhirnya klien kami dianggap hendak melakukan pungli atau pemerasan kepada perusahaan dengan cara menutup akses jalan.
“PT BUMA itu Claser nya didesa Kedaton dan galian golongan C nya didesa Tanjung menang, sebelum mengusul izin operasi keperintah desa pihak perusahaan sebelumnya siap mematuhi kesepakatan untuk kemajuan desa. Klien kami tidak ditangkap, dia menyerahkan diri ke Polres Lahat, terang "Rusdi kepada sejumlah awak media.
Sebelumnya, mantan oknum Kades Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat, HS (45) harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan, oknum mantan Kades tersebut, memeras pihak perusahaan dengan meminta kompensasi sebesar Rp 2,5. miliar. Namun permintaan mantan oknum kades itu tidak digubris oleh pihak perusahaan. Sehingga menyebabkan HS dengan mengajak warga desa nekat melakukan pemortalan jalan, yang menyebabkan perusahaan merugi sebesar Rp 500 juta. Akibat kejadian tersebut, PT BUMA melaporkan hal itu kepada Polres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK dalam keterangan press confrence kepada awak media mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 23 Juli 2019 lalu.
"Kejadianya 23 Juli 2019 lalu. Pelaku menutup akses jalan perusahaan dengan memasang portal. Alasanya meminta konpensasi. Namun, ditolak karena pihak perusahaan sendiri di tahun 2018 sudah memberikan konpensasi kepada pelaku termasuk membebaskan lahan tersebut kepada warga di tahun 2013,"kata Kapolres (Khaerlani)
LAHAT, RN
Dugaan kasus pungutan liar atau pemerasan sebesar Rp.2 Milyar yang dituduhkan pihak PT BUMA terhadap oknum mantan kades Tanjung Menang bernama Harlimsyah (mantan kades red ) dan berencana akan menempuh jalur hukum Kata " Rusdi Somad saat menggelar jumpa pers dirumah makan 5 Saudara.
Rusdi Hartono Somad klien saya sempat ditahan di Polres Lahat dugaan pemerasan senilai Rp.2 Milyar yang dituduhkan kepada klien saya
Itu tidak benar, dan saya akan menempuh jalur hukum,
Awal mulanya saat Harlimsyah masih menjabat kades Tanjung menang pada tahun 2014 lalu, dimana pada saat itu pihak PT BUMA yang diwakili oleh owner Rudi Suteja melakukan perjanjian kesepakatan bersama sebelum beroperasi, dimana dalam perjanjian tersebut pihak PT BUMA setuju untuk membantu dana sebesar Rp.4000 perKubik sebagai income desa dan kedua belah pihak sudah sepakat.
“Akan tetapi diperjalanan ternyata pihak PT BUMA hanya membayar selama Lima bulan dan beroperasi sejak tahun 2014 sampai tahun 2019 hingga Harlimsyah habis masa jabatan sebagai Kades Tanjung menang,”ujarnya.
Ditambahkan Rusdi, karena hal tersebut akhirnya Harlimsyah menagih kesepakatan yang disetujui kepada pihak PT BUMA baik secara lisan maupun tertulis namun tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi kesepakatan yang pernah disetujui, sampai akhirnya klien kami dianggap hendak melakukan pungli atau pemerasan kepada perusahaan dengan cara menutup akses jalan.
“PT BUMA itu Claser nya didesa Kedaton dan galian golongan C nya didesa Tanjung menang, sebelum mengusul izin operasi keperintah desa pihak perusahaan sebelumnya siap mematuhi kesepakatan untuk kemajuan desa. Klien kami tidak ditangkap, dia menyerahkan diri ke Polres Lahat, terang "Rusdi kepada sejumlah awak media.
Sebelumnya, mantan oknum Kades Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat, HS (45) harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan, oknum mantan Kades tersebut, memeras pihak perusahaan dengan meminta kompensasi sebesar Rp 2,5. miliar. Namun permintaan mantan oknum kades itu tidak digubris oleh pihak perusahaan. Sehingga menyebabkan HS dengan mengajak warga desa nekat melakukan pemortalan jalan, yang menyebabkan perusahaan merugi sebesar Rp 500 juta. Akibat kejadian tersebut, PT BUMA melaporkan hal itu kepada Polres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK dalam keterangan press confrence kepada awak media mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 23 Juli 2019 lalu.
"Kejadianya 23 Juli 2019 lalu. Pelaku menutup akses jalan perusahaan dengan memasang portal. Alasanya meminta konpensasi. Namun, ditolak karena pihak perusahaan sendiri di tahun 2018 sudah memberikan konpensasi kepada pelaku termasuk membebaskan lahan tersebut kepada warga di tahun 2013,"kata Kapolres (Khaerlani)
COMMENTS