Pontianak (Kalbar), RN Untuk mengantisipasi menyebarnya wabah virus Corona Disease 2019 atau Covid-19 di wilayahnya, Pemerintah Desa Am...
Pontianak (Kalbar), RN
Untuk mengantisipasi menyebarnya wabah virus Corona Disease 2019 atau Covid-19 di wilayahnya, Pemerintah Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, bergerak cepat dengan membentuk Satgas Anti Virus Corona, Rabu (25/3/2020).
Junaidi Raja, Kepala Desa Ampera Raya mengatakan sesuai Instruksi Bupati Kubu Raya perihal Peningkatan Kewaspadaan virus corona (Covid-19), maka Pemerintah Desa Ampera Raya membentuk satuan tugas pembatasan Covid-19 (Virus Corona) yang terdiri dari Perangkat Desa, Kepala Dusun, RT, RW, Karang Taruna, Babinkamtibmas dan Babinsa.
Usai dibentuk, Satgas langsung turun kelapangan dengan menyisir berbagai sarana umum, rumah ibadah, Posyandu serta sekolah untuk dilakukan penyemprotan disinfektan. Adapun sasaran penangkalan dengan disinfektan ini, meliputi tiga Dusun yakni Dusun Ampera, Perumnas IV dan Anom.
“Satgas ini mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat strategis untuk melawan peredaran Virus corona yang dikenal mematikan. Selain itu, mereka juga diberi tugas menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang mengundang massa (orang ramai. Red) dan meminta pemilik usaha cafe dan tempat hiburan untuk tutup sementara hingga waktu yang belum ditentukan,”jelas Junaidi.
Selain itu pihaknya juga selalu sigap melakukan pengawasan ketat terhadap warga masyarakat yang mengidap penyakit dengan gejala demam, batuk, dan sesak nafas apalagi di dukung adanya riwayat bepergian dari daerah atau Negara yang terjangkit dan memastikan arah rujukan pengobatan serta tindak lanjut dalam menghadapi virus corona.
“Kami juga minta kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta meningkatkan kewaspadaan,”terangnya.
Junaidi Raja, berharap agar semua masyarakat di Desa Ampera Raya untuk meminimalisir kegiatan yang melibatkan massa dan meningkatkan hidup sehat (PHBS), yaitu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, lalu menggunakan alat pembersih sekali pakai (Pembersih Tangan) di ruang publik seperti tempat bermain, taman, ruang tunggu dan lain-lain.
Sementara itu Babinkamtimas Bripka Muhammad Rosyid dan Babinsa Desa Ampera Raya Serda Harjanto, menegaskan bahwa sangat jelas pemerintah sudah menginstruksikan kita untuk menerapkan Sosial Distancing (pembatasan sosial. red), maka hendaknya kita patuh dengan hal tersebut guna penanganan penyebaran virus corona.
“Upaya kami ini semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dengan mengacu pada asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Makanya masyarakat dalam beberapa minggu kedepan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri,”ungkap Bribka Rosyid.
Sebagaimana maklumat Kapolri, masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi aparat keamanan setempat,"pungkasnya.
Adrian.
Untuk mengantisipasi menyebarnya wabah virus Corona Disease 2019 atau Covid-19 di wilayahnya, Pemerintah Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, bergerak cepat dengan membentuk Satgas Anti Virus Corona, Rabu (25/3/2020).
Junaidi Raja, Kepala Desa Ampera Raya mengatakan sesuai Instruksi Bupati Kubu Raya perihal Peningkatan Kewaspadaan virus corona (Covid-19), maka Pemerintah Desa Ampera Raya membentuk satuan tugas pembatasan Covid-19 (Virus Corona) yang terdiri dari Perangkat Desa, Kepala Dusun, RT, RW, Karang Taruna, Babinkamtibmas dan Babinsa.
Usai dibentuk, Satgas langsung turun kelapangan dengan menyisir berbagai sarana umum, rumah ibadah, Posyandu serta sekolah untuk dilakukan penyemprotan disinfektan. Adapun sasaran penangkalan dengan disinfektan ini, meliputi tiga Dusun yakni Dusun Ampera, Perumnas IV dan Anom.
“Satgas ini mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat strategis untuk melawan peredaran Virus corona yang dikenal mematikan. Selain itu, mereka juga diberi tugas menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang mengundang massa (orang ramai. Red) dan meminta pemilik usaha cafe dan tempat hiburan untuk tutup sementara hingga waktu yang belum ditentukan,”jelas Junaidi.
Selain itu pihaknya juga selalu sigap melakukan pengawasan ketat terhadap warga masyarakat yang mengidap penyakit dengan gejala demam, batuk, dan sesak nafas apalagi di dukung adanya riwayat bepergian dari daerah atau Negara yang terjangkit dan memastikan arah rujukan pengobatan serta tindak lanjut dalam menghadapi virus corona.
“Kami juga minta kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta meningkatkan kewaspadaan,”terangnya.
Junaidi Raja, berharap agar semua masyarakat di Desa Ampera Raya untuk meminimalisir kegiatan yang melibatkan massa dan meningkatkan hidup sehat (PHBS), yaitu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, lalu menggunakan alat pembersih sekali pakai (Pembersih Tangan) di ruang publik seperti tempat bermain, taman, ruang tunggu dan lain-lain.
Sementara itu Babinkamtimas Bripka Muhammad Rosyid dan Babinsa Desa Ampera Raya Serda Harjanto, menegaskan bahwa sangat jelas pemerintah sudah menginstruksikan kita untuk menerapkan Sosial Distancing (pembatasan sosial. red), maka hendaknya kita patuh dengan hal tersebut guna penanganan penyebaran virus corona.
“Upaya kami ini semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dengan mengacu pada asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Makanya masyarakat dalam beberapa minggu kedepan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri,”ungkap Bribka Rosyid.
Sebagaimana maklumat Kapolri, masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi aparat keamanan setempat,"pungkasnya.
Adrian.
COMMENTS