Majalengka, RN Konferensi Pers kali ini Polres Majalengka berhasil ungkap kasus tiga kasus pembobolan ruko yang di lakukan oleh kawanan pen...
Majalengka, RN
Konferensi Pers kali ini Polres Majalengka berhasil ungkap kasus tiga kasus pembobolan ruko yang di lakukan oleh kawanan pencuri warga ibu kota Jakarta dan dua kasus pencurian kendaraan bermotor dengan Tempat Kejadian Perkara di beberapa tempat yang berbeda.
Dalam penanganan kasus ini Anggota Reskrim polres majalengka berhasil Ringkus 6 Pelaku Curat dan Curanmor yang selama ini sangat meresahkan masyarakat kabupaten majalengka Namun dua orang dari pelaku Curat dan Curanmor masih dalam pengerjaran polisi lantaran kedua pelaku masih dalam Daftar Pencarian Orang tersebut sempat melarikan diri.
Adapun kronologis kasus pembobolan ruko pakaian, sekitar pukul 02.15 WIB pada hari kamis (05/03), pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara merusak kunci gembok menggunakan linggis.
"Satu dari Tiga orang pelaku, melalukan aksinya dengan cara masuk ke dalam ruko mengambil pakaian sebanyak 3 karung. Adapun dua pelaku lainnya menunggu di luar untuk memastikan situasi agar aksinya berjalan lancar," Jelas Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin Saat konferensi Pers, Senin (09/03).
Aksi dari tiga komplotan tersebut berawal dari rasa kecurigaan salah seorang warga, lantaran melihat ada dua orang asing sedang berada di dekat mobil yang jarang ia jumpai dan yang ada satu orang yang semakin memperkuat kecurigaan pedagang tersebut lantaran ia masuk ke dalam ruko dan membawa barang dagangan dari dalam ruko.
Saat hendak mendatangi Tempat Kejadian Perkara adanya laporan dari warga dengan cepat anggota reskrim polres majalengka langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian, pada saat di jalan raya Blok Haurduni Desa Maja Utara Kecamatan Maja kabupaten majalengka melihat kendaraan pelaku.
Anggota reskrim polres majalengka berupaya menghentikan kendaraan pelaku, namun pelaku berusaha mengelabui petugas kepolisian saat dirinya hendak diberhentikan oleh otoritas setempat, Namun nasib naas berpihak kepada jaringan pencuri dari luar daerah tersebut, mereka tak berkutik usai dihadiahi timah panas oleh anggota reskrim polres majalengka.
Satu pelaku saat ini masih dirawat di RSUD Majalengka untuk perawatan intensif karena adanya luka tembak yang lumayan serius dan yang satu berhasil diamankan dan yang satu lagi menjadi Daftar Pencarian Orang " ungkap AKBP. Bismo."
Dalam penanganan Curanmor polisi berhasil mengungkap 2 (Dua) kasus pencurian kendaraan bermotor dalam sepekan. Sebanyak 2 (Dua) orang tersangka dan 3 (Tiga) penadah berhasil diringkus, Sedangkan 1 orang Daftar Pencarian Orang masih dalam pengerjaran anggota kepolisian polres majalengka " tutur Kapolres Majalengka "
Dijelaskan Kapolres, ada satu orang residivis kasus serupa berinisal Karel yang berhasil menggasak 1 unit kendaraan motor matic, namun Karel tidak sendirian dalam menyalurkan hasil curiannya ia bekerjasama dengan tiga orang penadah yakni berinisial TRS, AS dan GG. "Sebab, ketiga kawan residivis tersebut mencoba memberikan pertolongan kepada Karel atau kata lain menjadi penadah atas perbuatan Karel "Tandas AKBP Bismo "
Senada dari AKBP Bismo, Ada sejoli pencuri kendaraan motor Jupiter MX inisial ES dan LS, ES berhasil diringkus pada Kamis (05/03), Sekitar pukul 16.30 wib oleh Unit Reskrim Polsek Sukahaji di sekitaran lampu merah kadipaten. Namun kawan ES berinisial LS ditetapkan sebagai DPO karena sampai saat ini polisi belum bisa menemukan keberadaannya.
Rata-rata modus operasi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dengan cara memantau keteledoran pemilik kendaraan yang sehingga mudah di garap oleh para pelaku. Atas pengungkapan kedua kasus tersebut polisi berhasil amankan barang bukti 3 (Tiga) unit kendaraan roda dua dan 1 (Satu) unit kendaraan roda empat.
Atas kejadian tersebut 6 Pelaku Curat dan Curanmor dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres majalengka menghimbau pada masyarakat mari kita giatkan kembali siskamling ditempat kita masing - masing karena pelaku kejahatan pada umumnya mereka melakukan kejahatannya pada jam 01 .00 wib sampai jam 03.30 .wib jam - jam tersebut kondisi di desa - desa sangat sepi dan anggota polres majalengka juga kami printahkan untuk melakukan patroli sampai kepelosok - pelosok desa " tegas Bismo " Yessy Pande Iroot.
Konferensi Pers kali ini Polres Majalengka berhasil ungkap kasus tiga kasus pembobolan ruko yang di lakukan oleh kawanan pencuri warga ibu kota Jakarta dan dua kasus pencurian kendaraan bermotor dengan Tempat Kejadian Perkara di beberapa tempat yang berbeda.
Dalam penanganan kasus ini Anggota Reskrim polres majalengka berhasil Ringkus 6 Pelaku Curat dan Curanmor yang selama ini sangat meresahkan masyarakat kabupaten majalengka Namun dua orang dari pelaku Curat dan Curanmor masih dalam pengerjaran polisi lantaran kedua pelaku masih dalam Daftar Pencarian Orang tersebut sempat melarikan diri.
Adapun kronologis kasus pembobolan ruko pakaian, sekitar pukul 02.15 WIB pada hari kamis (05/03), pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara merusak kunci gembok menggunakan linggis.
"Satu dari Tiga orang pelaku, melalukan aksinya dengan cara masuk ke dalam ruko mengambil pakaian sebanyak 3 karung. Adapun dua pelaku lainnya menunggu di luar untuk memastikan situasi agar aksinya berjalan lancar," Jelas Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin Saat konferensi Pers, Senin (09/03).
Aksi dari tiga komplotan tersebut berawal dari rasa kecurigaan salah seorang warga, lantaran melihat ada dua orang asing sedang berada di dekat mobil yang jarang ia jumpai dan yang ada satu orang yang semakin memperkuat kecurigaan pedagang tersebut lantaran ia masuk ke dalam ruko dan membawa barang dagangan dari dalam ruko.
Saat hendak mendatangi Tempat Kejadian Perkara adanya laporan dari warga dengan cepat anggota reskrim polres majalengka langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian, pada saat di jalan raya Blok Haurduni Desa Maja Utara Kecamatan Maja kabupaten majalengka melihat kendaraan pelaku.
Anggota reskrim polres majalengka berupaya menghentikan kendaraan pelaku, namun pelaku berusaha mengelabui petugas kepolisian saat dirinya hendak diberhentikan oleh otoritas setempat, Namun nasib naas berpihak kepada jaringan pencuri dari luar daerah tersebut, mereka tak berkutik usai dihadiahi timah panas oleh anggota reskrim polres majalengka.
Satu pelaku saat ini masih dirawat di RSUD Majalengka untuk perawatan intensif karena adanya luka tembak yang lumayan serius dan yang satu berhasil diamankan dan yang satu lagi menjadi Daftar Pencarian Orang " ungkap AKBP. Bismo."
Dalam penanganan Curanmor polisi berhasil mengungkap 2 (Dua) kasus pencurian kendaraan bermotor dalam sepekan. Sebanyak 2 (Dua) orang tersangka dan 3 (Tiga) penadah berhasil diringkus, Sedangkan 1 orang Daftar Pencarian Orang masih dalam pengerjaran anggota kepolisian polres majalengka " tutur Kapolres Majalengka "
Dijelaskan Kapolres, ada satu orang residivis kasus serupa berinisal Karel yang berhasil menggasak 1 unit kendaraan motor matic, namun Karel tidak sendirian dalam menyalurkan hasil curiannya ia bekerjasama dengan tiga orang penadah yakni berinisial TRS, AS dan GG. "Sebab, ketiga kawan residivis tersebut mencoba memberikan pertolongan kepada Karel atau kata lain menjadi penadah atas perbuatan Karel "Tandas AKBP Bismo "
Senada dari AKBP Bismo, Ada sejoli pencuri kendaraan motor Jupiter MX inisial ES dan LS, ES berhasil diringkus pada Kamis (05/03), Sekitar pukul 16.30 wib oleh Unit Reskrim Polsek Sukahaji di sekitaran lampu merah kadipaten. Namun kawan ES berinisial LS ditetapkan sebagai DPO karena sampai saat ini polisi belum bisa menemukan keberadaannya.
Rata-rata modus operasi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dengan cara memantau keteledoran pemilik kendaraan yang sehingga mudah di garap oleh para pelaku. Atas pengungkapan kedua kasus tersebut polisi berhasil amankan barang bukti 3 (Tiga) unit kendaraan roda dua dan 1 (Satu) unit kendaraan roda empat.
Atas kejadian tersebut 6 Pelaku Curat dan Curanmor dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres majalengka menghimbau pada masyarakat mari kita giatkan kembali siskamling ditempat kita masing - masing karena pelaku kejahatan pada umumnya mereka melakukan kejahatannya pada jam 01 .00 wib sampai jam 03.30 .wib jam - jam tersebut kondisi di desa - desa sangat sepi dan anggota polres majalengka juga kami printahkan untuk melakukan patroli sampai kepelosok - pelosok desa " tegas Bismo " Yessy Pande Iroot.
COMMENTS