Kudus, RN Program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) yang sudah di jalankan pemerintah ternyata masih di temukan praktek PUNGLI...
Kudus, RN
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) yang sudah di jalankan pemerintah ternyata masih di temukan praktek PUNGLI yang di duga di lakukan oleh oknum perangkat desa di sejumlah daerah.
Seperti program PTSL yang terjadi di desa klumpit kec Gebog kab Kudus ini warga yang mengikuti program harus membayar biaya tambahan di luar ketentuan.
Jumlah besaran biaya itu saat sosialisasi dan di sepakati oleh pemangku desa dan para pemohon PTSL.
saat sosialisasi di tetapkan pemohon harus membayar per bidang Rp 650.000 per bidang tanah sesuai yang yang sudah di sepakati oleh pemangku desa dan notaris dalam sosialisasi awal bersama pemohon.
Tetapi di luar ketentuan anggaran yang sudah di sepakati dan di tetapkan Rp 650.000 tersebut warga juga masih di pungut lagi biaya tambahan yang di duga di lakukan oleh salah satu perangkat desa berinisial ( J ) yang mengharuskan membayar biaya tambahan untuk pengurusan surat tanah baik hibah, jual beli maupun bagi waris yang nilainya bervariasi dari Rp 250.000 sampai Rp 600.000 perbidang.
Seperti di keluhkan oleh warga setempat yang enggan di sebutkan namanya, menurutnya sejumlah warga masih di kenakan biaya bervariasi tersebut untuk pengurusan sertifikat di luar kesepakatan awal pada waktu sosialisasi yang sudah di tetapkan.
Adanya biaya tambahan tersebut di tetapkan sendiri oleh oknum salah satu perangkat desa tersebut yang di duga berinisial ( J ).
Hingga akhirnya warga merasa keberatan atas tindakan salah satu oknum perangkat desa tersebut.
Saat awak media ( RN ) mengklarifikasi kepada salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya membenarkan atas tindakan oknum perangkat desa tersebut.
Di saat sosialisasi di aula bale desa kesepakatan pembayaran pembuatan Sertifikat itu hanya Rp 650.000 tetapi kenapa ini malah ada tambahan biaya di luar kesepakatan awal dan katanya untuk biaya pengukuran ( cetus salah satu warga saat di konfirmasi ).
Saat awak media ( RN ) konfirmasi kepada notaris yang bersangkutan dia menyayangkan atas tindakan oknum perangkat desa tersebut yang tidak mengindahkan kesepakatan awal waktu sosialisasi dan masih memungut biaya tambahan yang di rasa sangat membebani warga pemohon.
Terkait besarnya biaya PTSL kalau mengacu pada aturan SKB 3 MENTERI itu hanya 150.000 untuk pulau Jawa dan Bali.
Aparatur penegak hukum agar segera manindak lanjuti permasalahan yang terjadi ini ( gumam salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya ) yang menyayangkan atas tindakan oknum perangkat desa yang di duga berinisial ( J ) tersebut.
Pada hal dalam aturan program PTSL jika ada biaya yang di bebankan atau harus di bayar oleh masyarakat pemohon biaya tersebut dalam rangka untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan material serta kegiatan oprasional petugas kelurahan / desa .
Keputusan adanya beban biaya yang di bayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 menteri ( menteri ATR , mendagri dan mendes PDTT ) nomer 25 tahun 2017. ketiga menteri tersebut dalam SKB 3 menteri untuk biaya pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000 per bidang.
( RN,biro Kudus muhlisin&tim )
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) yang sudah di jalankan pemerintah ternyata masih di temukan praktek PUNGLI yang di duga di lakukan oleh oknum perangkat desa di sejumlah daerah.
Seperti program PTSL yang terjadi di desa klumpit kec Gebog kab Kudus ini warga yang mengikuti program harus membayar biaya tambahan di luar ketentuan.
Jumlah besaran biaya itu saat sosialisasi dan di sepakati oleh pemangku desa dan para pemohon PTSL.
saat sosialisasi di tetapkan pemohon harus membayar per bidang Rp 650.000 per bidang tanah sesuai yang yang sudah di sepakati oleh pemangku desa dan notaris dalam sosialisasi awal bersama pemohon.
Tetapi di luar ketentuan anggaran yang sudah di sepakati dan di tetapkan Rp 650.000 tersebut warga juga masih di pungut lagi biaya tambahan yang di duga di lakukan oleh salah satu perangkat desa berinisial ( J ) yang mengharuskan membayar biaya tambahan untuk pengurusan surat tanah baik hibah, jual beli maupun bagi waris yang nilainya bervariasi dari Rp 250.000 sampai Rp 600.000 perbidang.
Seperti di keluhkan oleh warga setempat yang enggan di sebutkan namanya, menurutnya sejumlah warga masih di kenakan biaya bervariasi tersebut untuk pengurusan sertifikat di luar kesepakatan awal pada waktu sosialisasi yang sudah di tetapkan.
Adanya biaya tambahan tersebut di tetapkan sendiri oleh oknum salah satu perangkat desa tersebut yang di duga berinisial ( J ).
Hingga akhirnya warga merasa keberatan atas tindakan salah satu oknum perangkat desa tersebut.
Saat awak media ( RN ) mengklarifikasi kepada salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya membenarkan atas tindakan oknum perangkat desa tersebut.
Di saat sosialisasi di aula bale desa kesepakatan pembayaran pembuatan Sertifikat itu hanya Rp 650.000 tetapi kenapa ini malah ada tambahan biaya di luar kesepakatan awal dan katanya untuk biaya pengukuran ( cetus salah satu warga saat di konfirmasi ).
Saat awak media ( RN ) konfirmasi kepada notaris yang bersangkutan dia menyayangkan atas tindakan oknum perangkat desa tersebut yang tidak mengindahkan kesepakatan awal waktu sosialisasi dan masih memungut biaya tambahan yang di rasa sangat membebani warga pemohon.
Terkait besarnya biaya PTSL kalau mengacu pada aturan SKB 3 MENTERI itu hanya 150.000 untuk pulau Jawa dan Bali.
Aparatur penegak hukum agar segera manindak lanjuti permasalahan yang terjadi ini ( gumam salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya ) yang menyayangkan atas tindakan oknum perangkat desa yang di duga berinisial ( J ) tersebut.
Pada hal dalam aturan program PTSL jika ada biaya yang di bebankan atau harus di bayar oleh masyarakat pemohon biaya tersebut dalam rangka untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan material serta kegiatan oprasional petugas kelurahan / desa .
Keputusan adanya beban biaya yang di bayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 menteri ( menteri ATR , mendagri dan mendes PDTT ) nomer 25 tahun 2017. ketiga menteri tersebut dalam SKB 3 menteri untuk biaya pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000 per bidang.
( RN,biro Kudus muhlisin&tim )
COMMENTS