Lebak, Radar Nusantara Lebih dari 200 Agen (E-Warung) yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Lebak dari total 28 Kecamatan yang ada, ...
Lebak, Radar Nusantara
Lebih dari 200 Agen (E-Warung) yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Lebak dari total 28 Kecamatan yang ada, diduga masih menjual komoditi dengan sistem pemaketan dan berasnya juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta tidak sesuai dengan harga pasaran.
Musa Weliansyah selaku Anggota DPRD Kabupaten Lebak menuturkan bahwa pihaknya masih mendapatkan informasi mengenai komoditi yang dijual oleh Agen BPNT di Kabupaten Lebak, Ungkapnya saat diwawancarai kepada awak media, Rabu, (13/05/20).
Lanjut Musa sampai saat ini yang dijual oleh Agen kepada KPM bukanlah beras premium, melainkan beras IR atau beras kemasan yang menggunakan karung Cahaya Berkah berukuran 10-12 Kg.
"Kami menduga kuat bahwa beras itu bukanlah beras premium, karena beras tersebut disupplay dari pengusaha beras yang memiliki penggilingan padi di wilayah Kabupaten Lebak, dan yang menerima PO dari penggilingan padi itu adalah PT. Aam Prima Artha. Para pengusaha beras lokal telah mengemas langsung beras ukuran 10 Kg sampai 13 Kg dengan harga beli sekitar Rp. 8.500-9000 per kilogramnya, harga itu pun sudah termasuk ongkos kirim dari penggilingan sampai ke masing-masing Agen di seluruh Desa.
Selain itu ada juga beberapa pengusaha yang mengirim ke gudang PT. Aam Prima Artha di Rangkasbitung, Ciawi, dan Bogor dengan ukuran kemasan 50 Kg serta dihargai Rp. 9.000 per kilogramnya." Jelasnya.
Kemudian Musa juga menambahkan bahwa hal ini sangat jelas dugaan pelanggarannya, karena para pengusaha beras itu tidak memiliki register yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
"Hal ini sangat jelas dugaan pelanggarannya karena para pengusaha beras tersebut tidak memiliki register dari OKKPD, sehingga diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan." Tambahnya.
Dan Musa juga menegaskan bahwa beras yang dijual tersebut tidak sesuai dengan SNI 6128: 2015, karena tidak pernah dilakukan uji mutu sebelumnya. Kemudian beras tersebut juga bersumber dari produksi verietas padi kering berbagai jenis yang dibeli oleh pengepul dari para petani.
Jadi jelas itu bukan beras premium tapi beras curah IR yang biasa beredar dipasaran sehingga wajib hukumnya agen mengacu pada harga pasar kalau toh mengacu kepada permendag no 57 th 2017 mereka tidak boleh lebih dari Rp. 9.450/kg ini untuk beras medium.
"Jadi jelas itu bukan beras Premium tapi beras curah Medium yang biasa beredar dipasaran sehingga wajib hukumnya agen mengacu pada harga pasar kalau toh mengacu kepada permendag no 57 th 2017 mereka tdk boleh lebih dari Rp. 9.450/kg ini untuk beras medium." Imbuhnya
Sementara agen BPNT yang MOU dengan PT Aam Prima Artha mayoritas menjual Rp. 11.900 per kilogram seperti yang saya cek di Kecamatan Warunggunung, Kecamatan Bojongmanik, Kecamatan Rangkasbitung dan beberapa Kecamatan lain. **(AS).
Lebih dari 200 Agen (E-Warung) yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Lebak dari total 28 Kecamatan yang ada, diduga masih menjual komoditi dengan sistem pemaketan dan berasnya juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta tidak sesuai dengan harga pasaran.
Musa Weliansyah selaku Anggota DPRD Kabupaten Lebak menuturkan bahwa pihaknya masih mendapatkan informasi mengenai komoditi yang dijual oleh Agen BPNT di Kabupaten Lebak, Ungkapnya saat diwawancarai kepada awak media, Rabu, (13/05/20).
Lanjut Musa sampai saat ini yang dijual oleh Agen kepada KPM bukanlah beras premium, melainkan beras IR atau beras kemasan yang menggunakan karung Cahaya Berkah berukuran 10-12 Kg.
"Kami menduga kuat bahwa beras itu bukanlah beras premium, karena beras tersebut disupplay dari pengusaha beras yang memiliki penggilingan padi di wilayah Kabupaten Lebak, dan yang menerima PO dari penggilingan padi itu adalah PT. Aam Prima Artha. Para pengusaha beras lokal telah mengemas langsung beras ukuran 10 Kg sampai 13 Kg dengan harga beli sekitar Rp. 8.500-9000 per kilogramnya, harga itu pun sudah termasuk ongkos kirim dari penggilingan sampai ke masing-masing Agen di seluruh Desa.
Selain itu ada juga beberapa pengusaha yang mengirim ke gudang PT. Aam Prima Artha di Rangkasbitung, Ciawi, dan Bogor dengan ukuran kemasan 50 Kg serta dihargai Rp. 9.000 per kilogramnya." Jelasnya.
Kemudian Musa juga menambahkan bahwa hal ini sangat jelas dugaan pelanggarannya, karena para pengusaha beras itu tidak memiliki register yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
"Hal ini sangat jelas dugaan pelanggarannya karena para pengusaha beras tersebut tidak memiliki register dari OKKPD, sehingga diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan." Tambahnya.
Dan Musa juga menegaskan bahwa beras yang dijual tersebut tidak sesuai dengan SNI 6128: 2015, karena tidak pernah dilakukan uji mutu sebelumnya. Kemudian beras tersebut juga bersumber dari produksi verietas padi kering berbagai jenis yang dibeli oleh pengepul dari para petani.
Jadi jelas itu bukan beras premium tapi beras curah IR yang biasa beredar dipasaran sehingga wajib hukumnya agen mengacu pada harga pasar kalau toh mengacu kepada permendag no 57 th 2017 mereka tidak boleh lebih dari Rp. 9.450/kg ini untuk beras medium.
"Jadi jelas itu bukan beras Premium tapi beras curah Medium yang biasa beredar dipasaran sehingga wajib hukumnya agen mengacu pada harga pasar kalau toh mengacu kepada permendag no 57 th 2017 mereka tdk boleh lebih dari Rp. 9.450/kg ini untuk beras medium." Imbuhnya
Sementara agen BPNT yang MOU dengan PT Aam Prima Artha mayoritas menjual Rp. 11.900 per kilogram seperti yang saya cek di Kecamatan Warunggunung, Kecamatan Bojongmanik, Kecamatan Rangkasbitung dan beberapa Kecamatan lain. **(AS).
COMMENTS