Trenggalek, RN Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa telah cair di berbagai daerah seperti di desa Wonokerto kecama...
Trenggalek, RN
Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa telah cair di berbagai daerah seperti di desa Wonokerto kecamatan suruh kabupaten trenggalek ada 30 warga miskin yang terdampak pandemi covid 19 telah menerima penyaluran perdana Rp 600 ribu perbulan ini bisa menjadi solusi yang tepat dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Selain memperkuat sosial safety net, anggaran yang ada juga bisa memperkuat peran pemerintahan desa.
"Itu merupakan bukti kepedulian pemerintah melalui kiat brilian Kementerian Desa (Kemendes) RI. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebijakan-kebijakan yang diberikan dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 seperti social distancing, physical distancing, pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," tutur Eko wardono kepala desa wonokerto Kabupaten trenggalek selasa (05/05/2020).
Ia mengatakan, penggunaan dana desa untuk BLT itu mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 PDTT lengkap dengan juknis pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa nomor: 9/PRI.00/IV/2020 tanggal 16 April 2020. Saat ini, katanya, bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten belum dapat mengcover kebutuhan masyarakat sesuai data yang telah dimiliki oleh pemerintahan desa.
"Untuk itu, dengan adanya kebijakan 30 persen yang diambil dari dana desa menjadi solusi tepat untuk membantu menguatkan social safety net. Karena kita mafhum bahwa pemerintahan desa bersentuhan langsung terhadap kondisi masyarakat akibat Covid-19," tuturnya.
Menurut Eko sekitar 30 persen dari besaran dana desa sesuai juknis dari Kemendes terkait validasi, finalisasi dan penetapannya dilakukan di forum musyawarah desa khusus (Musdesus) yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kepala desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Hal ini tentunya bagian dari implementasi asas subsidiariatas yang dimiliki oleh pemerintahan desa yaitu kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa," katanya.
Asas subsidiaritas dalam kondisi ini, imbuhnya, tepat dikedepankan mengingat keberagaman kondisi dan jumlah masyarakat pada tiap-tiap desa yang terkena dampak pandemi Covid-19.
"Ini merupakan sebuah penegasan yang harus dipahami bersama bahwa Musdesus adalah forum pengambilan keputusan final terhadap penetapan 30 persen dana yang diambil dari dana desa dan penutup ruang intervensi dari pihak manapun," pungkasnya.(pt/ds)
Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa telah cair di berbagai daerah seperti di desa Wonokerto kecamatan suruh kabupaten trenggalek ada 30 warga miskin yang terdampak pandemi covid 19 telah menerima penyaluran perdana Rp 600 ribu perbulan ini bisa menjadi solusi yang tepat dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Selain memperkuat sosial safety net, anggaran yang ada juga bisa memperkuat peran pemerintahan desa.
"Itu merupakan bukti kepedulian pemerintah melalui kiat brilian Kementerian Desa (Kemendes) RI. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebijakan-kebijakan yang diberikan dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 seperti social distancing, physical distancing, pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," tutur Eko wardono kepala desa wonokerto Kabupaten trenggalek selasa (05/05/2020).
Ia mengatakan, penggunaan dana desa untuk BLT itu mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 PDTT lengkap dengan juknis pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa nomor: 9/PRI.00/IV/2020 tanggal 16 April 2020. Saat ini, katanya, bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten belum dapat mengcover kebutuhan masyarakat sesuai data yang telah dimiliki oleh pemerintahan desa.
"Untuk itu, dengan adanya kebijakan 30 persen yang diambil dari dana desa menjadi solusi tepat untuk membantu menguatkan social safety net. Karena kita mafhum bahwa pemerintahan desa bersentuhan langsung terhadap kondisi masyarakat akibat Covid-19," tuturnya.
Menurut Eko sekitar 30 persen dari besaran dana desa sesuai juknis dari Kemendes terkait validasi, finalisasi dan penetapannya dilakukan di forum musyawarah desa khusus (Musdesus) yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kepala desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Hal ini tentunya bagian dari implementasi asas subsidiariatas yang dimiliki oleh pemerintahan desa yaitu kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa," katanya.
Asas subsidiaritas dalam kondisi ini, imbuhnya, tepat dikedepankan mengingat keberagaman kondisi dan jumlah masyarakat pada tiap-tiap desa yang terkena dampak pandemi Covid-19.
"Ini merupakan sebuah penegasan yang harus dipahami bersama bahwa Musdesus adalah forum pengambilan keputusan final terhadap penetapan 30 persen dana yang diambil dari dana desa dan penutup ruang intervensi dari pihak manapun," pungkasnya.(pt/ds)
COMMENTS