Pandeglang, Radar Nusantara Puluhan wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Pandeglang di bawah Pimpina...
Pandeglang, Radar Nusantara
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Pandeglang di bawah Pimpinan Andang Suherman, menyatakan dalam waktu dekat ini bakal mendalami unsur dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah Suplier sebagai penyedia komoditas di program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Program Sembako di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Rabu (12/5/20).
Ucu, Sekretaris JNI Kabupaten Pandeglang berharap kepada seluruh Wartawan JNI untuk mengawasi semua bahan pangan yang di terima oleh Keluarga Penerima Manfaat, karena pada dasarnya bantuan tersebut bukan uang Suplier, Agen,dan TKSK akan tetapi Anggaran dari Pemerintah yang mesti dikawal supaya berpacu dalam Pedoman Umum, yang berprinsip 6T.
Dirinya juga memastikan dalam waktu dekat ini JNI bakal ungkap dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh PT Aam Prima Artha dan CV KenziOne, terlebih mengenai dugaan monopoli yang di lakukan oleh PT Aam Prima Artha.
"Kita sudah kumpulkan seluruh data mengenai komoditi bahan pangan yang diterima oleh KPM sejak Januari sampai April tahun 2020 dan untuk Mei ini kita juga sedang susun tim kelapangan untuk mengetahui komoditi bahan pangan yang bakal dan diterima oleh KPM Program Bantuan Sosial Pangan di seluruh Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pandeglang," Ungkapnya.
Secara terpisah, Hadi Isron dari Wartawan Metro Aktual Nusantara Online yang tergabung dalam JNI Kabupaten Pandeglang, menyampaikan bahwa dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh PT Aam Prima Artha itu sudah cukup nampak, pihaknya sudah menemukan beberapa keterangan dari agen dan TKSK bahwa PT Aam Prima Artha itu diduga melakukan intimidasi terhadap Agen (E-Warong) yang tersebar di beberapa Kecamatan, serta pihaknya juga sudah memiliki Bye Name Bye Adress tentang jumlah Keluarga Penerima Manfaat dari Januari sampai April Program Sosial Pangan tersebut.
"Kami sudah menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di BNBA itu banyak yang sama sekitar 10 NIK, dan saya sudah menemukan dugaan keterlibatan penyalahgunaan Kepala Dinas Kabupaten Pandeglang," Ungkapnya.
Wartawan Metro Aktual Nusantara Online ini, menyebutkan bahwa pada hari ini Rabu (13/5/20) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sudah membuat surat edaran ketentuan harga, namun harga tersebut bukan merupakan harga pembelian untuk KPM dimana diketahui dalam surat edaran dikunci dengan harga beras premium itu dengan Harga Rp 10.500 Telur Rp. 24.000 dan Ayam Rp. 28.000 Per kilogram dan Tahu/Tempe Rp. 18.000.
Namun faktanya harga tersebut tidak sesuai dengan di lapangan, Hal itu terbukti berdasarkan Pantauan Wartawan yang masih tergabung di JNI melihat di salah satu Agen di Wilayah Kecamatan Bojong, dimana Harga di masing-masing jenis komoditi tidak sesuai dengan surat edaran yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang mengenai ketentuan Harga.
"Surat yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, diduga untuk membohongi Publik dan Keluarga Penerima Manfaat, karena tidak sesuai dengan harga yang tertera di masing-masing Agen, seperti Harga Beras Rp. 12.000 Ayam Rp. 37.000 dan Telur 15 butir Rp. 25.000 tempe/tahu 2 Potong Rp. 18.000," Lanjut Kabiro Wartawan Metro Aktual Nusantara Online menjabarkan.
Metro Aktual Online juga mengaku, pihknya selalu memantau terhadap kualitas Komoditi bahan pangan yang di terima oleh Keluarga Penerima Manfaat, diduga kuat Kualitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan nama merk Beras dan Telur, yang di selalu disebut bahwa beras tersebut premium dan telur Grade A.
"TKSK seharusnya menolak bila kualitas yang di terima KPM tersebut tidak sesuai jenis atau Merk Beras, dimana TKSK mengetahui perbedaan beras Premium dan Medium sementara rekomendasi merk berasnya juga tidak ada, seperti hasil Leb, mengenai Kadar Air Kadar Benir dan lainnya," sambungnya.
Menurut Informasi lainnya, Harga di masing-masing jenis Komoditi yang di tandatangani tersebut ditumpangi sebesar 10 persen. Tidak sampai disitu, Wartawan Torik juga mempertanyakan harga yg ditetapkan pemerintah dalam pedum harus beras premium, sementara dilapangan tidak ada pengontrolan apakah beras itu premium atau bukan. Karena tidak ada satupun TKSK yang memiliki alat untuk mengecek kualitas beras apakah premiu atau bukan.
"Kadar air, kadar benir, nya juga jelas dan warna berasnya hnte peuleuk tapi nyecessssss," Terang Torik Aziz.
Ketua JNI Andang, mempertegas, Pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran Bantuan Sosial Pangan yang diduga dilakukan oleh Suplier PT Aam Prima Artha dan KenziOne.
"Kami dari perkumpulan wartawan yang tergabung dari Organisasi Jurnalis Nasional Indonesia dalam waktu dekat ini bakal mendalami unsur korupsi yang dilakukan oleh PT Aam Prima Artha dan CV. KenziOne. Untuk saat ini bukti-bukti sudah kita kantongi, bahkan bahan pangan yang di salurkan jelas hal itu tidak berprinsip kepada T6 (Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, Tepat Jumlah dan Tepat Administrasi, artinya melabrak pedoman umum program," Tandas Andang Ketua JNI Kabupaten Pandeglang, Rabu (13/5/20). **(Roby).
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Pandeglang di bawah Pimpinan Andang Suherman, menyatakan dalam waktu dekat ini bakal mendalami unsur dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah Suplier sebagai penyedia komoditas di program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Program Sembako di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Rabu (12/5/20).
Ucu, Sekretaris JNI Kabupaten Pandeglang berharap kepada seluruh Wartawan JNI untuk mengawasi semua bahan pangan yang di terima oleh Keluarga Penerima Manfaat, karena pada dasarnya bantuan tersebut bukan uang Suplier, Agen,dan TKSK akan tetapi Anggaran dari Pemerintah yang mesti dikawal supaya berpacu dalam Pedoman Umum, yang berprinsip 6T.
Dirinya juga memastikan dalam waktu dekat ini JNI bakal ungkap dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh PT Aam Prima Artha dan CV KenziOne, terlebih mengenai dugaan monopoli yang di lakukan oleh PT Aam Prima Artha.
"Kita sudah kumpulkan seluruh data mengenai komoditi bahan pangan yang diterima oleh KPM sejak Januari sampai April tahun 2020 dan untuk Mei ini kita juga sedang susun tim kelapangan untuk mengetahui komoditi bahan pangan yang bakal dan diterima oleh KPM Program Bantuan Sosial Pangan di seluruh Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pandeglang," Ungkapnya.
Secara terpisah, Hadi Isron dari Wartawan Metro Aktual Nusantara Online yang tergabung dalam JNI Kabupaten Pandeglang, menyampaikan bahwa dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh PT Aam Prima Artha itu sudah cukup nampak, pihaknya sudah menemukan beberapa keterangan dari agen dan TKSK bahwa PT Aam Prima Artha itu diduga melakukan intimidasi terhadap Agen (E-Warong) yang tersebar di beberapa Kecamatan, serta pihaknya juga sudah memiliki Bye Name Bye Adress tentang jumlah Keluarga Penerima Manfaat dari Januari sampai April Program Sosial Pangan tersebut.
"Kami sudah menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di BNBA itu banyak yang sama sekitar 10 NIK, dan saya sudah menemukan dugaan keterlibatan penyalahgunaan Kepala Dinas Kabupaten Pandeglang," Ungkapnya.
Wartawan Metro Aktual Nusantara Online ini, menyebutkan bahwa pada hari ini Rabu (13/5/20) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sudah membuat surat edaran ketentuan harga, namun harga tersebut bukan merupakan harga pembelian untuk KPM dimana diketahui dalam surat edaran dikunci dengan harga beras premium itu dengan Harga Rp 10.500 Telur Rp. 24.000 dan Ayam Rp. 28.000 Per kilogram dan Tahu/Tempe Rp. 18.000.
Namun faktanya harga tersebut tidak sesuai dengan di lapangan, Hal itu terbukti berdasarkan Pantauan Wartawan yang masih tergabung di JNI melihat di salah satu Agen di Wilayah Kecamatan Bojong, dimana Harga di masing-masing jenis komoditi tidak sesuai dengan surat edaran yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang mengenai ketentuan Harga.
"Surat yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, diduga untuk membohongi Publik dan Keluarga Penerima Manfaat, karena tidak sesuai dengan harga yang tertera di masing-masing Agen, seperti Harga Beras Rp. 12.000 Ayam Rp. 37.000 dan Telur 15 butir Rp. 25.000 tempe/tahu 2 Potong Rp. 18.000," Lanjut Kabiro Wartawan Metro Aktual Nusantara Online menjabarkan.
Metro Aktual Online juga mengaku, pihknya selalu memantau terhadap kualitas Komoditi bahan pangan yang di terima oleh Keluarga Penerima Manfaat, diduga kuat Kualitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan nama merk Beras dan Telur, yang di selalu disebut bahwa beras tersebut premium dan telur Grade A.
"TKSK seharusnya menolak bila kualitas yang di terima KPM tersebut tidak sesuai jenis atau Merk Beras, dimana TKSK mengetahui perbedaan beras Premium dan Medium sementara rekomendasi merk berasnya juga tidak ada, seperti hasil Leb, mengenai Kadar Air Kadar Benir dan lainnya," sambungnya.
Menurut Informasi lainnya, Harga di masing-masing jenis Komoditi yang di tandatangani tersebut ditumpangi sebesar 10 persen. Tidak sampai disitu, Wartawan Torik juga mempertanyakan harga yg ditetapkan pemerintah dalam pedum harus beras premium, sementara dilapangan tidak ada pengontrolan apakah beras itu premium atau bukan. Karena tidak ada satupun TKSK yang memiliki alat untuk mengecek kualitas beras apakah premiu atau bukan.
"Kadar air, kadar benir, nya juga jelas dan warna berasnya hnte peuleuk tapi nyecessssss," Terang Torik Aziz.
Ketua JNI Andang, mempertegas, Pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran Bantuan Sosial Pangan yang diduga dilakukan oleh Suplier PT Aam Prima Artha dan KenziOne.
"Kami dari perkumpulan wartawan yang tergabung dari Organisasi Jurnalis Nasional Indonesia dalam waktu dekat ini bakal mendalami unsur korupsi yang dilakukan oleh PT Aam Prima Artha dan CV. KenziOne. Untuk saat ini bukti-bukti sudah kita kantongi, bahkan bahan pangan yang di salurkan jelas hal itu tidak berprinsip kepada T6 (Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, Tepat Jumlah dan Tepat Administrasi, artinya melabrak pedoman umum program," Tandas Andang Ketua JNI Kabupaten Pandeglang, Rabu (13/5/20). **(Roby).
COMMENTS