Kuningan,RN Salah satu ormas nasional yang ada di kabupaten kuningan yakni ormas LMPI Marcab kab Kuningan beberapa minggu yang lalu sudah...
Kuningan,RN
Salah satu ormas nasional yang ada di kabupaten kuningan yakni ormas LMPI Marcab kab Kuningan beberapa minggu yang lalu sudah melayangkan surat penolakan pembangunan pabrik biji plastik ke pihak pemda kabupaten kuningan dan perusahan karna ijin pendirian pabrik melanggar perda tata ruang wilayah kabupaten kuningan,namun pihak LMPI merasa di pandang sebelah mata oleh pihak pemda dan perusahan.
Senin,18/05/2020,di kediaman ketua marcab lmpi kuningan bang Djenggo menuturkan ke awak Rn bahwa kami pihak LMPI sudah mengadakan audensi di kantor DPMPTSP bersama kabid Dudi namun pihak perusahan tidak hadir ,dan janjinya akan ada audensi yang kedua namun sampe sekarang wassalam alias walah wah weulehweuh (dialeg sunda)tidak ada kabar ujungnya,oleh sebab itu kami pihak LMPI nanti habis covid 19 beres akan mengadakan Demo aksi moral besar besaran di depan perusahan menolak pendirian pabrik biji plastik serta akan berlanjut ke kantor Dewan mengadakan audensi terkait perijinan pabrik biji plastik yang melanggar perda no 26 tahun 2011 terkait tata ruang wilayah yang mana di perda no 26 tahun 2011 bahwa zona wilayah cilimus tidak di boleh kan adanya pendirian pabrik selain hasil bumi dan hutan,dan kita juga akan meminta penjelasan terkait kesepakatan bersama antara team kajian teknis dinas dinas terkait (eksekutip) yang menurut keterangan kabid itu adalah Diskresi ,atas dasar dan landasan hukum mana sehingga Diskresi(kebijakan)bisa di keluarkan,karna. Kalau kita melihat ijin ijin yang ada di kabupaten kuningan seperti contoh pabrik zebra (pulpen) garmen oleced kok semua Diskresi ada apa iniiiiii?.
Lebih lanjut DJENGGO menambahkan "awas jangan sampe Diskresi (kebijakan ) bupati jadi alat untuk menaikan nilai sebuah perijinan ini bisa berbahaya,karna yang namanya sebuah Diskresi(kebijakan) itu harus jelas dasar hukum pijakanya tidak asal asalan seperti contoh turunan dari PP (Peraturan persiden) untuk pembangunan nasional,jadi jangan sampe karna untuk menaikan nilai sebuah perijinan keluarlah Diskresi.kalau benar memang nanti hasil audensi kita melihat dan mendengar tujuan di keluarkan Diskresi (kebijakan) demi menaikan nilai sebuah perijinan biar mahal bermilyar milyar kami pihak lmpi Kuningan akan menindak lanjuti ke PTUN (pengadilan tata usaha negara)biar jelas apakah di boleh kan sebuah Diskresi (kebijakan)demi sebuah perijinan yang jelas berbenturan dengan perda tata ruang wilayah yang sudah di bikin antara eksekutip (pemda)dan legislatip(DPRD) yang mana pembikinan perda itu di biyayai oleh uang masyarakat (rakyat)kok bisa di langgar oleh eksekutip dengan dalih sebuah Diskresi (kebijakan) apa bener begini? karna sebuah Diskresi pejabat di keluarkan harus jelas sebab kalau Diskresi pejabat tanpa atas dasar hukum itu bukan kemajuan tapi kemunduran sebab apabila celah melanggar peraturan terbuka berdalih Diskresi malah ini kesewenang wenangan,karna Diskresi pejabat itu di keluarkan tidak boleh melanggar peraturan yang sudah baku ini jelas jelas berbenturan dengan perda no 26 tahun 2011 terkait tata ruang wilayah kok bisa?". tandas DJENGGO
Uus/rn/red
Salah satu ormas nasional yang ada di kabupaten kuningan yakni ormas LMPI Marcab kab Kuningan beberapa minggu yang lalu sudah melayangkan surat penolakan pembangunan pabrik biji plastik ke pihak pemda kabupaten kuningan dan perusahan karna ijin pendirian pabrik melanggar perda tata ruang wilayah kabupaten kuningan,namun pihak LMPI merasa di pandang sebelah mata oleh pihak pemda dan perusahan.
Senin,18/05/2020,di kediaman ketua marcab lmpi kuningan bang Djenggo menuturkan ke awak Rn bahwa kami pihak LMPI sudah mengadakan audensi di kantor DPMPTSP bersama kabid Dudi namun pihak perusahan tidak hadir ,dan janjinya akan ada audensi yang kedua namun sampe sekarang wassalam alias walah wah weulehweuh (dialeg sunda)tidak ada kabar ujungnya,oleh sebab itu kami pihak LMPI nanti habis covid 19 beres akan mengadakan Demo aksi moral besar besaran di depan perusahan menolak pendirian pabrik biji plastik serta akan berlanjut ke kantor Dewan mengadakan audensi terkait perijinan pabrik biji plastik yang melanggar perda no 26 tahun 2011 terkait tata ruang wilayah yang mana di perda no 26 tahun 2011 bahwa zona wilayah cilimus tidak di boleh kan adanya pendirian pabrik selain hasil bumi dan hutan,dan kita juga akan meminta penjelasan terkait kesepakatan bersama antara team kajian teknis dinas dinas terkait (eksekutip) yang menurut keterangan kabid itu adalah Diskresi ,atas dasar dan landasan hukum mana sehingga Diskresi(kebijakan)bisa di keluarkan,karna. Kalau kita melihat ijin ijin yang ada di kabupaten kuningan seperti contoh pabrik zebra (pulpen) garmen oleced kok semua Diskresi ada apa iniiiiii?.
Lebih lanjut DJENGGO menambahkan "awas jangan sampe Diskresi (kebijakan ) bupati jadi alat untuk menaikan nilai sebuah perijinan ini bisa berbahaya,karna yang namanya sebuah Diskresi(kebijakan) itu harus jelas dasar hukum pijakanya tidak asal asalan seperti contoh turunan dari PP (Peraturan persiden) untuk pembangunan nasional,jadi jangan sampe karna untuk menaikan nilai sebuah perijinan keluarlah Diskresi.kalau benar memang nanti hasil audensi kita melihat dan mendengar tujuan di keluarkan Diskresi (kebijakan) demi menaikan nilai sebuah perijinan biar mahal bermilyar milyar kami pihak lmpi Kuningan akan menindak lanjuti ke PTUN (pengadilan tata usaha negara)biar jelas apakah di boleh kan sebuah Diskresi (kebijakan)demi sebuah perijinan yang jelas berbenturan dengan perda tata ruang wilayah yang sudah di bikin antara eksekutip (pemda)dan legislatip(DPRD) yang mana pembikinan perda itu di biyayai oleh uang masyarakat (rakyat)kok bisa di langgar oleh eksekutip dengan dalih sebuah Diskresi (kebijakan) apa bener begini? karna sebuah Diskresi pejabat di keluarkan harus jelas sebab kalau Diskresi pejabat tanpa atas dasar hukum itu bukan kemajuan tapi kemunduran sebab apabila celah melanggar peraturan terbuka berdalih Diskresi malah ini kesewenang wenangan,karna Diskresi pejabat itu di keluarkan tidak boleh melanggar peraturan yang sudah baku ini jelas jelas berbenturan dengan perda no 26 tahun 2011 terkait tata ruang wilayah kok bisa?". tandas DJENGGO
Uus/rn/red
COMMENTS