Gorontalo, RN Terkait soal pelayanan publik, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Independen Bersama Azaz Rakyat (KI...
Terkait soal pelayanan publik, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Independen Bersama Azaz Rakyat (KIBAR) Provinsi Gorontalo, Hengki Maliki akan mengambil langkah somasi terhadap pihak Indihome Gorontalo. Pasalnya, sebagai konsumen yang merasa dirugikan, Hengki menilai pihak Indihome Gorontalo lalai dalam memberikan pelayanan.
"Beberapa waktu lalu, saya melakukan pendaftaran pemasangan jaringan Wifi kepada pihak Indhome Gorontalo, yang kemudian membayar biaya deposit sebesar ratusan ribu rupiah," ujar Hengki kepada Media ini, Senin (4/5/2020).
Ironisnya, lanjut Hengki, hingga hampir 5 hari pihak Indihome Gorontalo tak juga menyambungkan jaringan Wifi tersebut. Padahal, sesuai penyampaian pihak Indihome Gorontalo kepadanya, setelah dilakukan pembayaran deposit, maka jaringan Wifi tersebut akan segera disambungkan.
"Parahnya lagi, sempat teknisi jaringan datang dan menyampaikan bahwa pemasangan tidak bisa dilakukan, karena port sambungan tidak ada lagi," ungkap Hengki.
Sebagai konsumen yang merasa dirugikan, Ketua LSM KIBAR Provinsi Gorontalo itu akan segera melakukan somasi terkait pelayanan pihak Indihome Gorontalo tersebut.
"Mengingat pentingnya standar pelayanan publik, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur. Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan," jelas Hengki.
"Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi: (1) Dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan. (2) Persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif. (3) Sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. (4) Angka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. (5) Biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. (6) Produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (7) Sarana, prasarana dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan. (8) Kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman. (9) pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana. (10) penanganan pengaduan, saran dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya. (11) Jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja. (12) Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan. (13) Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan. (14) Evaluasi kinerja pelaksanan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan. Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat," sambung Hengki.
Selain Undang-Undang Pelayanan Publik, dirinya menilai pihak Indihome Gorontalo melanggar Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terkait hal itu, pihak Indihome Gorontalo melalui bagian Marketing, Ferdi saat dikonfirmasi membenarkan persoalan tersebut terjadi. Menurutnya, pihak teknisi sudah melakukan pengecekan di lokasi tersebut.
"Jadi sampai sekarang, dorang (mereka, red) lagi mencari-cari pelanggan lama yang sudah tidak berlangganan, tapi belum dapat. Jadi masih sementara kita carikan depe cabutan itu. Kalau soal deposit yang sudah dibayarkan, itu bisah ditarik lagi kalau memang tidak dapat solusi untuk cabutan dilokasi itu Pak," jelas Ferdi, melalui panggilan WhatsApp (WA).
"Kemarin sudah komunikasi juga, itu sudah 3 tim teknisi yang kesana buat cari cabutannya untuk pemasangannya, belum dapat juga. Tapi sekarang masih sementara diupayakan, kalau sudah dapat langsung dipasang. Kalau tidak dapat bisa dikembalikan biaya depositnya," pungkas Ferdi. (RRK)
COMMENTS