Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN Diduga karena korosi, jalur pipa minyak mentah (goldensat) milik PT Pertamina Asset 2 Adera y...
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN
Diduga karena korosi, jalur pipa minyak mentah (goldensat) milik PT Pertamina Asset 2 Adera yang berada diwilayah Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan terjadi kebocoran, Sabtu (18/07/2020).
Kebocoran jalur pipa minyak ini tepat dilokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agrolanggeng. Dari informasi yang didapat penanganan oleh PT Pertamina Asset 2 Adera terkesan lambat karena disinyalir kebocoran jalur minyak mentah tersebut sudah terjadi beberapa hari sebelumnya, namun baru ada penanganan oleh PT PT Pertamina Asset 2 Adera pada Sabtu (18/07/2020).
Terang saja akibat kebocoran jalur pipa tersebut diprediksi ada sekitar 500 meter terjadi pencemaran lingkungan sekitar line pipa yang mengalami kebocoran.
Perwakilan RL PT.Pertamina Asset 2 Adera, Nur Saila ketika dikonfirmasi membenarkan masalah kebocoran tersebut karena korosi, Sabtu (18/07/2020)
Diakuinya memang sejak 1 Juni jalur pipa minyak mentah tersebut operasionalnya sudah diserahkan kepada PT Pertamina Asset 2 Adera. Dan kebocoran ini, saat ini sedang dilakukan penanganan oleh pihak PT Pertamina Asset 2 Adera.
Terkait hal ini, Kepala Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Khariskawaludin ketika dihubungi media ini membenarkan kejadian tersebut. Namun kata dia, dirinya belum mendatangi lokasi, belum ada laporan dari PT Pertamina Asset 2 Adera. Namun ada Penjaga Keamanannya (PK).
"Ya benar ada kebocoran jalur pipa minyak mentah, tapi saya belum kelokasi, belum ada pemberitahuan dari pihak perusahaan. Namun sudah ada penjaga keamanan (PK) line pipanya " Ujar Kharis dihubungi lewat telponnya, Sabtu (18/07/2020).
Sementara itu berkenaan dengan masalah ini, Ruslan dari BP3RI mengkomentarinya bahwa kebocoran pipa minyak mentah itu jelas sudah mencemari lingkungan, yang berdampak pada tumbuhan dan makhluk hidup baik jangka pendek dan jangka panjang. Hal ini perlu penanganan yang serius dari pihak pihak yang terkait.
Karena lanjutnya sebagaimana UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Apalagi Jelas Ruslan kebocoran tersebut karena korosi berarti disinyalir ada unsur kelalaian dari korporasi bersangkutan.
"Kita jangan menganggap sepeleh, apalagi itu berasal dari limbah minyak mentah, jelas ada unsur limbah B3 nya. Nah kalau tanah, air dan udara tersebut pada akhirnya tidak dapat lagi menyediakan suatu iklim dalam keadaan yang layak untuk kita gunakan, maka pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup itu telah terjadi, baik waktu pendek maupun jangka panjang. Dinas Lingkungan Hidup setempat harus proaktip " Tutur Ruslan.
"Pencemaran lingkungan hidup, bukan hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada sekarang, namun juga mengancam pada kelangsungan hidup anak cucu kita kelak " Tambah Ruslan.
Dikatakannya, dalam hal ini, baik masyarakat, maupun pemerintah berhak dan wajib secara aktif berperan serta aktif dalam pelestrian lingkungan hidup, negara sudah berupaya memberikan perlindungan melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Masih tutur Ruslan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009;
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) vide pasal 41 UULH, karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) vide pasal 42 UULH " Pungkas Ruslan. (Khair)
Diduga karena korosi, jalur pipa minyak mentah (goldensat) milik PT Pertamina Asset 2 Adera yang berada diwilayah Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan terjadi kebocoran, Sabtu (18/07/2020).
Kebocoran jalur pipa minyak ini tepat dilokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agrolanggeng. Dari informasi yang didapat penanganan oleh PT Pertamina Asset 2 Adera terkesan lambat karena disinyalir kebocoran jalur minyak mentah tersebut sudah terjadi beberapa hari sebelumnya, namun baru ada penanganan oleh PT PT Pertamina Asset 2 Adera pada Sabtu (18/07/2020).
Terang saja akibat kebocoran jalur pipa tersebut diprediksi ada sekitar 500 meter terjadi pencemaran lingkungan sekitar line pipa yang mengalami kebocoran.
Perwakilan RL PT.Pertamina Asset 2 Adera, Nur Saila ketika dikonfirmasi membenarkan masalah kebocoran tersebut karena korosi, Sabtu (18/07/2020)
Diakuinya memang sejak 1 Juni jalur pipa minyak mentah tersebut operasionalnya sudah diserahkan kepada PT Pertamina Asset 2 Adera. Dan kebocoran ini, saat ini sedang dilakukan penanganan oleh pihak PT Pertamina Asset 2 Adera.
Terkait hal ini, Kepala Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Khariskawaludin ketika dihubungi media ini membenarkan kejadian tersebut. Namun kata dia, dirinya belum mendatangi lokasi, belum ada laporan dari PT Pertamina Asset 2 Adera. Namun ada Penjaga Keamanannya (PK).
"Ya benar ada kebocoran jalur pipa minyak mentah, tapi saya belum kelokasi, belum ada pemberitahuan dari pihak perusahaan. Namun sudah ada penjaga keamanan (PK) line pipanya " Ujar Kharis dihubungi lewat telponnya, Sabtu (18/07/2020).
Sementara itu berkenaan dengan masalah ini, Ruslan dari BP3RI mengkomentarinya bahwa kebocoran pipa minyak mentah itu jelas sudah mencemari lingkungan, yang berdampak pada tumbuhan dan makhluk hidup baik jangka pendek dan jangka panjang. Hal ini perlu penanganan yang serius dari pihak pihak yang terkait.
Karena lanjutnya sebagaimana UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Apalagi Jelas Ruslan kebocoran tersebut karena korosi berarti disinyalir ada unsur kelalaian dari korporasi bersangkutan.
"Kita jangan menganggap sepeleh, apalagi itu berasal dari limbah minyak mentah, jelas ada unsur limbah B3 nya. Nah kalau tanah, air dan udara tersebut pada akhirnya tidak dapat lagi menyediakan suatu iklim dalam keadaan yang layak untuk kita gunakan, maka pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup itu telah terjadi, baik waktu pendek maupun jangka panjang. Dinas Lingkungan Hidup setempat harus proaktip " Tutur Ruslan.
"Pencemaran lingkungan hidup, bukan hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada sekarang, namun juga mengancam pada kelangsungan hidup anak cucu kita kelak " Tambah Ruslan.
Dikatakannya, dalam hal ini, baik masyarakat, maupun pemerintah berhak dan wajib secara aktif berperan serta aktif dalam pelestrian lingkungan hidup, negara sudah berupaya memberikan perlindungan melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Masih tutur Ruslan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009;
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) vide pasal 41 UULH, karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) vide pasal 42 UULH " Pungkas Ruslan. (Khair)
COMMENTS