Cirebon, RN Kuwu Kalianyar H Sabada menepis apa yang disangka sekelompok masyarakatnya tidaklah benar. Karena dana yang dimaksud sudah di...
Cirebon, RN
Kuwu Kalianyar H Sabada menepis apa yang disangka sekelompok masyarakatnya tidaklah benar. Karena dana yang dimaksud sudah diaudit Inspektorat dan semisal ada temuan paling diarahkan dalam bentuk pengembalian.
Dan dubenarkan. Dutahun 2018 ada Dana Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) sebesar Rp 50 Juta yang belum dialokasikan. Menurutnya, saat itu belum terbentuk badan struktur kepengurusan. “ Bagaimana dana akan terealisasi sementara wadah kepengurusan belum terbentuk” Jelas H Sabada kepada RN baru-baru ini diruang kantornya.
Dikatakannya. Persoalan dana Banprov (Bantuan Provinsi) Jawa Barat sebesar Rp 100 juta tahun 2018, menurutnya, sudah digelar untuk pembangunan kantor desa sesuai pengalokasiannya dan berkas laporan penggunaan dananya sudah diaudit Isnpektorat.
“ Sementara, Masayarakat menilai dari hasil kalkulasi menurut hitung-hitungannya dana Banprov yang dimaksud hanya digelar sekian kecil persennya saja dari jumlah dana yang ada” ujar H Sabada pansiunan Perwira Polri itu.
Pria pernah menjabat Kapolsek Weru Polres Cirebon itu menambahkan. Selain anggaran 2018, juga masyarakat menduga ada penyalaguanaan dana Bumdes tahun 2019 Rp 117 juta. Namun menurutnya, dana yang dimaksud sudah dialokasikan untuk kepentingan umum dan sisanya sudah dikembalikan kekas desa.
Dan juga Beliau meneruskan, sangkaan terkait dan-dana yang dimaksud masyarkat untuk pembanguanan yang katanya tidak ada transfarmasi dari pihak desa, juga menurutnya tidaklah benar. Karena dalam setiap perencanaan pengalokasian jauh diri hari sudah dirapatkan melalui musrembang dan dalam pelaksanaanya ada kepanitiannya sendiri yang diketuai oleh Ekbang desa. “ Artinya, dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa ada bentuk sosialisasi dan dimusyawarohkan terlebih dahulu” kata pansiunan Polres Cirebon tahun 2015 itu.
Dan kalau boleh bicara. Kembali Beliau meneruskan, sebetulnya benang merah akar permasalahan berawal dari pendukungnya sendiri waktu pilkada ditahun 2017 dikarenakan keinginannya tidak terealisasi. Sehingga setiap ada sedikit permasalahan selalu dibesar-besarkan. “ Seperti persoalan izin pendirian alfamart, gara-gara mengizini pembangunanya disangka mendapat fee besar” terang H Sabada.
Dan padahal. Beliau meneruskan, dalam proses pembangunan alfamart sebelumnya sudah dimusyawarohkan dengan pelbagai pihak, baik Muspika, BPD, Tokoh Masyarakat dan Peguyuban pedagang. Dan diyakininya, keberadaan alfamart bermanfaat untuk semua msayarakat desa kalianyar. Namun perizinannya tetep dipersoalkan.
“ Prinsip kami, dalam setiap persoalan apapun selalu utamakan musyawaroh. Dan satu, dalam setiap melaksnankan berkenaan dengan penggunaan anggaran dana desa tidak main-main. Kami lakukan sesuai mekansime peraturan undang-undang yang ada” imbuhnya.
Seperti diketahui. Sebelumnya, sekelompok masyarakat Desa Kalianyar Kec. Panguragan Kab. Cirebon berami-ramai mendatangi kantor desanya untuk mempertayakan anggaran dana desa (DD) tahun 2018 dan 2019. Mereka menduga ada indikasi penyelewengan dana desa sebesar kurang lebih Rp 750 juta.
Dugaan yang disangkakan penyalagunaan penggunaan dana tahun 2018 seperti dana Bumdes senilai Rp 50 juta yang tidak dialokasikan untuk penggunaannya dan dana Banprov senilai Rp 100 juta peruntukan meminimalis balai desa dialokasikan hanya sebesar Rp 30 juta. Kemudian ditahun 2019 juga masalah dana Bumdes yang senilai Rp117 juta diduga tidak dialokasi peruntukkannya. (Hasan)
Kuwu Kalianyar H Sabada menepis apa yang disangka sekelompok masyarakatnya tidaklah benar. Karena dana yang dimaksud sudah diaudit Inspektorat dan semisal ada temuan paling diarahkan dalam bentuk pengembalian.
Dan dubenarkan. Dutahun 2018 ada Dana Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) sebesar Rp 50 Juta yang belum dialokasikan. Menurutnya, saat itu belum terbentuk badan struktur kepengurusan. “ Bagaimana dana akan terealisasi sementara wadah kepengurusan belum terbentuk” Jelas H Sabada kepada RN baru-baru ini diruang kantornya.
Dikatakannya. Persoalan dana Banprov (Bantuan Provinsi) Jawa Barat sebesar Rp 100 juta tahun 2018, menurutnya, sudah digelar untuk pembangunan kantor desa sesuai pengalokasiannya dan berkas laporan penggunaan dananya sudah diaudit Isnpektorat.
“ Sementara, Masayarakat menilai dari hasil kalkulasi menurut hitung-hitungannya dana Banprov yang dimaksud hanya digelar sekian kecil persennya saja dari jumlah dana yang ada” ujar H Sabada pansiunan Perwira Polri itu.
Pria pernah menjabat Kapolsek Weru Polres Cirebon itu menambahkan. Selain anggaran 2018, juga masyarakat menduga ada penyalaguanaan dana Bumdes tahun 2019 Rp 117 juta. Namun menurutnya, dana yang dimaksud sudah dialokasikan untuk kepentingan umum dan sisanya sudah dikembalikan kekas desa.
Dan juga Beliau meneruskan, sangkaan terkait dan-dana yang dimaksud masyarkat untuk pembanguanan yang katanya tidak ada transfarmasi dari pihak desa, juga menurutnya tidaklah benar. Karena dalam setiap perencanaan pengalokasian jauh diri hari sudah dirapatkan melalui musrembang dan dalam pelaksanaanya ada kepanitiannya sendiri yang diketuai oleh Ekbang desa. “ Artinya, dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa ada bentuk sosialisasi dan dimusyawarohkan terlebih dahulu” kata pansiunan Polres Cirebon tahun 2015 itu.
Dan kalau boleh bicara. Kembali Beliau meneruskan, sebetulnya benang merah akar permasalahan berawal dari pendukungnya sendiri waktu pilkada ditahun 2017 dikarenakan keinginannya tidak terealisasi. Sehingga setiap ada sedikit permasalahan selalu dibesar-besarkan. “ Seperti persoalan izin pendirian alfamart, gara-gara mengizini pembangunanya disangka mendapat fee besar” terang H Sabada.
Dan padahal. Beliau meneruskan, dalam proses pembangunan alfamart sebelumnya sudah dimusyawarohkan dengan pelbagai pihak, baik Muspika, BPD, Tokoh Masyarakat dan Peguyuban pedagang. Dan diyakininya, keberadaan alfamart bermanfaat untuk semua msayarakat desa kalianyar. Namun perizinannya tetep dipersoalkan.
“ Prinsip kami, dalam setiap persoalan apapun selalu utamakan musyawaroh. Dan satu, dalam setiap melaksnankan berkenaan dengan penggunaan anggaran dana desa tidak main-main. Kami lakukan sesuai mekansime peraturan undang-undang yang ada” imbuhnya.
Seperti diketahui. Sebelumnya, sekelompok masyarakat Desa Kalianyar Kec. Panguragan Kab. Cirebon berami-ramai mendatangi kantor desanya untuk mempertayakan anggaran dana desa (DD) tahun 2018 dan 2019. Mereka menduga ada indikasi penyelewengan dana desa sebesar kurang lebih Rp 750 juta.
Dugaan yang disangkakan penyalagunaan penggunaan dana tahun 2018 seperti dana Bumdes senilai Rp 50 juta yang tidak dialokasikan untuk penggunaannya dan dana Banprov senilai Rp 100 juta peruntukan meminimalis balai desa dialokasikan hanya sebesar Rp 30 juta. Kemudian ditahun 2019 juga masalah dana Bumdes yang senilai Rp117 juta diduga tidak dialokasi peruntukkannya. (Hasan)
COMMENTS