Padang,Radar Nusantara Guru harusnya mendapatkan predikat sesuai dengan filosopi sejarah mengatakan, “guru adalah pahlawan tanpa jasa”di...
Padang,Radar Nusantara
Guru harusnya mendapatkan predikat sesuai dengan filosopi sejarah mengatakan, “guru adalah pahlawan tanpa jasa”disegani dan di hormati orang banyak namun sayangnya sangat mahal bagi orang yang tidak mampu,untuk merahi pendidikan, pasalnya sebagian oknum guru Kepsek mencari objek keuntungan dari Sekolah yang membebani siswa dan muridnya.
Sementara itu,Presiden Ir. Jokowi Dodo telah menekan angka anak putus sekolah, sekolah negeri bukan hantu bagi orang tua murid untuk terbebani kebutuhan sarana dan prasarana di SMA/SMK sederajad,sekolah Negeri harus meringankan biaya untuk sekolah pembangaunan sudah di tampung lewat APBD/APBN maupun dana DAK/ DAU di tambah Pokok Pemikiran Dewan (Pokir).
Untuk administrasi sudah ada dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) setiap tahunya.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Salah satu bentuknya adalah dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20%dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan amanat undang-undang. Untuk tahun 2019, anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp 429,5 triliun yang tersebar di 19 kementerian/lembaga.
Terkait beredarnya Kartu Pungutan uang Komite SMA N 2 Tilatang Kamang (Gaduik), Kab. Agam,diduga Guru mengintimidasi siswa, yang menunjukan kartu iuran pungutan komite kepada awak media.
Padahal itu bukan rahasia namun dikarenakan guru dan kepsek sudah kepanasan beredarnya kartu iuran tersebut, dasar hukum pungutan komite tidak dilandasi dengan aturan dan undang–undang yang berlaku Pihak Sekolah selalu mengatakan mempunyai dasar hukum,kami mengikuti rapat komite, notulen rapat, musyawarah sekolah.
Mudus ini selalu digaungkan oleh pihak sekolah, pada initinya orang tua siswa tidak sanggup untuk memprotes karena adanya tekanan piskology kepada anak siswa, disini kelemahannya, karna sudah dianggap setuju.
Berawal dari informasi warga,pungli dugaan uang komite, apakah ada dasar hukum ? SMA / SMK Negeri sederajad mewajibkan dan mematok Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP),atau layakah SPP ini di Negeri ? Tapi hal ini semua SMA/ SMK Negeri Sederajat khususnya SMA N. 2 Tilkam Kab. Agam bermodus operandinya sama.
Salah satunya,dengan cara menarik keuntungan dari siswanya,biaya komite atau SPP dengan modus Pembangunan MCK,Pagar Sekolah, SekolahTaman, Uang Perpisahan, Uang Osis, Gaji Guru Honor, dan Belanja Komputer Dll.
Beberapa hari yang lalu awak media ini mengkomfirmasi Kepsek SMA N. 2 Tilatang kamang Kab. Agam (Gaduik) Nani Amelia via phonselnya 081363438xxx.Saat ditanya terkait soal adanya pemanggilan diduga beredarnya kartu iuran komite siswa SMA N 2 tersebut. Kepsek spontan mengatakan lansung saja ke sekolah pak sambil mematikan sambungan hpnya tanpa basa basi, terkesan Kepsek tersebut tidak bermoral dan kesal di konfirmasi awak media.(kumbang)
Guru harusnya mendapatkan predikat sesuai dengan filosopi sejarah mengatakan, “guru adalah pahlawan tanpa jasa”disegani dan di hormati orang banyak namun sayangnya sangat mahal bagi orang yang tidak mampu,untuk merahi pendidikan, pasalnya sebagian oknum guru Kepsek mencari objek keuntungan dari Sekolah yang membebani siswa dan muridnya.
Sementara itu,Presiden Ir. Jokowi Dodo telah menekan angka anak putus sekolah, sekolah negeri bukan hantu bagi orang tua murid untuk terbebani kebutuhan sarana dan prasarana di SMA/SMK sederajad,sekolah Negeri harus meringankan biaya untuk sekolah pembangaunan sudah di tampung lewat APBD/APBN maupun dana DAK/ DAU di tambah Pokok Pemikiran Dewan (Pokir).
Untuk administrasi sudah ada dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) setiap tahunya.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Salah satu bentuknya adalah dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20%dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan amanat undang-undang. Untuk tahun 2019, anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp 429,5 triliun yang tersebar di 19 kementerian/lembaga.
Terkait beredarnya Kartu Pungutan uang Komite SMA N 2 Tilatang Kamang (Gaduik), Kab. Agam,diduga Guru mengintimidasi siswa, yang menunjukan kartu iuran pungutan komite kepada awak media.
Padahal itu bukan rahasia namun dikarenakan guru dan kepsek sudah kepanasan beredarnya kartu iuran tersebut, dasar hukum pungutan komite tidak dilandasi dengan aturan dan undang–undang yang berlaku Pihak Sekolah selalu mengatakan mempunyai dasar hukum,kami mengikuti rapat komite, notulen rapat, musyawarah sekolah.
Mudus ini selalu digaungkan oleh pihak sekolah, pada initinya orang tua siswa tidak sanggup untuk memprotes karena adanya tekanan piskology kepada anak siswa, disini kelemahannya, karna sudah dianggap setuju.
Berawal dari informasi warga,pungli dugaan uang komite, apakah ada dasar hukum ? SMA / SMK Negeri sederajad mewajibkan dan mematok Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP),atau layakah SPP ini di Negeri ? Tapi hal ini semua SMA/ SMK Negeri Sederajat khususnya SMA N. 2 Tilkam Kab. Agam bermodus operandinya sama.
Salah satunya,dengan cara menarik keuntungan dari siswanya,biaya komite atau SPP dengan modus Pembangunan MCK,Pagar Sekolah, SekolahTaman, Uang Perpisahan, Uang Osis, Gaji Guru Honor, dan Belanja Komputer Dll.
Beberapa hari yang lalu awak media ini mengkomfirmasi Kepsek SMA N. 2 Tilatang kamang Kab. Agam (Gaduik) Nani Amelia via phonselnya 081363438xxx.Saat ditanya terkait soal adanya pemanggilan diduga beredarnya kartu iuran komite siswa SMA N 2 tersebut. Kepsek spontan mengatakan lansung saja ke sekolah pak sambil mematikan sambungan hpnya tanpa basa basi, terkesan Kepsek tersebut tidak bermoral dan kesal di konfirmasi awak media.(kumbang)
COMMENTS