Kudus,RN Di duga ada Mal Administrasi terbitnya Sertifikat HM nomer 02337 atas nama (A N) dari Badan Pertanahan Kudus Ali Sa'id ...
Kudus,RN
Di duga ada Mal Administrasi terbitnya Sertifikat HM nomer 02337 atas nama (A N) dari Badan Pertanahan Kudus
Ali Sa'id dan kedua saudaranya Anelia dan Eka sangat yakin bahwa Rumah tanah yang terletak di Desa Lirik RT 03 RW 03 seluas 192Mpersegi,yang di tempati sejak kecil bersama Neneknya Suratmi.adalah rumah tanah miliknya dari waris almarhum Alwi Bpk mereka Anak Almarhumah Suratmi Neneknya
Dalam tiga tahun yang lalu Ali Sa'id didatangi saudaranya (N) ibu dari (AN) dengan dalih ingin membatu mebuatkan sertifikat yang masih cs untuk menjadi sertifikat masing masing sesuwai ahli warisnya dengan dan tanpa curiga Ali Sa'id setuju lalu menandatangi kesepakatan tersebut
Dalam beberapa bulan hampir 1 tahun lamanya sertifikat yg di tunggu belum juga ada kabar beritanya atas pengurusan pemecahan sertifikat.
Dengan dan tanpa sengaja Ali sa,id mendengar dari orang lain bahwa tanah yang di tempati Ali sa,id cs di tawarkan kepada (F) tidak lain adalah tetangga dekat sendiri,selang beberapa hari Alisa,id memohon kepada (F) calon pembeli tanahnya untuk jangan dulu membeli tanahnya karna masih dalam sengketa dan sudah dilaporkan ke Polres Kudus atas kasus penipuan.akan tetapi tidak dihiraukan sama sekali permohonan Ali sa,id oleh (F) tetap membelinya.
Desa Kirik 13 Juli 2020 pembeli (F) nekad merobohkan bangunan dan mengeluarkan paksa barang barang milik Ali sa,id
Diduga (F) menyewa tiga orang Preman Bayaran dari kampung sebelah dan satu orang Aparat TNI AD (j ) dalam melakukan aksi perobohan bangunan dan pengusiran paksa penghuni didalamnya
Saat itu juga team awak media ini meminta keterangan kepa ( F ) selaku pembeli tanah dan (F ) mengatakan saya tidak berurusan dengan Ali Sa,id penghuni di dalmnya karna saya membeli tanah ini yang tidak mau meyebut nominal harganya dari (N) bersertifikat resmi dari BPN juga berakta jual beli yang kita buat di notaris ( R ) SH.M.kn nomor A H U 497 A H 0201 di Kudus.ketika itu pejabat Notaris mengatakan menjamin saya Bahwa apabila kelak di kemudian hari terjadi permasalahan atas jual beli tanah ini maka uang saya selaku pembeli dapat di kembalikan semuanya jelas (F ) seperti itu.
Dalam hari itu juga team media juga mendatangi (N ) selaku penjual objek tanah bersertifikat atas nama ( A N )
Kata ( N ) saya adalah pemilik asli tanah itu maka hak saya bila saya menjual pada siapapun dan tiba tiba ( N ) meralat ucapanya bahwa tanah itu milik ( AN ) dan saya hanya meluruskan mendampingi.menutup keteranganya,di sela ( N ) memberi keterangan seorang TNI AD ( J ) dengan keras dan lantang mengatakan bahwa tanah ini benar milik ( N ) siapa yang maling siap yang rampok akan jelas orangnya.terkesan ( J ) bukan seorang penengah perkara tetapi cenderung menjadi pembela salah satu pihak
14 Juli 2020 Pengacaranya Ali sa,id dengan melalui telopon meminta team media datang ke Polres Kudus demi untuk mengengarkan Klari fikasinya menindak lanjuti atas perkara penipuan klainnya Ali sa,id yang sudah dilaporkan satu bulan yang lalu,juga menambah pelaporan baru pengerusakan,pengusiran,pencurian uang senilai Rp 5.700.000 yang ikut raib dalam pengeluaran barang barang milik klainnya
Setelah saya pelajari sertifikat yang terbit itu atas dasar Hibah,tetapi mengapa Klain saya tidak pernah di undang di Notaris (R ) untuk dibacakan setuju dan tidaknya atas Hibah
Juga saya merasa aneh mengapa dari pihak Polsek Mejobo tak ada satupun yang datang mengamankan kejadian ini sedang klain saya malam hari sebelum pagi kejadian telah melapor walau secara lisan,sedang jelas akta jual beli mereka adalah obyek sebidang tanah bukan bersama bangunanya,mengapa nekad merusak merobohkan bangunan ujar Utuh Nugroho SH dengan geram
Dan dalam waktu dekat ini saya akan daftarkan perkara ini ke Pengadilan Nergri Kudus dalam perkara Perdata yang di dalamnya ada Pidana ,tegas Utuh Nugroho SH kepada awak media ini( biro,Kds,mkls alms tim,)
Di duga ada Mal Administrasi terbitnya Sertifikat HM nomer 02337 atas nama (A N) dari Badan Pertanahan Kudus
Ali Sa'id dan kedua saudaranya Anelia dan Eka sangat yakin bahwa Rumah tanah yang terletak di Desa Lirik RT 03 RW 03 seluas 192Mpersegi,yang di tempati sejak kecil bersama Neneknya Suratmi.adalah rumah tanah miliknya dari waris almarhum Alwi Bpk mereka Anak Almarhumah Suratmi Neneknya
Dalam tiga tahun yang lalu Ali Sa'id didatangi saudaranya (N) ibu dari (AN) dengan dalih ingin membatu mebuatkan sertifikat yang masih cs untuk menjadi sertifikat masing masing sesuwai ahli warisnya dengan dan tanpa curiga Ali Sa'id setuju lalu menandatangi kesepakatan tersebut
Dalam beberapa bulan hampir 1 tahun lamanya sertifikat yg di tunggu belum juga ada kabar beritanya atas pengurusan pemecahan sertifikat.
Dengan dan tanpa sengaja Ali sa,id mendengar dari orang lain bahwa tanah yang di tempati Ali sa,id cs di tawarkan kepada (F) tidak lain adalah tetangga dekat sendiri,selang beberapa hari Alisa,id memohon kepada (F) calon pembeli tanahnya untuk jangan dulu membeli tanahnya karna masih dalam sengketa dan sudah dilaporkan ke Polres Kudus atas kasus penipuan.akan tetapi tidak dihiraukan sama sekali permohonan Ali sa,id oleh (F) tetap membelinya.
Desa Kirik 13 Juli 2020 pembeli (F) nekad merobohkan bangunan dan mengeluarkan paksa barang barang milik Ali sa,id
Diduga (F) menyewa tiga orang Preman Bayaran dari kampung sebelah dan satu orang Aparat TNI AD (j ) dalam melakukan aksi perobohan bangunan dan pengusiran paksa penghuni didalamnya
Saat itu juga team awak media ini meminta keterangan kepa ( F ) selaku pembeli tanah dan (F ) mengatakan saya tidak berurusan dengan Ali Sa,id penghuni di dalmnya karna saya membeli tanah ini yang tidak mau meyebut nominal harganya dari (N) bersertifikat resmi dari BPN juga berakta jual beli yang kita buat di notaris ( R ) SH.M.kn nomor A H U 497 A H 0201 di Kudus.ketika itu pejabat Notaris mengatakan menjamin saya Bahwa apabila kelak di kemudian hari terjadi permasalahan atas jual beli tanah ini maka uang saya selaku pembeli dapat di kembalikan semuanya jelas (F ) seperti itu.
Dalam hari itu juga team media juga mendatangi (N ) selaku penjual objek tanah bersertifikat atas nama ( A N )
Kata ( N ) saya adalah pemilik asli tanah itu maka hak saya bila saya menjual pada siapapun dan tiba tiba ( N ) meralat ucapanya bahwa tanah itu milik ( AN ) dan saya hanya meluruskan mendampingi.menutup keteranganya,di sela ( N ) memberi keterangan seorang TNI AD ( J ) dengan keras dan lantang mengatakan bahwa tanah ini benar milik ( N ) siapa yang maling siap yang rampok akan jelas orangnya.terkesan ( J ) bukan seorang penengah perkara tetapi cenderung menjadi pembela salah satu pihak
14 Juli 2020 Pengacaranya Ali sa,id dengan melalui telopon meminta team media datang ke Polres Kudus demi untuk mengengarkan Klari fikasinya menindak lanjuti atas perkara penipuan klainnya Ali sa,id yang sudah dilaporkan satu bulan yang lalu,juga menambah pelaporan baru pengerusakan,pengusiran,pencurian uang senilai Rp 5.700.000 yang ikut raib dalam pengeluaran barang barang milik klainnya
Setelah saya pelajari sertifikat yang terbit itu atas dasar Hibah,tetapi mengapa Klain saya tidak pernah di undang di Notaris (R ) untuk dibacakan setuju dan tidaknya atas Hibah
Juga saya merasa aneh mengapa dari pihak Polsek Mejobo tak ada satupun yang datang mengamankan kejadian ini sedang klain saya malam hari sebelum pagi kejadian telah melapor walau secara lisan,sedang jelas akta jual beli mereka adalah obyek sebidang tanah bukan bersama bangunanya,mengapa nekad merusak merobohkan bangunan ujar Utuh Nugroho SH dengan geram
Dan dalam waktu dekat ini saya akan daftarkan perkara ini ke Pengadilan Nergri Kudus dalam perkara Perdata yang di dalamnya ada Pidana ,tegas Utuh Nugroho SH kepada awak media ini( biro,Kds,mkls alms tim,)
COMMENTS