Malang,RN Jawaban Bupati Malang, H.M. Sanusi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentan...
Malang,RN
Jawaban Bupati Malang, H.M. Sanusi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 2019 disampaikan pada rapat paripurna, Senin (20/7) bertempat di gedung DPRD Kab Malang. Sanusi, mengapresiasi saran dan pendapat dewan pada Paripurna tanggal 16 Juli lalu, hal ini membuktikan bahwa kita memilliki tekad yang sama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif dan efiesien. Semoga sinergitas ini akan semakin baik sehingga kesejahteraan masyarakat yang kita cita-citakan bersama dapat terwujud.
Sanusi mengatakan bahwa dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama sektor pajak daerah dan Lain-lain pendapatan yang sah. “Pemkab Malang akan terus berupaya memacu kinerja khususnya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penghasil sehingga dapat terus mendukung program-program pembangunan yang telah dicanangkan sesuai dengan RKPD tahun 2019,” katanya.
Ia pun mengungkapkan, Ada berapa upaya yang telah dilakukan untuk menjaga sinergitas baik antara Pemerintah Pusat dan dengan instansi terkait (BPN, Bapenda, KPP Pratama) dibawah pengawasan KPK, melakukan modernisasi administrasi perpajakan daerah berbasis IT, dengan melaksanakan pembayaran non tunai, menciptakan sinergi dan integrasi sistem antar OPD terkait kegiatan pemungutan pajak daerah dan mengembangkan sistem data dan informasi, serta memberikan peluang kemudahan berinvestasi dengan memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah kepada investor maupun Wajib Pajak, mendorong OPD penghasil untuk melaksanakan ekstensifikasi/memperluas basis pendapatan secara maksimal sesuai potensi masing-masing secara kreatif dan inovatif.
Sementara dalam rangka mewujudkan dan merealisasikan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang efektif dan tepat sasaran, penyusunan dan realisasi RKPD setiap tahunnya telah dilaksanakan dengan mengedepankan sinergi 3 (tiga) pilar yaitu politis dengan pelibatan DPRD dalam Musrenbang Kecamatan, bottom up melalui Musrenbang secara berjenjang dari Desa/Kelurahan hingga Kabupaten, serta teknokratik melalui sarana e-Musrenbang dengan skala prioritas pembangunan sesuai RPJMD sehingga upaya trasparansi, efektif dan efisien dapat dimaksimalkan.
Sebagaimana disampaikan dalam nota penjelasan, Bahwa dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, Ia katakan dari sisi pendapatan daerah sesuai dengan data potensi yang ter-update, telah dikembangkan sistem aplikasi pendataan pajak daerah melalui aplikasi berbasis smartphone, https://pendataan.id. Aplikasi ini dimaksudkan menurut Sanusi, “Untuk meng-update potensi di lapangan baik yang terdaftar maupun tidak serta mengoptimalisasi potensi-potensi PAD dan efektifitas pengawasan sumber-sumber PAD perlu terus dilakukan dan meningkatkan kompetensi pengelola PAD,” ujarnya.
Sehubungan mengenai dasar penetapan besaran anggaran belanja tidak terduga dapat disampaikan bahwa alokasi belanja tidak terduga pada dasarnya disesuaikan rancangan usulan dan kebutuhan sesuai potensi dan kondisi di Kab Malang dengan tetap memperhatikan regulasi yang ada, sedangkan realisasinya disesuaikan dengan skala prioritas kebutuhan dan regulasi yang diajukan PD yang berwenang. Dalam efisiensi belanja, agar tidak mengesampingkan prioritas program pembangunan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Malang dan pengelolaan keuangan daerah sudah diarahkan untuk meningkatkan kapasitas APBD 2019 yang jauh lebih transparan dan akuntabel.
Refocusing dan realokasi anggaran untuk Covid-19 sesuai keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ; Nomor: 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional sehingga secara maksimal alokasi guna penanganan Covid-19 yang diakumulasi dalam belanja tidak terduga sangat tersedia dengan tetap menyesuaikan regulasi yang ada dan kewenangan masing-masing perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid 19, sementara terkait belum adanya penurunan angka yang terkonfirmasi Covid-19, hal itu disebabkan menurunnya kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan pasca PSBB dan diberlakukannya New Normal.
Terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat disampaikan bahwa DTKS merupakan data usulan aspirasi dari desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPBD, dan Babinsa yang diketahui Camat. Dimana data tersebut secara berkala dapat direvisi melalui kegiatan verifikasi dan validasi oleh Desa/Kelurahan melalui Aplikasi SIKS-NG sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menurut Sanusi, Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 yang sudah mendasari dengan pola, kaidah dan ketentuan serta konsistensi seperti dalam Permendagri Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. “Dalam hal ini laporan keuangan didalam Raperda tersebut, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, arus kas, posisi keuangan, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, serta perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan telah melalui proses reviu Inspektorat Kab Malang serta pemeriksaan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.(NIP)
Jawaban Bupati Malang, H.M. Sanusi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 2019 disampaikan pada rapat paripurna, Senin (20/7) bertempat di gedung DPRD Kab Malang. Sanusi, mengapresiasi saran dan pendapat dewan pada Paripurna tanggal 16 Juli lalu, hal ini membuktikan bahwa kita memilliki tekad yang sama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif dan efiesien. Semoga sinergitas ini akan semakin baik sehingga kesejahteraan masyarakat yang kita cita-citakan bersama dapat terwujud.
Sanusi mengatakan bahwa dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama sektor pajak daerah dan Lain-lain pendapatan yang sah. “Pemkab Malang akan terus berupaya memacu kinerja khususnya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penghasil sehingga dapat terus mendukung program-program pembangunan yang telah dicanangkan sesuai dengan RKPD tahun 2019,” katanya.
Ia pun mengungkapkan, Ada berapa upaya yang telah dilakukan untuk menjaga sinergitas baik antara Pemerintah Pusat dan dengan instansi terkait (BPN, Bapenda, KPP Pratama) dibawah pengawasan KPK, melakukan modernisasi administrasi perpajakan daerah berbasis IT, dengan melaksanakan pembayaran non tunai, menciptakan sinergi dan integrasi sistem antar OPD terkait kegiatan pemungutan pajak daerah dan mengembangkan sistem data dan informasi, serta memberikan peluang kemudahan berinvestasi dengan memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah kepada investor maupun Wajib Pajak, mendorong OPD penghasil untuk melaksanakan ekstensifikasi/memperluas basis pendapatan secara maksimal sesuai potensi masing-masing secara kreatif dan inovatif.
Sementara dalam rangka mewujudkan dan merealisasikan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang efektif dan tepat sasaran, penyusunan dan realisasi RKPD setiap tahunnya telah dilaksanakan dengan mengedepankan sinergi 3 (tiga) pilar yaitu politis dengan pelibatan DPRD dalam Musrenbang Kecamatan, bottom up melalui Musrenbang secara berjenjang dari Desa/Kelurahan hingga Kabupaten, serta teknokratik melalui sarana e-Musrenbang dengan skala prioritas pembangunan sesuai RPJMD sehingga upaya trasparansi, efektif dan efisien dapat dimaksimalkan.
Sebagaimana disampaikan dalam nota penjelasan, Bahwa dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, Ia katakan dari sisi pendapatan daerah sesuai dengan data potensi yang ter-update, telah dikembangkan sistem aplikasi pendataan pajak daerah melalui aplikasi berbasis smartphone, https://pendataan.id. Aplikasi ini dimaksudkan menurut Sanusi, “Untuk meng-update potensi di lapangan baik yang terdaftar maupun tidak serta mengoptimalisasi potensi-potensi PAD dan efektifitas pengawasan sumber-sumber PAD perlu terus dilakukan dan meningkatkan kompetensi pengelola PAD,” ujarnya.
Sehubungan mengenai dasar penetapan besaran anggaran belanja tidak terduga dapat disampaikan bahwa alokasi belanja tidak terduga pada dasarnya disesuaikan rancangan usulan dan kebutuhan sesuai potensi dan kondisi di Kab Malang dengan tetap memperhatikan regulasi yang ada, sedangkan realisasinya disesuaikan dengan skala prioritas kebutuhan dan regulasi yang diajukan PD yang berwenang. Dalam efisiensi belanja, agar tidak mengesampingkan prioritas program pembangunan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Malang dan pengelolaan keuangan daerah sudah diarahkan untuk meningkatkan kapasitas APBD 2019 yang jauh lebih transparan dan akuntabel.
Refocusing dan realokasi anggaran untuk Covid-19 sesuai keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ; Nomor: 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional sehingga secara maksimal alokasi guna penanganan Covid-19 yang diakumulasi dalam belanja tidak terduga sangat tersedia dengan tetap menyesuaikan regulasi yang ada dan kewenangan masing-masing perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid 19, sementara terkait belum adanya penurunan angka yang terkonfirmasi Covid-19, hal itu disebabkan menurunnya kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan pasca PSBB dan diberlakukannya New Normal.
Terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat disampaikan bahwa DTKS merupakan data usulan aspirasi dari desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPBD, dan Babinsa yang diketahui Camat. Dimana data tersebut secara berkala dapat direvisi melalui kegiatan verifikasi dan validasi oleh Desa/Kelurahan melalui Aplikasi SIKS-NG sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menurut Sanusi, Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 yang sudah mendasari dengan pola, kaidah dan ketentuan serta konsistensi seperti dalam Permendagri Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. “Dalam hal ini laporan keuangan didalam Raperda tersebut, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, arus kas, posisi keuangan, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, serta perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan telah melalui proses reviu Inspektorat Kab Malang serta pemeriksaan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.(NIP)
COMMENTS