Pontianak (Kalbar), RN Ratusan masyarakat Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang menyampaikan persoalan Dana CSR, Pembuangan Limbah Cair...
Pontianak (Kalbar), RN
Ratusan masyarakat Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang menyampaikan persoalan Dana CSR, Pembuangan Limbah Cair dan Udara PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PT. BPK) dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kubu Raya, Jalan Wonodadi II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, 15 Juli 2020, Pukul 10.30 s/d 12.50 WIB.
Massa yang berjumlah kurang lebih 100 orang dengan kordinator lapangan Jamiat Hatta, dalam aksinya menggunakan poster yang bertuliskan, diantaranya:
1. Usut tuntas limbah pabrik PT. BPK.
2. Komisi II dan III jangan hanya diam, usut tuntas CSR dan limbah PT. BPK.
3. Wakil Rakyat jangan diam saja, usut tuntas CSR dan limbah sawit PT. BPK.
4. Transparan dana CSR dan PT. BPK.
5. Kami butuh lingkungan sehat.
6. Mohon Kepala Dinas Lingkungan Hidup transparan tentang limbah PT. BPK.
7. Kami bukan budak di daerah kami sendiri.
8. Kami menuntut hak kami Ring 1 Prioritas untuk dana CSR.
Selain menggunakan poster yang berisi tuntutan, massa aksi juga menyampaikan beberapa pernyataan dalam orasinya.
"Kami sebagai perwakilan masyarakat Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang datang ke DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk menyampaikan aspirasi terkait dana CSR dan pencemaran limbah cair dan udara Pabrik Pengolahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PT. BPK)," ungkap massa aksi.
Selanjutnya, 20 orang perwakilan massa diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk melaksanakan audensi di ruang Rapat Paripurna. Hadir dalam kegiatan audensi, Zulkarnaen Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya dan Anggota Komisi III DPRD Kubu Raya, diantaranya Yoga Irawan,SE,MM, Ir.H.Sahdan H.M Nur, Utin Nurvita, Maimunah,SE, M.Amri,SP, Norali,SH, Heryanto Rifai. Selain dari Komisi III, tampak hadir juga Surani Wakil Ketua DPRD Kubu Raya dan AKBP. Yani Permana,S.IK Kapolres Kubu Raya.
Dalam kegiatan Audensi, Jamiat Hatta sebagai korlap menyampaikan, bahwa kedatangan masyarakat di DPRD Kabupaten Kubu Raya terkait dengan pencemaran Limbah cair yang mencemari perairan Sungai Landak, Polusi Udara dari cerobong asap yang mengeluarkan partikel debu di sekitar lokasi pabrik beroperasi dan dana CSR yang hingga saat ini tidak jelas peruntukannya.
"PT. BPK didirikan sejak tahun 2004 dan mulai beroperasi sejak tahun 2006 namun hingga saat ini tidak pernah memperhatikan kerusakan infrastruktur akibat aktifitas perusahaan," tandasnya.
Lanjutnya, kami ingin mengetahui apa hasil laboratorium dari kunjungan yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya dan Anggota Dewan di PT. BPK. Kami harap para Anggota Dewan dapat mendengar apa tang telah kami sampaikan dan segera menindaklanjuti tuntutan kami.
"Kami tidak ingin dibenturkan dengan masyarakat, kami sendiri," tegas Korlap massa aksi.
Sebagai perwakilan warga, Maryadi, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut sudah beraktifitas kurang lebih 16 tahun. Namun hingga saat ini masih terus terjadi permasalahan. Kami sudah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan pihak PT. BPK, namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu, hanya beberapa oknum yang menikmati hasil dari dana CSR.
"Partikel debu dari cerobong asap sangat mencemari udara dan lingkungan, selain daripada itu kami juga mengalami polusi suara dari mesin pabrik," ungkapnya.
Padahal kata Maryadi, akses utama PT. BPK melintasi wilayah Desa Mega Timur, namun hingga saat ini tidak ada upaya perbaikan dari pihak perusahaan. Kami ingin mengetahui seperti apa ketentuan dan aturan dari dana CSR. Kami berharap ada keterbukaan dari pihak OT. BPK serta perekrutan Tenaga Kerja dari masyarakat setempat khususnya masyarakat Desa Mega Timur.
"CSR tidak hanya bantuan dalam bentuk infrastruktur, sehingga tolong perhatikan bidang pendidikan anak-anak kami," harap salah satu perwakilan warga Desa Mega Timur.
Beni Hadiputra yang juga merupakan perwakilan warga, menyampaikan, bahwa PT. BPK membuang limbah setiap harinya didekat rumahnya, hal tersebut dapat dilihat dengan jelas. Bukan hanya dana CSR PT. BPK tidak jelas dan transparan, tahun 2017 dirinya mengajukan proposal untuk pembangunan Masjid, namun PT. BPK hanya memberikan dana sebesar 2 juta rupiah.
"Setelah kami desak akhirnya PT. BPK memberikan dana hibah sebesar 50 Juta rupiah," ujarnya.
Selain itu, Beni Hadiputra mengatakan, bahwa pembagian sembako dimasa pandemi Covid-19, masyarakat Desa Mega Timur tidak ada memperoleh bantuan, namun warga yang rumahnya jauh dari perusahaan mendapatkan bantuan tersebut.
"Kami telah melakukan pelaporan di Desa, namun hinggi saat ini belum mendapat tanggapan," sindirnya.
Menurut Beni Hadiputra, selama ini PT. BPK tidak pernah memperbaiki infrastruktur yang rusat di wilayah Desa Mega Timur. Ironisnya, justru PT. BPK menggunakan warga setempat untuk mengintimidasi warga yang vokal terhadap PT. BPK.
Agus Pujianto pun mempertanyakan bagaimana kriteria limbah yang layak dan tidak layak dibuang ke Sungai.
"Dana CSR selama kurang lebih 16 tahun kemana," tanya Agus. Kami ingin mengetahui standar kelayakan pendirian Pabrik ditengah pemukiman warga," tambah Syarif Musdar yang juga perwakilan warga dalam audensi tersebut.
Menanggapi aspirasi masyarakat ini, Zulkarnaen, selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan massa aksi, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan, secara Kasat Mata tidak layak.
selanjutnya, kami sudah memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten kubu Raya pada tanggal 23 Juni 2020 terkait adanya laporan dari masyarakat, esok harinya tanggal 24 Juni 2020 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya melakukan peninjauan dab pengambilan sampel air, namun hingga saat ini kami belum menerima hasil pemeriksaan laboratorium karena membutuhkan waktu selama kurang lebih 14 hari.
"Jika PT. BPK melanggar aturan makan akan kami tindak lanjuti," kata Zulkarnaen.
Sedangkan M. Amri, SP yang merupakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah melakukan langkah-langkah, diantaranya dengan melakukan aksi dalam menyampaikan apresiasi.
"Saya mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh massa aksi dalam penyampaian aspirasi," ucapnya.
Menurut Amri, terkait dengan pencemaran limbah hingga sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan laboratorium, jika hasil laboratorium sudah keluar maka pihaknya akan memanggil instansi terkait termasuk dengan pihak perusahaan.
"Dana CSR ada payung hukumnya, jadi kita harus bergerak sesuai dengan aturan, CSR akan kami bantu fasilitasi karena itu merupakan kewajiban perusahaan," ungkapnya.
Heryanto Rifai selaku anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya juga menyampaikan rasa bangganya karena misi yang dibawa dalam aksi ini kepentingannya untuk semua jiwa warga masyarakat Desa Mega Timur.
"Saya sangat bangga karena misi yang bapak-bapak bawa kesini ada kepentingan semua jiwa warga masyarakat Desa Mega Timur," katanya.
Selain dari pernyataan Zulkarnaen, Rifai juga menyampaikan hal yang sama yaitu pada tanggal 24 Juni kemarin sudah turun kelapangan meninjau langsung dan memang ada kesalahan fatal yang ada diperusahaan tersebut dan sempel air limbah sudah di ambil oleh pihak dinas lingkungan hidup. Dari Komisi III DPRD Kubu Raya nantinya akan memanggil semua unsur yaitu pihak perusahaan, perwakilan masyarakat, kepala desa setempat dan pihak Dinas Lingkungan Hidup membahas dalam permasalahan ini biar lebih jelas.
"Kami yakinkan kepada bapak semua kami dari komisi III DPRD Kubu Raya akan mengawal dan menyelesaikan permasalahan ini, sesuai dengan aturan yang ada," ungkap Rifai.
Menurut Rifai, sebenarnya dana CSR ini tidak berbentuk dana namun berbentuk kegiatan jadi kalau ada yang menerima secara tunai berarti itu oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami sudah melihat dari mata kepala kami sendiri dari Komisi III bahwa memang ada pencemaran dari pabrik PT. BPK. Namun kami tidak bisa memastikan langsung mengatakan itu pencemaran tanpa ada uji sempel dari lingkungan hidup," sindir Anggota Komisi III DPRD Kubu Raya.
Maimunah, SE pun mengakui bahwa pihaknya turun langsung meninjau informasi ada pencemaran limbah dari PT. BPK.
"Kemarin saya lebih fokus limbah boiler, memang ada kesalahan masalah kebocoran boiler," tandasnya.
Sebaliknya anggota Komisi III DPRD Kubu Raya ini juga meyakini kalau bener-bener perusahaan melakukan CSR secara baik, ini pasti tidak ada berbenturan dengan masyarakat setempat.
"Kami masih menunggu hasil dari uji laboratorium dari Dinas lingkungan hidup, untuk memastikan permasalahan ini dan setelah itu kami akan memanggil pihak perusahaan," tuturnya.
Sedangkan Yoga Irawan, SE, MM, mengakui bahwa dirinya sudah mengetahui maksud dari kedatangan masyarakat Desa Mega Timur dan harapan masyarakat nanti pulang mendapatkan hasil yang diharapkan. Secara kasat mata memang kita sudah melihat secara langsung pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT. BKP.
"Nanti kita akan menyurati dari perusahaan, perwakilan masyarakat dan kepada kades juga kami akan panggil dan kita buka mana yang bener dan mana yang salah, supaya masyarakat bisa merasa puas yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat setempat," sindirnya.
Sementara itu, Surani Wakil Ketua DPRD Kubu Raya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat sudah tepat, yaitu menyampaikan aspirasinya langsung kepada DPRD.
"Yang bapak-bapak sekarang lakukan bahwa sudah tepat, kami yang di DPRD akan melindungi hak-hak masyarakat yang ada diwilayah Kabupaten Kubu Raya," katanya.
Menurut Surani, lembaga DPRD Kubu Raya memang berbeda-beda politik tetapi jika ada hak-hak atau permasalahan masyarakat Kubu Raya yang tidak sesuai, DPRD akan bersatu menyelesaikan permaslahan tersebut.
"Kami yakin permasalahan ini pasti akan ada jalan keluarnya," harap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Terkait persoalan tersebut, hingga berita ini dilansir, pihak perusahaan PT. BPK pun belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
Adrian.
COMMENTS