Bener Meriah (Aceh), RN. Penyuluh Kehutanan pada Resort Pengelolaan Hutan Bidin BKPH Linge Isaq KPH Wilayah III Aceh Ismahadi, SP memaparkan...
Bener Meriah (Aceh), RN.
Penyuluh Kehutanan pada Resort Pengelolaan Hutan Bidin BKPH Linge Isaq KPH Wilayah III Aceh Ismahadi, SP memaparkan bahwa terkait izin Pengelolaan Hutan Desa ada beberapa prosedur yang harus dilalui.
Hal tersebut dijelaskan Ismahadi menanggapi hasil kunjungan anggota DPRK Bener Meriah yang meninjau pengerjaan proyek pada kawasan hutan lindung Lut Kucak, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh lembaga yang akan mengusulkan Pengelolaan Hutan Lindung”ujar Ismahadi saat melakukan pertemuan dengan jajaran Dinas Pariwisata Kabupaten Bener Meriah, Jumat, 19/11/2020.
“Yang pertama harus ada badan hukum, kalau kita mau mengelola, katakan hutan desa, itu minimal harus ada Qanun Kampung yang mengatur Pembentukan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) “jelasnya.
Ia melanjutkan, jika sudah ada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) kemudian dibentuk pengurus lembaga tersebut yang dituangkan dalam Surat Keputusan.
“Setelah itu pengurus mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI untuk mendapat Hak Pengelolaan Hutan Desa”terang Ismahadi.
“Setelah pengusulan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI akan melakukan verifikasi administrasi, jadi bukan sembarangan diberikan, kemudian verifikasi teknis lapangan, turun juga ke lapangan”lanjutnya.
Ia mengatakan Setelah izin Hak Pengelolaan Hutan Desa terbit, Lembaga Pengelola Hutan Desa(LPHD) berkewajiban mensosialisasikan ke pengurus (LPHD) dan masyarakat desa, selaku pihak internal, dan kepada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) selaku pihak eksternal, dinas - dinas, desa tetangga, pihak kecamatan dan masyarakat sekitarnya.
“Kemudian Penandaan batas, identifikasi potensi, setelah itu disusunlah RKU (Rencana Kerja Usaha dan RKT (Rencana Kerja Tahunan), penyusunan RKU-RKT ini dilengkapi dengan peta rencana kerja, disitu ada blok pemanfaatan dan blok perlindungan, setelah itu diturunkan lagi menjadi Rencana Kerja Tahunan berjalan”sambung Ismahadi.
Ia menegaskan apapun kegiatan yang sudah disahkan dalam Rencana Kerja Tahunan, itu sudah bisa direalisasikan.
“Jika sudah tercantum dalam RKT kegiatan-kegiatan seperti konservasi, perlindungan dan pengamanan hutan kemudian pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan seperti ekowisata seperti yang dilakukan sekarang pemanfaatan wisata Lut Kucak, kegiatan-kegiatan tersebut bisa dilakukan berdasarkan poin-poin yang ada didalam RKT tersebut”jelasnya.
Ia mengatakan RKT yang disusun langsung di sahkan oleh Kesatuan Pengelola Hutan, ditambahkannya kegiatan-kegiatan pengelolaan bisa dilakukan oleh lintas dinas tergantung pemanfaatan sektor kegiatan dengan memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan.
“artinya pada saat disahkan itu sudah dilihat sesuai atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan” ungkap Ismahadi.
Ismahadi menekankan dasar hukum Pengelolaan Hutan Desa adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016.
Terkait Pengelolaan Hutan Desa di Desa Waq Pondok Sayur, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, Kepala Kesatuan Kehutanan Wilayah III Aceh telah mengesahkan Rencana Kerja Tahunan dengan mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 522/152/SK/II/2020 Tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Pengelolaan Hutan Desa Atas Nama Lembaga Pengelola Hutan Desa Waq Pondok Sayur 2020 yang diterbitkan 26 Februari 2020.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bener Meriah, Irmansyah S.STP, MSP mengatakan Dinas Pariwisata Bener Meriah selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah melayangkan Surat teguran kepada rekanan proyek pengerjaan kawasan Lut Kucak sehingga diharapkan sesuai spesifikasi teknis dan tepat waktu.
Hal itu disampaikan Irmansyah setelah adanya kunjungan anggota DPRK Bener Meriah terkait khawatiran keterlambatan pengerjaan proyek tersebut.
“Pada prinsipnya Dinas Pariwisata selaku Penanggung Jawab Proyek melalui PPTK dan Konsultan Pengawas telah melaksanakan sesuai prosedur, kami juga telah melayangkan surat teguran kepada rekanan menyusul surat teguran yang dilayangkan Konsultan Pengawas Waqasly Multi Creation kepada rekanan proyek”jelasnya.
Irmansyah juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pihak DPRK Bener Meriah yang telah meninjau pelaksanaan proyek penataan dan pembangunan kawasan Lut Kucak.
“Dalam membangun sebuah kawasan untuk perbaikan ekonomi apalagi destinasi wisata tentunya kita memerlukan kritikan dan masukan yang sifatnya membangun, untuk itu apresiasi dan terima kasih kami kepada pihak DPRK yang telah menjalankan fungsi pengawasan sehingga penataan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik”ujar Irmansyah.
Dilanjutkannya, bahwa terselenggaranya pembangunan ekowisata Lut Kucak dapat menjadi tolak ukur positif kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan LPHD Waq Pondok Sayur.
“Kawasan Lut Kucak termasuk salah satu program unggulan yang menjadi prioritas Kabupaten Bener Meriah secara RIPARDA ( Rencana Induk Pariwisata Daerah)”sebutnya.
Dikatakan Irmansyah, penataan dan pengelolaan destinasi Wisata Lut Kucak merupakan program inovasi.
“Keindahan view danau Lut Kucak, udara bersih dan sejuk dan penyerap karbon dioksida dapat memberi berbagai manfaat bagi sektor ekowisata, namun tetap menjaga ekosistim dengan memperhatikan aspek ekologi, ekonomi dan sosial”pungkas Irmansyah. (Rilis/Kin)
COMMENTS