Makassar, RN Kasus yang dialami Juni Mawarti, SE., sebagai terlapor beberapa waktu lalu oleh mantan Pengacaranya Aiswariah Amin, SH., sebaga...
Makassar, RN
Kasus yang dialami Juni Mawarti, SE., sebagai terlapor beberapa waktu lalu oleh mantan Pengacaranya Aiswariah Amin, SH., sebagai pelapor dengan pasal 378 KUHP di Polda Sulsel tahun 2018 silam, saat mendampingi dalam gugatan cerai klaimnya terhadap suami, kini berujung di Pengadilan Negeri Makassar.
Pasalnya, kasus yang beberapa tahun lalu sempat menyita banyak perhatian warga, oleh karena seorang pengacara Aiswariah Amin, SH., melaporkan mantan klaimnya Juni Mawarti, SE., saat mendampingi dalam gugatan cerai terhadap mantan suami Dwi Cahyo.
Nampak dalam sidang ke 2 kali ini hadir Kuasa Hukum terdakwa Juni Mawarti, SE., Baharuddin Machmud, SH. MH., bersama rekannya Baharuddin Side, SH. MH., di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/01/2021).
Selain itu, Aiswariah Amin, SH., nampak juga hadir bersama rekan stafnya sebagai saksi dalam sidang ke 2 yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Dr. Zulkifli, SH. MH., beserta 2 Hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum Ridwan, SH.
Kuasa Hukum terdakwa Baharuddin Machmud, SH. MH., beserta rekannya Baharuddin Side, SH. MH., mengatakan bahwa Aiswariah Amin, SH., sebagai pelapor pernah mengajukan gugatan Prapradilan terhadap SP3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
Dalam putusan Prapradilan tersebut oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Makassar menerima dan mengabulkan gugatan terhadap SP3 yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Berikut inti kutipan Putusan Gugatan Prapradilan di Pengadilan Negeri Makassar, "Penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah", kutipan inti Putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Dengan putusan Gugatan Prapradilan tersebut terhadap SP3 yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, maka proses penyidikan atas kasus tersebut akan dilimpahkan ke tahap Penuntutan di Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Sulsel.
Hal ini sangat disayangkan dengan penegakan hukum terhadap mekanisme proses hukum yang di SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, kini berlanjut kembali dan dilimpahkan ke tahap penuntutan serta akhirnya di meja hijaukan di Pengadilan Negeri Makassar.
"kalaupun ada bukti dalam proses hukum seperti yang dilaporkan, itu hanya diduga mengada-ada dan rekayasa saja, oleh karena klaimnya tidak pernah menanda tangani kesepakatan selain kontrak Kuasa Hukum", tutur Kuasa Hukum Juni Mawarti, SE.
Dalam sidang ke 2 kali ini diungkapkan bahwa imbalan jasa (Fee) yang dibuat dan disepakati dalam kontrak sebagai Kuasa Hukum Aiswariah Amin, SH., sebanyak 5 % bertahap 2 kali dari Harta Gono-gini yang dijanjikan serta akan dibayarkan sebesar 400 milyar, jika selesai dan berhasil dalam gugatan cerai kepada kepada gugatan cerai suaminya.
Baharuddin Machmud, SH. MH., beserta rekannya Baharuddin Side, SH. MH., selaku Kuasa Hukum terdakwa Juni Mawarti, SE., yang sempat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/01/2021).
Bahkan, Kuasa Hukum Baharuddin Machmud, SH. MH., beserta rekannya menilai proses hukum yang dilakukan penegak hukum tidak sesuai, karena penetapan tersangka Juni Mawarti, SE., tidak berdasar hukum untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan terkesan diduga seakan dipaksakan.
Baharuddin Machmud, SH. MH., selaku Kuasa Hukum terdakwa Juni Mawarti, SE., mengungkapkan bahwa faktanya pada waktu itu kasus gugatan cerai terhadap suami klaimnya belum selesai dan berhasil, sehingga membatalkan kuasa yang telah dibuat dan disepakati kepada Pengacara Aiswariah Amin, SH..
"biaya operasional yang dituntut oleh Aiswariah Amin, SH., sudah dibayarkan beberapa kali secara bertahap sekitar Rp. 800 juta lebih sebagai biaya operasional dan mengenai kesepakatan kontrak selaku Kuasa Hukum pada waktu itu akan diberikan, jika selesai dan berhasil dalam kasus gugatan cerai kepada suami klaimnya waktu itu, ungkap Baharuddin Side, SH. MH.
"Dengan meminta imbalan 5 % sebanyak 2 kali menjadi 10 % dari harta gono-gini sebesar 400 milyar itu sangat memberatkan klaim saya, sangat tidak wajar, karena disepakati dibayarkan, jika selesai dan berhasil dalam gugatan cerai suami klaimnya dan lagipula sudah beberapa kali klaimnya memberikan imbalan jasa sebagai biaya operasional kepada Ibu Aiswariah Amin, SH., sekitar Rp. 800 juta lebih", jelas Kuasa Hukum Juni Mawarti, SE.
Sementara itu, Baharuddin Machmud, SH. MH., dan rekannya berharap kepada pihak aparat penegak hukum, agar dapat mencermati dengan baik substansi pokok perkara secara utuh dan tidak melihat dari satu sisi saja.
Dirinya juga berharap kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan memutuskan dengan sebenarnya dan seadil-adilnya berdasarkan fakta dan bukti terhadap klaimnya untuk dipertimbangkan dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
(Rahmat)
COMMENTS