Karawang, radar nusantara Satreskrim polres karawang polda jabar kepolisian daerah jawa barat, press release yang di jelaskan oleh Polres ka...
Karawang, radar nusantara
Satreskrim polres karawang polda jabar kepolisian daerah jawa barat, press release yang di jelaskan oleh Polres karawang terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari rabu, kurang lebih pukul 06 : 00 wib ditemukan mayat jenazah yang terbungkus plastik dan sarung dililit dengan bed cover ditemukan di daerah cilamaya desa bayurkidul jalan raya jarong kecemek yang cukup menghebohkan."ungkapnya
Lanjut keterangan kapolres karawang dari proses setelah di temukan jenazah tersebut tim identifikasi dan jajaran satreskrim melakukan serangkayan upaya penyelidikan dan mengumpulkan keterangan - keterangan saksi barang bukti yang mana pada hari itu juga sekitar malam harinya setelah pagi di temukan identitas korban diketahui dan ketemu dengan keluarga di mana keluarga korban ini dua hari sebelumnya telah membuat laporan kehilangan terhadap keberadaan korban dipolres karawang tepatnya pada hari senin." jelasnya.
Masih menurut kapolres karawang "AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi menjelaskan jadi pada saat melaporkan kehilangan "tim kami juga langsung melakukan upaya penyelidikan mendatangi rumah mengkroscek keseluruh temen - temen korban sampai dengan hari selasa namun demikian belum mendapatkan petunjuk ,"jawabnya.
Dan hari rabu pagi itulah ditemukan jenazah dan di identifikasi malam harinya hari rabu betul bahwa jenazah tersebut adalah seorang laki - laki bernama Fathan Adrian lahir di karawang tahun 2002 dan sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di bandung, "ujarnya.
setelah di ketahui identitas korban petugas yang ada di lapangan melakukan pelacakan dan mencoba untuk mengimpentalisir berbagai barang - barang pribadi milik korban yang hilang atau tidak di temukan untuk kemudian dilakukan upaya pencarian terhadap barang - barang tersebut kegiatan tersebut membuahkan hasil.
alhamdulilah pada hari kamis sore tepatnya pukul 16:00 satu pelaku saat itu dengan tehnik dan taktik penyelidikan" kami berhasil di amankan didaerah purwakarta dengan inisial tersangka atas nama HA pekerjaan grab online ( ojol ) alamat di cempaka putih jakarta pusat ini tersangka pertama pada saat dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dengan tehnik dan taktik penyelidikan berhasil di lemahkan didepan pt. Hino kawasan BIC purwakarta," jawabnya.
Setelah itu tim juga langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka berikutnya dan berhasil di amankan laki - laki berinisial JF alias bang jo di tangkap di jalan Ahmad Yani cikampek sekitar pukul 17:00 wib hari kamis ( 14/01/2021 ).
"Anggota sempat kejar-kejaran dengan pelaku JF saat hendak akan di tangkat, karena berusaha kabur dari kejaran anggota, motor yang dikendarai oleh pelaku terpaksa di tabrak oleh mobil anggota, jelasnya.
Dan dari informasi yang di himpun, dari tiga pelaku tersebut, JF alias bang jo (31) asal warga Desa Dawuan Barat kecamatan cikampek, karawang HA alias Ucen (21) asal warga kelurahan rawasari kecamatan cempaka putih, jakarta pusat, dan R alias Rosi (19) asal warga Desa Margakarya kecamatan pangkalan, karawang.
"sementara untuk pelaku R ini, dan ditangkap malam tadi oleh anggota di rumahnya," kata kapolres karawang
Dijelaskannya, peran para pelaku JF alias bang jo yang merupakan otak dari aksi penculikan dan pembunuhan terhadap korban Fathan Adrian, dan HA alias Ucen hanya membantu JF untuk mengikat korban dan pelaku R hanya diminta oleh JF untuk meminjam sebuah kendaraan roda empat yang akan digunakan untuk membuang jasad korban di sebuah parit di jalan raya Jarong dusun kecemek Desa Bayur kidul kecamatan cilamaya kulon, karawang pada hari rabu ( 13/01/2021 ).
"Jadi motifnya itu, dan berdasarkan introgasi terhadap para pelaku oleh penyidik, pelaku JF ini merasa sakit hati dan kesal atas ucapan dari korban, tegasnya.
Kapolres juga menceritakan kronologis tewasnya Fathan Adrian yang merupakan seorang mahasiswa di Universitas Telkom bandung asal warga perumnas Peruri Desa sirnabaya kecamatan telukjambe timur, karawang.
"Korban kenal dengan pelaku JF baru satu minggu kemudian pelaku JF ini menagih janji kepada korban yang akan meminjamkan sejumlah uang kepada pelaku JF, namun pelaku JF yang merasa kesal lantaran pinjaman uangnya tak kunjung di kasih oleh korban, lalu pelaku menemui korban dan membawanya korban ke sebuah kamar kontrakan milik pelaku HA alias Ucen di kampung Cilalung Desa Mekarjaya kecamatan purwasari, karawang terangnya.
"pada saat di kamar kontrakan itu, pelaku menagih janji korban namun ada ucapan yang tidak menyenangkan dari korban kepada pelaku JF sehingga pelaku JF merasa sakit hati dan kesal lalu menampar korban, hingga terjadi cekcok adu mulut dan berkelahi di dalam kamar kontrakan,"ucapnya.
Pada saat perkelahian tersebut, sambung Kapolres, pelaku JF mencekik korban dan membenturkan kepala korban ke tembok kamar kontrakan hingga korban tewas kehabisan darah karena mengalami luka berat di bagian belakang kepalanya pada hari minggu ( 10/01/2021 ).
"HA alias Ucen yang saat itu berada di luar kamar kontrakannya, langsung masuk ke kamar kontrakannya dan sempat adu mulut juga dengan JF ini berhasil membujuk HA lalu mengikat tangan serta kaki korban dengan tali rapia lalu dililit menggunakan sarung terus di masukan ke dalam sebuah kantung plastik hingga digulung menggunakan bed cover atau kasur lipat, "bebernya.
Dijelaskan lebih jauh, para pelaku menyimpan jasad korban di kamar kontrakannya selama dua hari sebelum akhirnya jasad korban dibuang pada hari Rabu ( 13/01/2021 ) dini hari oleh pelaku R hingga ditemukan pada sekitar pukul 05:48 WIB, dan Rabu ( 13/01/2021 ) pagi.
"Pada hari senin ( 11/01/2021 ) pagi, dan para pelaku ini sempat menghubungi pihak keluarga korban untuk meminta uang tebusan sejumlha Rp 400 juta dan mentrasperkan uang tersebut ke sebuah rekening milik HA alias Ucen itu, "katanya.
"Keluarga korban pada saat itu langsung melaporkan kejadiannya ke "kami dan langsung dilakukan proses pencarian dan penyelidikan oleh kami,"jelasnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya, sejumlah pakaian ganti milik korban, kartu identitas korban, satu buah kartu ATM milik pelaku HA, sepatu serta pakaian pelaku yang berlumuran darah.
"Satu unit roda empat jenis minibus merk Suzuki dengan nopol T 1398 G yang digunakan oleh para pelaku untuk memindahkan jasad korban dari TKP pertama ke TKP kedua juga turut diamankan anggota. Sedangkan kendaraan roda dua milik korban sendiri, masih kami cari karena berdasarkan pengakuan pelaku, motor korban itu di jual oleh pelaku JF ke seseorang yang masih kami kejar hingga saat ini,"tuturnya.
Akibatnya, para pelaku saat ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP jo pasal 170 jo pasal 351 ayat 1.
"Ancaman penjaranya minimal 10 tahun maksimal seumur hidup,"tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian resort karawang masih terus mendalami kasus pembunuhan yang disertai penculikan itu.
"Masih terus kami dalami dan masih terus kami gali keterangan-keterangan dari para pelaku ini untuk ditetapkan dalam Pasal 340 KUHP pidana tentang pembunuhan berencana,"pungkasanya. ( par )
COMMENTS