Bekasi,RN Terkait Nasib Guru Honorer yang belum terselesaikan sampai saat ini Front Pembela Honorer Indonesia ( FPHI ) Kabupaten Bekasi tela...
Bekasi,RN
Terkait Nasib Guru Honorer yang belum terselesaikan sampai saat ini Front Pembela Honorer Indonesia ( FPHI ) Kabupaten Bekasi telah
mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk meminta pertanggungjawaban Dinas Pendidikan, terkait pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan / GTK Non ASN dibeberapa Kecamatan yang berada di Kabupaten Bekasi.
Ketua Front Pembela Honorer Indoneia ( FPHI ) Andi Heryana, S.Pd mengatakan, bahwa perwakilan Guru Honorer telah mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, karena sebelum nya kami pun mendatangi Sekolah SDN Sukalaksana 03 di Kecamatan Sukakarya, bahwa Sekolah tersebut menolak Wiwin Klaudi Malik yang sebelumnya pernah bertugas di SDN Sukaindah 03, Kecamatan Sukakarya sebagai Guru Kelas V sejak Tahun 2016 dan pindah ke Sekolah SDN Sukaindah 04 sebagai Guru pada tahun lalu," kata Andi.
Andi Heryana,S,Pd menjelaskan, masalah tersebut terjadi pada awal Bulan Januari 2021 di SDN Sukaindah 04, bahwa ke datangan Wiwin Klaudi Malik adalah Guru PNS baru ditempatkan oleh Dinas Pendidikan, sehingga Wiwin Klaudi Malik beserta Tiga orang Guru dan Tenaga Kependidikan / GTK Non ASN lainnya harus dipindahkan tugas dengan alasan pemetaan yang terjadi," jelas Andi.
"Sedangkan disisi lain masih saja ada penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan / GTK Non ASN secara ilegal pasca diterbitkannya Surat penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan akibat usulan dan tekanan dari FPHI, namun faktanya Sekolah-sekolahan yang ada di Kabupaten Bekasi terbukti dengan sempling data yang kami miliki hampir 90 % persen Sekolahan diantaranya adalah Kecamatan Sukatani ada Empat Sekolah Dasar Negeri yaitu, SDN Suka Asih 01, SDN Sukamanah 03, SDN Sukamanah 05 dan SDN Sukahurip 03 di Kecamatan Karangbahagia serta SDN Karang Anyar 01, SDN Karang Rahayu 01, Karangbahagia 01, SDN Karangbahagia 02, SDN Sukaraya 03, Karang Mukti 02, Karang Setia 04, Karang Setia 03, Sukaraya 02, Karang Sentosa 02, Karang Sentosa 03, SMPN 1 Karangbahagia, SMPN 2 Karangbahagi di Kecamatan Cikarang Utara maupun SDN Karang Asih 08, SDN Karang Asih 10, SDN Wangunharja 03 sampai ada 3 orang GTK Non ASN yang baru, sedangkan untuk di Kecamatan Pebayuran SDN Sumber Reja 04 dan SMPN 3 Cikarang Barat 1 orang serta Operator Sekolah, sehingga terbongkar Aib tersebut karena ada seorang Supir Pribadi Kepala Sekolah di SMPN 04 Cikarang Barat dimasukan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan / GTK Non ASN
yang menerima Jastek dan ada juga di Kecamatan Sukawangi di SDN Sukawangi 01 seorang Operator Sekolah, serta di Kecanatan Cibitung SDN Wanajaya 03, SDN Cibuntu 01, SDN Cibuntu 03, Kecamatan Kedungwaringin SDN Karang Sambung 03, Kecamatan Cabangbungin SDN Lenggahsari 01, SDN Lenggahjaya 01, SDN Sindangsari 02, maka semua hampir bisa kami pastikan adalah sebagai Kolega dan Keluarga para oknum Kepala Sekolah yang diduga ada bekerjasama dengan oknum Pajabat Disdik untuk memasukan data SIKAD di Sekolah tersebut," papar Andi.
"Artinya sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan, bahwa untuk menerima Pegawai Guru dan Tenaga Kependidikan / GTK Non ASN di Sekolah harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan uji lolos butuh Pegawai di Sekolah tersebut.
Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi menganggap Dinas Pendidikan Naib dan tidak Profesional, karena pemetaan itu semestinya sudah bye data dari Disdik Kabupaten Bekasi, karena Dinas Pendidikan adalah bank data semua Sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi, sehingga ketika ada pemetaan, Rotasi Mutasi Guru Honorer maupun PNS mestinya Disdik langsung memfloating penempatan bagi PNS ataupun Honorer yang terkena pemetaan ataupun Rotasi dan Mutasi di Sekolah Negeri yang berada dalam naungan Disdik,"pungkas Andi.
Andi Heryana, S,Pd selaku Ketua Front Pembela Honorer Indonesia ( FPHI ) Kabupaten Bekasi mengecam dan menduga bahwa semua ini seakan-akan merupakan pembiaran atas ketidak Profesionalan Kepala Disdik Kabupaten Bekasi, maka Kepala Disdik Kabupaten Bekasi harus dievaluasi kenerjanya oleh Bupati Bekasi, jika tidak berarti Bupati diduga melakukan Pembiaran dan kami akan terus berjuang demi Keadilan PNS dan Honorer, jika ada perlakuan kesewenangan yang diindikasikan tidak Profesionalisme Kepala Disdik Kabupaten Bekasi melainkan pada like and dislike kepada bawahan, jika itu dilakukan Disdik maka kami Guru Honorer yang bergabung di FPHI menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Bekasi H.Eka Supia Atmaja dan Kami akan menuntut Keadilan dan rasa Kemanusiaan terhadap Kesewenangan yang seakan-akan ini merupakan sistem yang sudah mendarah daging, bahwa lazim dianggap bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan telatnya membayar Gaji Honorer dan Jasa tenaga kerja (Jastek) sampai 3 bulan lamanya tidak diberikan kepada para Guru dan Tenaga Kependidikan, hal ini bisa dibayangkan kalau Suami dan Istri merupakan Guru dan Tenaga Kependidikan / GTK Non ASN berarti harus puasa selama 3 bulan, sehingga kami sudah melakukan tugas sebagaimana mestinya secara Profesional, sebagai Pemimpin harusnya mencari Solusi, hal ini sudah biasa selalu berulang setiap tahunnya, menurut FPHI ini sangat menjijikan dan diduga kuat Mafia Sindikat Guru Honorer di Disdik Pemkab Bekasi meraja lela," tegas Andi.
Dengan terjadinya Guru dan Tenaga Kependidikan / GTK Non ASN, yang tidak menetap mengajar di Sekolahan serta telatnya Gaji serta Jastek Guru, maka Kami menduga Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak Profesional dalam mengambil sikap yang diindikasikan banyaknya Mafia Sindikat Guru Honorer di Disdik Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
( Jul )
COMMENTS