Bukittinggi,RN Memperhatikan Undang Undang Ri (UU No 21)Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah,didalam Undang undang tersebut sudah dijelaskan...
Bukittinggi,RN
Memperhatikan Undang Undang Ri (UU No 21)Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah,didalam Undang undang tersebut sudah dijelaskan, segala Unit usaha yang berbentuk Syariah wajib menjalankannya sesuai syariat islam secara menyeluruh, selain itu unit usaha yang berbentuk syariah harus tetap berpegang prinsip syariah karena riba sangat bertentangan dengan syari'at islam.
Namun sayangnya Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Al’Ansari yang berkedudukan di Kota Bukittinggi, Prov.Sumbar beralamat di Jalan Pattimura 3 Kel.ATTS Kec.Guguk Panjang Kota Bukittinggi Koperasi KSPS Al’ Ansari menempati lantai II gedung BAZNAS Kota Bukittinggi,sedangkan gedung BAZNAS Bukittinggi di bangun dengan APBD Pemko Bukittinggi Ta. 2019.Maka hal ini patut di curigai.
Pasalnya, Koperasi tersebut diduga menjalankan aktivitasnya dengan menginvestasikan uang kepada calon nasabah dengan meraut keungtungan margin 15 % s/d 20 % selama 1 tahun jangka kontrak pinjaman nasabahnya, uang yang diduga bersumber konon kabarnya dari keuangan Pemko Bukittinggi.Hal ini diduga kuat sudah terjadi mal riba bertopeng syariah.
Selain itu informasi yang dihimpun, kegiatan KSPS Al’ Ansari di Audit setiap tahun oleh inspektorat Bukittinggi, yang menjadi pertanyaan, apakah,keuangannya bersumber dari APBD atau Zakat ASN Pemko Bukittinggi.?
Jika hal ini terjadi maka tak ubahnya bagaikan "benalu" diduga sudah bertahun-tahun beriringan dengan Kantor Baznas atau bergandengan di dalam Kantor Baznas Bukittinggi sejak mula berkantor di Balaikota Walikota Lama (Depan Lapangan Kantin).
Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Al’ Ansari sampai saat ini tidak memperlihatkan Plank Merek Koperasi kesannya hanya bermain di belakang layar, alamat dalam kop surat formulir isian pengajuan pinjaman di Jalan Pattimura 4 Kel. ATTS Kec. Guguk Panjang Bukittinggi. Sehingga apa yang dituding oleh masyarakat kemungkinan benar adanya.
Pada wawancara ekskulsif kami (19/03/21) dengan nara sumber yang kami lindungi, sumber tersebut mengatakan. Ia mengungkapkan (nasabah-red) terkait tentang pinjamannya. Ia sudah dua kali meminjan ke KSPS Al’ Ansari selalu berurusan ke Kantor Baznas di Lantai II dengan anggunan jaminan BPKB motor kalau tidak ada itu maka pencairannya tidak di klirkan bahkan kami harus ada kelompok menimal 5 orang, untuk pembayaran di tagih setiap minggunya.
"Ditambahkannya lagi sebut saja IDA nama samaran, sebelum di proses akad pencairan dananya,kita di interview dengan beberapa kalimat syariat islam sambil di sumpah mengunakan kitap suci al’quran.pihak koperasi juga menerapkan kepada nasabahnya dengan ketentuan bunga lebih kurang 15 % s/d 20 %.
"Sebelum pinjaman di setujui, pihak koperasi melakukan survei tempat usaha calon nasabahnya,"Usai di survei, kita menunggu beberapa hari lagi keputusan dari komisi keuangan KSPS Al’ Ansari layak atau tidaknya berdasarkan keputusan pengawas keuangannya," demikian di ungkapan narasumber.
Sementara Ketua BAZNAS Kota Bukittinggi Masdiwar ketika dikonfirmasi (18/03/21) via phonselnya terkait tentang KSPS Al-Ansari yang berkantor di gedung BAZNAS Kota Bukittinggi, dibenarkannya, ketika di singgung apakah koperasi tersebut mengkontrak atau menyewa di gedung BAZNAS ? Saya kurang tau ucap Masdiwar, saya di lantik sebagai Ketua BAZNAS Bukittinggi sejak bulan agustus 2020,sedangkan ketua Koperasinya kalau saya tidak salah Pak Prof Rahman Ritongan beliau sekaligus menjabat sebagai Ketua BAZNAS pada saat itu (tahun 2019) saat ini beliau sudah almarhum," Katanya.
Pada hari yang sama awak media ini mengkonfirmasi Feri selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam Syariah Al’ Ansari,ia mengatakan via sambungan phonselnya, bahwa sumber dana KSPS Al’ Ansari adalah dana pengentasan kemiskinan dari Pemko Bukittinggi,"Semenjak tahun 2008,dana ini dihibahkan dari Pemko Bukittinggi ke BAZNAS, dan diserahkan ke pihak ketiga namun kemudian dibetuk lembaga atau koperasi yang disebut KSPS Al’ Ansari mengkelolanya, Sumber keuangan koperasi ini adalah dana pengentasan kemiskinan pemko bukit tinggi terang Feri,ketika disingung kantor koperasi. Ia mengtakan,kami masih menumpang di Kantor Baznas Bukittinggi semenjak tahun 2011," Kata feri diakhir pembicaraannya.
"Directur Eksekutif LBH – Peduli Keadilan Nasional Rahmat Piliang, S.H, M.H saat diminta tanggapannya tentang adanya dugaan money laundry atau pencucian uang yang di atur oleh UU Ri No. 8 tahun 2010 Tentang Pencucian Uang atau Dugaan TPPU.
"Ini ada indikasinya dugaan unsur pidana namun hal ini masih sebatas dugaan alat bukti masih minim jika sudah valid baru kita siapkan laporan," katanya Baru- baru ini,kita sudah lihat Penegak Hukum reaksi cepat di Sumbar yang membongkar dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) infak sedekah dana Mesjid Raya Padang dan sudah di vonis para pelaku korupsinya dari unsur Pemprov. Sumbar (ASN Kesra-red) oleh Pengadilan Tipikor di Padang.
"Saya melihat kata Rahmat, bahwa dugaan kronologis kasus pencucian uang ini hampir menyerupai dengan Kasus Korupsi Mesjid Raya Padang atau (ASABRI) pasalnya, modus operandinya tidak jauh beda, dengan alih – alih dan diduga bertopeng syariah dan agama. Seperti jiwasraya yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung itu dana nasabah yang di korupsi.
Dana Asabri yang bersumber dari pemotongan pensiunan setiap bulan gaji TNI hal ini juga di korupsi sampai bertahun-tahun lamanya sejak zaman Presiden Suharto di bentuk perseroannya (PT).
Saya pikir ini Wallahualam tetapi tidak menutup kemungkian, jika dicermati kronologis dan koorporasinya antara KSPS Al’ Ansari dengan Baznas Bukittinggi ada apa ? sebab setiap bulan petugas zakat memotong gaji Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang di ambil dari gaji pokonya setiap bulan.
"Ditambah lagi infak, sedekah, dan sumbangan ummat.jika hal ini terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka penegak hukum pinta rahmat, jangan sungkan-sungkan membongkar habis oknum yang diduga menikmati keuntungan deviden atau margin investasi yang selama ini diduga menikmati permainan kotor dari tabir yang berkedok mall praktek syariah, Namun kita lengkapi dulu bukti permulaannya untuk sebegai pelaporan kepada penegak hukum,agar nantinya penyidik tidak kewalahan untuk Meng'audit dugaan ini,"terang rahmat, sampai berita ini dilansir pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi.(kumbang)
COMMENTS