Bukit Tinggi Sumbar,RM Directur Advokasi dan Hukum LSM-BIDIK RI Prov Sumbar Jamadi SH.mengatakan"Sudah resmi kita laporkan kepada kejar...
Bukit Tinggi Sumbar,RM
Directur Advokasi dan Hukum LSM-BIDIK RI Prov Sumbar Jamadi SH.mengatakan"Sudah resmi kita laporkan kepada kejari Bukittinggi (25-3-2021) dugaan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga di lakukan oknum pegawai Baznas dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Al’ Ansari,"terang jamadi senen (5/4/21)
"kita menduga dana bantuan hibah Pemko Bukittinggi tahun 2008 yang di serahkan ke Baznas Bukittinggi ternyata di alihkan kepada koperasi yang tak jelas anggotanya,termasuk Rapat Anggota Tahunannya (RAT), pada nasabah yang meminjam dana tersebut "sementara itu, dana yang di kucurkan Pemko Bukittinggi itu tujuannya jelas untuk mengentaskan kemiskinan,justru di investasi oleh koperasi Al Ansari syariah,inilah modus mereka yang kita duga melakukan kejahatan pencucian uang dengan melibatkan koperasi syariah,seharusnya uang tersebut disalurkan kepada warga miskin,bukan di bungakan,"ucap jamadi.
"Pada tahun 2008 lalu,Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bukittinggi,menerima bantuan hibah dari Pemko Bukittinggi, untuk membantu warga miskin melalui program zakat, namun dana hibah yang di serahkan ke Baznas untuk penanggulangan kemiskinan,ternyata diserahkan kepada KSPS Al’ Ansari pada tahun 2011,ada apa dengan koperasi ini, kan masih ada instansi dan dinas di Bukittinggi yang bisa mengkelolanya jika Baznas tidak mampu,"?
"Sampai saat ini Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Al’ Ansari masih satu gedung dengan baznas bagaikan "benalu", tak jelas bagaimana margin kepada Pemko Bukittinggi dan tidak di ketahui laporan pertanggung jawaban pertahunnya kepada instansi mana siapa KSPS Al’ Ansari ini ? Tambah Jamadi lagi.
"Permainan ini tidak jauh beda dengan kasus ASABRI.namun kasus ini berskala local jadi tidak begitu viral, ironisnya lagi sambung jamadi, Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Al’ Ansari masih berkantor sama di Kantor Baznas sejak mula di kantor Balaikota Bukittinggi lama,sampai saat ini juga kantor Baznas yang baru di tempati dan baru di bangun dari uang rakyat itu di jalan patimura III Kel ATTS Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi,
Kami juga menemukan di lapangan,bahwa KSPS Al’ Ansari tidak memiliki plank merk kantor ? dan kantornya tidak jelas dimana?, Informasi yang didapat dari nasabah KSPS Al’ Ansari yang tak mau namanya disebutkan dalam media ini mengatakan, saya meminjam uang kepada koperasi tersebut selalu berurusan di Kantor Baznas Bukittinggi di Lantai II.
Sebelum pencairan dananya kata nasabah,pihak Koperasi Simpan Pinjam Syariah Al’ Ansari menyuruh kita membaca tentang rukun iman, rukun islam,rukun sholat salah satu ayat pendek, dan syahadat setelah itu pencairan baru ijab Kabul dan di sumpah pakai kitab suci Al-quran,"kata nasabah tersebut.
Selain itu, setiap nasabah yang hendak mengajukan pinjaman harus ada angunan sebagai jaminan,BPKB sepeda motor dan system metodenya harus mendapatkan kelompok anggota minimal 5 orang pinjaman bisa di cairkan sesuai dengan pengusulan,dan ada pula proses akad dan ijab Kabul,"kata jamadi menirukan ucapan nasabah koperasi tersebut.
Dari calon nasabah lainnya yang kami peroleh informasi oleh awak media, bahwa pengajuan pinjaman konsumen sebesar Rp.15.juta ia mengatakan (Nasabah-red) bahwa system pembayaran cicilan perminggu sebesar Rp. 570. ini dalam kalkulasi kami (LSM-BIDIK RI) kata Jamadi lagi, KSPS Al’ Ansari sudah menikmati keuntungan ribah sebesar Rp. 15 s/d 20 % dari setiap nasabah.hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan undang - undang,Kami dari LSM-BIDIK RI akan terus mengikuti perkembangan pengaduan telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi,"
tegas Jamadi.
Menurut UU Ri No. 8 Tahun Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud
Dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.Milyar.
Jika mencermati, UU Ri 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan BAB XII KETENTUAN PIDANA Pasal 52 (1) Setiap orang perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15, milyar (lima belas miliar rupiah).(2) Apabila pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan/atau ayat (3) dilakukan oleh korporasi,dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 45 milyar.(empat puluh lima
miliar rupiah)/atau
sebesar jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.
M. Idris Kadis Koperasi, Perdagangan dan UMKM Bukittinggi saat dikonfirmasi melalui hpnya 08126648xxx "soal dana hibahnya kepada Koperasi saya tidak tau, tapi kalau ingin jelas lansung saja ke Badan Keuangan supaya tidak bias informasinya," ketika disinggung terkait surat pengaduan LSM bidik RI, surat yang sampai ke kami (Dinas Kop. Perdagangan dan UMKM) hanya terbusan dari LSM ,"jawabnya.
Masdiwar Kepala Baznas Bukittinggi membenarkan bahwa Koperasi Al Ansari berkantor di gedung baznas,"namun terkait keuangan Koperasi tersebut saya tidak mengetahui karena semenjak saya diangkat kepala baznas Bukittinggi bulan agustus tahun 2020,tidak ada serah terimanya Koperasi tersebut kepada saya,"katanya melalui sambungan HP-nya 26 maret 2021,sampai berita ini dilansir pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(Kumbang)
COMMENTS