Bekasi, radarnusantara.com Terkait Pembangunan Proyek Pengurukan / Reklamasi di wilayah Kp.Pondok Dua RT.02/RW.02, Desa Pantai Harapan Jaya,...
Bekasi, radarnusantara.com
Terkait Pembangunan Proyek Pengurukan / Reklamasi di wilayah Kp.Pondok Dua RT.02/RW.02, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh PT. Pani Baja, sampai saat ini belum memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupatem Bekasi, karena Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi diam seribu bahasa.
Dalam pemberitaan sebelumnya bawah Camat Muara Gembong, Lukman Hakim mengatakan, PT.Pani Baja belum ada permohonan atau rekom dari Kecamatan Muara Gembong," kata Camat Lukman Hakim.
Agus Dali warga Desa Pantai Harapan Jaya memaparkan, bahwa Kami warga Kp. Pondok Dua di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong mengeluhkan Akses Jalan yang sangat sulit dan untuk mencari nafkah juga sangat sulit, karena Daerah Pesisir Pantai Harapan Jaya di Kp.Pondok Dua diindikasikan sudah di kuasai oleh PT. Pani Baja," ujarnya.
Agus Dali sebagai warga Masyarakat Nelayan di Kp.Pondok Dua menjelaskan, Kami sebagai warga Nelayan belum pernah mendapatkan bantuan Sembako dari Pemerintah Daerah sampai saat ini, namun warga Kp. Pondok Dua RT.02/RW.02 yang berada di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong sangat mengharapkan bantuan Sembako dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan warga Kp.Pondok Dua juga menayakan apakah Laut Pesisir bisa di Perjual Belikan dan atau di bebaskan?," jelas Agus Dali.
Masih kata warga Nelayan di Kp.Pondok Dua Desa Pantai Harapan Jaya, bahwa pembayaran ganti rugi tanah warga yang berada di Pesisir Kp Pondok Dua semuanya belum dibayarkan oleh Oknum Kepala Desa Pantai Harapan Jaya, karena yang menjabat adalah Kepada Desa Mahir dan Kami sebagai warga Kp. Pondok Dua memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat kiranya membantu dan memberikan keadilan pada Kami, karena sampai saat ini Uang Tanah Warya di Pesisir Kp. Pondok Dua belum dibayarkan semua," papar warga.
Warga Nelayan di Kp. Pondok Dua RT.02/RW.02 Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong mengeluhkan Akses Jalan untuk menuju ke lokasi Laut karena dapat Kami menduga bahwa Laut diwilayah Pesisir Desa Pantai Harapan Jaya sudah di kelola oleh PT. Pani Baja, karena sampai saat ini Akses Jalan sangat sulit untuk dilalui warga Nelayan di Kp. Pondok Dua yang tinggal di Pesisir Desa Pantai Harapan Jaya Muara Gembong, sebab Mayarakat harus melalui tiga jalur akses Jalan yaitu :
1. Akses Jalan dari Desa Hurip Jaya menuju ke Pondok Dua Masyarakat harus menyewa Perahu.
2 . Akses Jalan untuk menuju ke Desa Muara Bakti sampai ke Laut warga harus menyewa Perahu.
3 . Akses Jalan menuju ke Desa Segara Jaya, Kecamatam Taruma Jaya, Masyarakat harus menyewa perahu," ungkap warga
Direktur Eksekutif Pilar Rasio Ekonomi dan Monitoring Amtenar Nasional Wacth ( PRE&MAN WACTH) Rhagil Asmara Satyanegoro mengatakan, bahwa reklamasi suatu kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka untuk meningkatkan manfaat hajat orang banyak dan Sumber Daya lahan yang ditinjau dari sudut Lingkungan dan Sosial Ekonomi harus dapat memperhatikan prinsip-prinsip utama dan kepentingan Masyarakat pesisir," kata Rhagil.
Rhagil Asmara Satyanegoro menjelaskan, setiap orang atau Badan Usaha yang hendak melakukan Reklamasi atau pembuatan Pulau buatan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, karena izin Reklamasi harus mengacu pada Peraturan Perundang-undangan No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil jo Peraturan Presiden No.122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, dan ini pun harus di utamakan, karena berkaitan dengan dampak Lingkungan Hidup serta harus mendapat persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 25 /PERMEN-KP/2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil," ungkap Rhagil.
Rhagil menegaskan, bahwa kegiatan Pengurukan atau Pengerukan Laut untuk kegiatan Reklamasi sudah jelas regulasinya, untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga tidak merusak eko sistem yang ada di Laut atau Pantai, dan kegiatan di Pesisir dan Pulau-pulau kecil harus mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terlebih dahulu dari Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat," tegas Raghil.
Warga Nelayan Kp. Pondok Dua di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong mengeluhkan Akses Jalan dan warga menduga bahwa PT.Pani Baja telah menguasai Laut Pesisir dan melanggar Undang-undang Kementerian Lingkungan Hidup serta Peraturan Presiden No.122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, maka warga Kp.Pondok Dua mengharapkan agar Camat Lukman Hakim dan Kepala Desa Pantai Harapan Jaya Mahir dapat bersikap tegas kepada PT. Pani Baja, karena warga di Kp. Pondok Dua Desa Pantai Harapan Jaya meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar Akes Jalan menuju Pesisir di Kp. Pondok Dua dapat segera terrealisasikan di wilayah Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong.
( Jul )
COMMENTS