Pontianak (Kalbar), RN Gubernur Kalimantan Barat menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Sekadau sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati, Jumat 2...
Pontianak (Kalbar), RN
Gubernur Kalimantan Barat menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Sekadau sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati, Jumat 28 Mei 2021.
Penugasan Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Daerah tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 131/ 1748 /Pem-B, tertanggal 28 Mei 2021, ditandatangani dan cap basah oleh H. Sutarmidji, SH, M.Hum.
Dalam surat tersebut, Sutarmidji menjelaskan, penugasan terhadap Sekda Sekadau sebagai Plh Bupati dilakukan berkenaan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sekadau.
Lanjut Sutarmidji, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 24 Mei 2021, yang diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka pada tanggal 27 Mei 2021. Kemudian, sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, diatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah.
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sekadau, maka Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau bertindak selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih," jelas Sutarmidji dikutip dalam surat tersebut.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH, M.Hum melantik dan mengambil sumpah/Janji Jabatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sekadau Terpilih Periode 2021-2026 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin 26 April 2021.
Sementara itu, Glorio Sanen, S.H Kuasa Hukum Pasangan Rupinus, S.H., M.Si dan Aloysius, S.H.,M.Si, menyampaikan salinan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan salinan Amar Putusan MK Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya," kata Sanen sebagai Kuasa Hukum dari Pemohon kepada www.radarnusantara.com Koordinator Kalimantan Barat (Korwil), Minggu 30 Mei 2021.
Dalam Pokok Permohonan, Sanen juga menyampaikan secara terperinci Salinan Amar Putusan MK, yaitu:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal:
2.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020;
2.2. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 20/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020;
2.3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 79/PL.02.7-SD/6109/KPU-Kab/IV/2021;
2.4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Tahun 2020;
2.5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1071 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat beserta Lampirannya sepanjang mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020; dan
2.6. Pelantikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sekadau Tahun 2020 oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, tanggal
26 April 2021.
3. Menyatakan sah perolehan suara hasil penghitungan suara ulang berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk menerbitkan keputusan baru mengenai penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil sebagaimana dinyatakan pada amar angka 3;
5. Memerintahkan kepada seluruh lembaga/instansi terkait untuk menindaklanjuti kembali seluruh proses dan tahapan sebagai akibat hukum sebagaimana amar angka 4 tersebut;
"Demikian diputus dan diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi dan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti," ungkap Glorio Sanen.
Adapun sembilan Hakim tersebut, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pada pukul 09.52 WIB.
"Sidang Putusan ini dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, Pihak Terkait/kuasa hukumnya, dan Bawaslu Kabupaten Sekadau/yang mewakili," pungkasnya.
Adrian.
COMMENTS