Pontianak (Kalbar), RN. Salah satu warga menyampaikan Apresiasi kepada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kapuas Hulu, meminta ...
Pontianak (Kalbar), RN.
Salah satu warga menyampaikan Apresiasi kepada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kapuas Hulu, meminta Kapori dan Kapolda Kalbar untuk mencopot Kapolres Kapuas Hulu terkait persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Badong dan Ikbaludin dihadirkan JPU sebagai saksi perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu dengan terdakwa Sunarto selaku operator exavator.
"Saya mewakili masyarakat memberikan apresiasi yang luar biasa kepada dua org saksi, dengan berani membeberkan keterangan dari mulut mereka berdua, dan keluar dari BAP di kepolisian bahwa kesaksian dalam persidangan saksi beberkan ada fraktek pemberian uang kepada pemerintahan desa beringin, kepada pihak keamanan," kata M. Dahar, SH kepada media www.radarnusantara.com Kordinator Wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Korwil Kalbar), melalui WhatsApp, Rabu 13 Oktober 2021, Pukul 18.03 WIB.
Ia menyampaikan, bahwa sebagian masyarakat selama ini merasa dibohongi oleh pernyataan Kapolres Kapuas Hulu dimedia beberapa bulan yang lalu, beliau menantang orang untuk menyatakan tidak ada kegiatan illeggal mainning di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu, selang beberapa bulan kemudian telah ditangkap pelaku dengan modus bekerja menggunakan alat berat jenis excavator diwilayah Desa Beringin, bahkan diakui oleh saksi sampai saat ini masih banyak alat berat jenis excavator yg bekerja diwilayah tersebut walapun perkara msh dlm persidangan kami tidak ingin mencampuri urusan Hakim, JPU dan pengacara dalam menangani pokok perkara.
"Kami memohon kepada institusi penegak hukum agar jangan main tebang dan dipilih-pilih, serta kami berharap kepada Kapolri dan Kapolda untuk mencopot Kapolres Kapuas Hulu, sebab selama ini dalam proses penindakan terhadap pelaku pekerja emas ditebang dan dipilih, ini ada apa????," Sindirnya.
Selanjutnya, lanjut Dahar, meminta ke Kapolda Kalbar via irwasda Kalbar turun tangan mengusut aduan Masyarakat, kalau terbukti untuk memberikan saksi tegas kepada oknum anggota yang turut menikmati UPETI (Uang Pertambangan Emas Tanpa Izin) haram tersebut.
"Dan memproses Hukum baik kepada perangkat Desa Beringin maupun oknum keamanan. Kalau terbukti segera dipecat dari keanggotaan Kepolisian RI," tegasnya. Saat ini masih banyak alat berat exavator yang beroperasi, ada dua puluh (20_red) lebih alat berat exavator yang lagi beroperasi kerja," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi secara tegas membantah kesaksian kedua saksi Badong dan Ikbaludin yang dihadirkan JPU sebagai saksi perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu dengan terdakwa Sunarto selaku operator exavator.
"Itu menurut keterangan saksi, siapa dimana bagaimana, silakan info persidangan di confirm dengan penyelenggara persidangan. Tks. Makasih info nya yaa, nanti saya tindaklanjuti untuk penanganannya," kata Wedy saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis 14 Oktober 2021, Pukul 10.29 WIB.
Lanjut Mahadi, saya tegaskan tidak ada Upeti-upeti (Uang Pertambangan Emas Tanpa Izin_red), apalagi secara konferensif menyebut upaya pengamanan..Loh, kalau ada upeti selama ini kenapa jajaran ada langkah-langkah Gakkum,, yang sebelumnya sudah sering di lakukan upaya pencegahan dan edukasi oleh pers (personel_red) di lapangan.
saksi dalam persidangan itu merupakan pendapat ybs (yang bersangkutan_red), dan akan menjadi interpelasi keputusan dr (dari_red) hakim untuk pembuktian keputusan. Selain itu giat pertambangan mrpk (merupakan_red) atensi bersama slrh (seluruh_red) stakeholder, baik Pemda dan lainnya, mulai dr (dari_red) upaya edukasi, pre emtif hingga sosialisasi thd (terhadap_red) alternatif lapangan pekerjaan.
Sedangkan untuk penertiban PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izi_red) yang sampai saat ini semakin marak terjadi terutama yang menggunakan alat berat exavator dan alat berat Puso baik di Kawasan Hutan dan Aliran Sungai Kapuas, Kapolres AKBP Wedy Mahadi meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasikan kepada Kasat Reskrim karena menyangkut masalah teknis. Ia pun menyebut bahwa permasalahan ini (PETI_red) terjadi di wilayah seluruh Provinsi Kalimantan Barat.
"Teknis tlg (tolong_red) confirm Kasat Reskrim yaa..Krn (karena_red) ini mrpkn (merupakan_red) permasalahan slrh (seluruh_red) Kalbar (Kalimantan Barat_red), Kab (Kabupaten_red) lain tentu sama permasalahan. Tentu dikonferehensifkan dgn (dengan_red) upaya edukasi, sosialisasi, dll hingga Pemda (Pemerintah Daerah_red) dan dprd (DPRD_red), dll mesti jg (juga_red) mempertimbangankan alternatif lapangan pekerjaan," ujar Wedy Mahadi.
Ketika dikonfirmasi kapasitasnya selaku Kapolres Kapuas Hulu yang merupakan pucuk pimpinan penegakan hukum ditingkat Mapolres Kapuas Hulu, Pertambangan Emas Tanpa Izin yang menggunakan alat berat Excavator dan Puso baik di Kawasan Hutan dan Aliran Sungai Kapuas yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, apakah perlu ditertibkan dan ditindak sesuai aturan dan UU yang berlaku ?
"Prinsip sesuai regulasi,, namun dlm (dalam_red) hukum tentu tdk (tidak_red) hanya penindakan, ada upaya2 (upaya-upaya_red) hukum lainnya yg (yang_red) tentu utk (untuk_red) masy (Masyarakat_red) harkamtibmas itu sendiri," jelas AKBP Wedy Mahadi.
Selanjutnya, ketika dipertanyakan dari maraknya PETI yang menggunakan alat berat Excavator dan atau puso, mengapa hanya satu yang ditertibkan dan atau dilanjutkan ke tahap persidangan ?
"Teknis ke Kasat Reskrim yaa. Tks," tutup Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, saat ini belum bisa dikonfirmasi karena sedang dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Pontianak akibat kecelakaan. Sedangkan dari pihak Panita UPETI dan Pemerintah Desa Beringin, hingga berita ini dilansir belum memberikan keterangan.
Sebagai informasi, diberikan sebelumnya dengan judul: Saksi Bongkar Adanya Pengamanan UPETI di Desa Beringin Kapuas Hulu. Badong dan Ikbaludin merupakan saksi persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa 12 Oktober 2021. Dalam kesaksiannya, saksi ini menyampaikan bahwa soal income yang harus dibayar dalam kegiatan PETI di Desa Beringin Jaya tersebut mencapai Rp21 juta untuk satu unit alat berat exavator setiap bulannya. Adanya income dalam kegiatan PETI tersebut memang sudah dikondisikan dan dibentuk oleh desa dan ada timnya. Namun dirinya tidak tahu kemana income yang dikumpulkan tersebut.
“Income desa itu kita bayar Rp6,5 juta dan income keamanan sebesar Rp15 juta per bulan untuk satu alat exavator. Kita pegang buktinya,” kata Badong.
Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Sunarto, Khondori Syamlawi menuturkan bahwa keterangan yang disampaikan saksi yakni Badong dan Ikbaludin di persidangan itu sudah benar.
“Kalau memang untuk penegakan hukum itu harus adil, maka semua yang melakukan pelanggaran di lokasi PETI tersebut harus ditangkap,” tegasnya.
Khondori mengatakan, begitu juga dengan adanya pungutan liar yang terjadi di Beringin Jaya Bunut Hulu tersebut harus ditertibkan.
“Jangan tebang pilih, karena tebang pilihnya sudah kelihatan. Saya melihat dalam kasus ini seperti ada sentimen tersendiri,” cetus Khondori.
Adrian.
COMMENTS