Muara Enim,RN Herliadi adalah Kepala Desa Pajar Bulan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. Herliadi juga sebagai Ketua Forum Ke...
Muara Enim,RN
Herliadi adalah Kepala Desa Pajar Bulan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. Herliadi juga sebagai Ketua Forum Kepala Desa wilayah Semendo Raya.
Artinya Herliadi itu, mau tidak mau, diakui atau tidak diakui oleh orang orang yang berseberangan dengannya, Herliadi tetaplah seorang Tokoh masyarakat Semendo. Karena dia saat ini sedang mengemban tugas yang diamanahkan masyarakat Semendo.
Baru baru ini, Masyarakat Semendo Raya dikejutkan dengan ditetapkannya Herliadi sudah sebagai tersangka oleh Polsek Semendo atas dugaan dalang pemalsuan tandatangan salah satu komisaris desa (Komdes) pada pemilihan komisaris kecamatan (Komcat) Semendo beberapa waktu yang lalu. Selanjutnya Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semendo Polres Muara Enim sudah melakukan penangkapan terhadap Herliadi pada Senin (18/10/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di Muara Enim.
Herliadi merupakan tokoh masyarakat semendo, karena saat ini dia sedang menjadi Kepala Desa Pajar Bulan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. Selain itu, saat ini Herliadi merupakan Ketua Forum Kepala Desa Semendo.
Penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap Herliadi ini mendapat sorotan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari wilayah pemilihan 4, Yusran Efendi.
Menurut Yusran Efendi, penetapan tersangka sekaligus penangkapan Herliadi ini terkesan sangat dipaksakan. Dia menilai ada sesuatu yang tidak beres oleh oknum kepolisian dalam penanganan kasus partai ini.
Mengingat lanjut Yusran, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Semende ini sudah ada tersangkanya, yaitu Inisial IG . Dia pelaku tunggal dan itu sudah dia akui. IG sendiri saat ini sudah menjalani hukuman
Namun, yang menjadi pertanyaan bagi dirinya, kenapa kasus ini terus dikembangkan, sampai terkesan " mentarget " Herliadi. Sedangkan pada kasus partai ini tidak ada pihak pihak yang dirugikan.
" Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dalam penegakan hukum oleh oknum Polsek Semendo Polres Muara Enim dalam menangani kasus itu. Bukankah tersangkanya sudah ada, yaitu IG, dia sudah menjalani hukuman, dia mengakui pelaku tunggal, tidak ada atas perintah siapapun. Lantas kenapa terus dikembangkan sampai menyeret Herliadi, yang samasekali tidak tahu menahu apa yang dilakukan pelaku IG " Tutur Yusran, saat dibincangi media ini dikediamannya, Rabu (20/10/2021).
" Yang saya tahu, saudara Herliadi cuma minta, IG untuk mencari dukungan, itu wajar sekali dalam partai politik. Namun tidak ada perintah untuk memalsukan tanda tangan seseorang " Tegasnya.
Yusran menerangkan, kasus ini merupakan permasalahan internal Partai. Maka sebagaimana Undang undang politik, maka penyelesaiannya pun secara mikanisme kepartaian, ada mahkamah partai. belum bisa diseret seret dalam rana pidana, apalagi di kriminalisasi
" Kasus ini merupakan masalah internal Partai, maka penyelesaiannya pun melalui mekanisme partai, ini bukan masalah kriminal " Ujar Yusran.
Yusran mengatakan, terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan komisaris desa pada pemilihan komisaris kecamatan itu. Dirinya mengetahui tidak ada satu pihak pun yang dirugikan. Pasalnya pada pemilihan itu terjadi draw. Juga tidak memenuhi syarat dukungan 30 persen. Walaupun seandainya satu suara yang dipermasalahkan itu dipindahkan kepihak yang mempermasalahkan, tetap saja tidak sah, karena hasilnya tidak mencapai 30 persen dukungan. Makanya Muscam Partai itu tidak sah. Saat inipun Herliadi tidak sedang menduduki jabatan sebagai ketua komisaris kecamatan partai, Komisaris kecamatan Partai saat ini dipagang Plt dari DPD Partai, Dani Efendi.
" Lantas apa lagi yang dipermasalahkan sehingga Tokoh masyarakat dan tokoh partai Herliadi dkriminal dan ditangkap " Ucap Yusran
Dia sangat menyesali penetapan dan penangkapan tokoh masyarakat Semendo Herliadi oleh pihak Kepolisian Polsek Semendo ini. Herliadi sendiri ketika ditangkap seperti pelaku kriminal murni layaknya pelaku maling.
" Kami menyesali hal ini, Herliadi sendiri ketika ditangkap diperlakukan seperti pelaku kriminal murni, kayak maling, difoto, dan dipublis. Sementara ada kasus dugaan kriminal murni yang sudah dilaporkan ke Polsek Semendo, sudah 4 bulan, sampai saat belum ada tindak lanjut..Ada apa ini " Ucap Yusran.
Yusran mengatakan, dirinya sebagai wakil rakyat di dapil 4 Semendo, mempertanyakan kinerja penegak hukum di Polsek Semendo, disinyalir ada ketidak adilan dalam hal penanganan Kasus.
Diceritakan Yusran, Kasus Internal partai cepat ditangani, sedangkan penanganan kasus kriminal murni yang dilaporkan oleh Korban sendiri, Herliadi sebagaimana surat tanda terima laporan nomor STTPL/28/VI/2021/SUMSEL/POLRES MUARA ENIM/POLSEK SEMENDO, Laporan Polisi : LP/8/ /VI/2021/SUMSEL/POLRES MUARA ENIM/POLSEK SEMENDO/18 JUNI 2021, terhadap terlapor Misnaina Binti Husain (40th) Warga Dusun 1 RT 1 Desa Pajar Bulan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. Sampai saat ini belum ada kejelasan. Penanganan oleh Polsek Semendo lambat. Terduga pelakunya juga masih brbas berkeliaran. " Itu menjadi pertanyaan besar bagi kami. ada apa dengan Polsek Semendo " Cetusnya.
Lanjut Yusran lagi, Herliadi sepertinya sedang terzalimi dan di kriminalisasi. Dia disinyalir sudah jadi korban ketidak adilan. Dalam hal ini kami sangat meragukan kredibilitas Polsek Semendo Polres Muara Enim dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat. Ini agar bisa dievaluasi " Ungkap Yusran.
" Kami minta Kapolres Muara Enim dan Kapolda Sumsel, untuk meninjau Kasus Kriminalisasi Herliadi ini " Harap Yusran
Sementara itu secara terpisah Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Semendo ketika dikinfirmasi terkait masalah ini melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 813-6*2*-*17*, Kamis (21/10/2021) pukul 06.47 WIB, konfirmasi terbaca namun tidak memberikan tanggapan.
(khairlani.Tim)
COMMENTS