Pontianak (Kalbar), RN Penyidik Polres Kapuas Hulu menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ikbaludin dan Rian Efriza alias Bad...
Pontianak (Kalbar), RN
Penyidik Polres Kapuas Hulu menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ikbaludin dan Rian Efriza alias Badong sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai keterangan yang bersangkutan pada saat pemeriksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh saksi verbal lisan Aipda Butar Butar dan Brigadir Agus Limaran, dalam sidang di Pengadilan Negara Putussibau, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbal lisan dari penyidik Polres Kapuas Hulu, terkait perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu dengan terdakwa Sunarto selaku operator exavator, Selasa 26 Oktober 2021.
Sebelumnya, Sidang hari Selasa, 12 Oktober 2021, kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang disampaikan oleh saksi tidak direspon oleh pihak kepolisian. Diantaranya terkait alat berat exavator lainnya yang sedang beroperasi di lokasi tersebut dan tidak ditindak, masalah Uang setoran incame pengamanan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Uang Pertambangan Emas Tanpa Izin (UPETI) kepada Oknum-oknum dan Desa Beringin tersebut mencapai kurang lebih Rp21 Juta untuk satu unit alat berat exavator setiap bulannya. Setoran ke Desa Beringin kurang lebih Rp6,5 Juta, dan setoran keamanan sebesar Rp15 Juta per unit alat berat exavator setiap bulannya.
Dalam fakta persidangan kedua saksi verbal lisan dari Penyidik Polres Kapuas Hulu Aipda Butar Butar dan Brigadir Agus Limaran dicerca sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau yang dipimpin langsung oleh Veronika Sekar Widuri. Sedangkan saksi terdakwa Sunarto yakni Badong dan Ikbaludin tidak hadir di Persidangan.
Aipda Butar Butar, penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Badong membantah jika dalam pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dengan kekerasan dan tekanan.
“Saat kami melakukan pemeriksaan, kami layani mereka dengan baik. Sesuai keterangan saksi kita tulis semua,” kata Butar Butar.
Menurut Butar Butar, keterangan Badong tidak ada yang ia dikurangi atau diubah. Tidak ada yang dipangkas, apalagi sampai merekayasa BAP.
“Sebelum dilakukan penandatanganan BAP terhadap Badong itu sudah dibaca berulang-ulang oleh mereka berdua sebelum ditandatangani,” ujarnya.
Butar menjelaskan dirinya melakukan pemeriksaan terhadap Badong ini sekitar tanggal 19 Agustus 2021. Mulai dari Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 22.00 WIB di ruang Reskrim Polres Kapuas Hulu.
“Yang kita tanya pun tentunya berkaitan dengan persoalan Sunarto yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka,” terangnya.
Pria yang menjadi penyidik Reskrim Polres Kapuas Hulu selama delapan tahun ini menuturkan, dari Badong menjadi saksi hingga ditetapkan menjadi hasil BAP tidak ada yang berubah. Bahkan dalam proses pemeriksaan, Badong tidak ada menyebutkan nama-nama lain dalam kegiatan PETI.
Senada disampaikan Agus Limaran, Penyidik Reskrim Polres Kapuas Hulu yang melakukan pemeriksaan terhadap Ikbaludin. Menurutnya, BAP yang ditandatangani oleh Ikbaludin dan Badong sesuai dengan prosedur.
“Saksi ini sudah disumpah dan sadar. Kita minta mereka baca berulang-berulang. Tidak ada koreksi setelah mereka baca dan kita minta tandatangan,” ucapnya.
Agus memastikan ia bersama rekannya Butar Butar tidak pernah melakukan tekanan terhadap Badong dan Ikbaludin dalam penandatanganan BAP.
“Saat kami melakukan pemeriksaan, saksi ini (Badong dan Ikbaludin_red) tidak ada menyebutkan nama orang lain. Bahkan saat diambil keterangan, Ikbaludin mengaku kegunaan alat itu untuk tambang emas,” jelas Agus.
JPU Kejari Kapuas Hulu, Arin, mengucapkan terima kasih ke penyidik selaku saksi verbal lisan yang sudah mau datang.
“Begitu juga sama terdakwa yang sudah koperatif saat pemeriksaan dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Terhadap tidak hadirnya Badong dan Ikbaludin, ia mengatakan dirinya sudah memanggil keduanya melalui Penasehat Hukumnya.
“Tapi kata pengacaranya Badong dan Ikbaludin ada acara,” katanya.
Dirinya berharap pada sidang selanjutnya yakni Jumat 29 Oktober 2021, saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh Penasihat Hukum terdakwa bisa hadir. Sehingga persidangan tidak tertunda dan cepat selesai.
Sementara Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Sunarto, Khondori Syamlawi menyampaikan bahwa dari beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada saksi dan terdakwa terdapat keganjilan.
“Dari Ketua Majelis Hakim tadi menyatakan ada keganjilan karena operatornya ada dua orang, namun hanya satu saja yang ditangkap. Kemudian penyewa alat (Mawardi) tidak dipanggil sebagai saksi atau tersangka,” jelasnya.
Keganjilan lainnya, kata Khondori, ialah saat di TKP terdapat alat berat (exavator) yang juga masih bekerja, sehingga membuat tindakan kepolisian tidak adil.
“Exavator yang lain di lokasi itu kenapa tidak di-police line, tetapi kenapa hanya menuju kepada eksavator yang dipegang Sunarto. Di lokasi itu jugakan ada alat berat warna merah. Terus itu razia apa,” sindirnya.
Sebagai Penasehat Hukum terdakwa, lanjut Khondori, jika memang semuanya ingin menegakan hukum dalam perkara PETI ini mari bersama-sama.
“Jangan tebang pilih, jika memang ini mau dibuat terang,” tegas Khondori.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri mengatakan, tidak hadirnya saksi Badong dan Ikbaludin dalam Persidangan kali ini tidak tepat. Mengingat, hari ini agendanya acara pemeriksaan saksi verbal lisan. Artinya, saksi penyidik yang membuat berita acara pada saat pemeriksaan saksi Badong dan Ikbaludin.
“Dan saat saksi Badong dan Ikbaludin menyangkal beberapa poin dalam BAP, pasti kita panggil saksi verbal lisan yaitu penyidik yang membuat berita acara tentang kesaksian Badong dan Ikbaludin untuk ditanyakan bagaimana prosedur pemeriksaannya apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” terangnya.
Lanjut Sekar, dengan tidak datangnya Badong dan Ikbaludin, maka tidak bisa dikonfrontir secara langsung. Sehingga pihaknya tidak bisa menemukan dimana benang merahnya.
Untuk pemeriksaan terdakwa Sunarto sendiri, kata Sekar, juga disebut beberapa nama baru yaitu Mas Tono dan Mawardi. Mas Toni disebut orang meminta terdakwa untuk menjadi operator di tempat Badong dan Ikbaludin. Sementara Mawardi adalah pemilik lahan.
“Kalau pun mereka disebut-sebut, kita tetap masukan dalam berita acara persidangan. Namun itu menjadi kewenangan kepolisian untuk menindaklanjutinya. Jika ada fakta persidangan seperti itu, pihak kepolisian harus memperhatikan,” jelas Sekar.
Sekar mengungkapkan, fakta persidangan bahwa penyidik dari Polres Kapuas Hulu yakni Butar Butar dan Agus Limaran menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan terhadap saksi Badong dan Ikbaludin sudah sesuai prosedur.
“BAP pun sudah dibaca oleh para saksi dan dibenarkan oleh saksi serta ditandatangani oleh mereka (Badong dan Ikbaludin),” ungkapnya.
Lanjut Sekar, untuk kelanjutan persidangan ini pihaknya tetap mengikuti prosesnya. Sebagaimana sidang-sidang yang lain.
“Dan untuk hasil akhirnya kita akan tunggu bagaimana putusan nanti,” ucapnya.
Sambung Sekar dikutip dari jurnalis.co.id, hari ini sidangnya adalah pemeriksaan saksi verbal lisan dan pemeriksaan terdakwa. Sedangkan untuk penundaan, sidangnya dilanjutkan pada Jumat (29/10/2021) depan untuk pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa yang diajukan PH.
“Saksi dari JPU sudah, sekarang kita memberikan kesempatan sebagai hak dari terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan terdakwa,” pungkasnya.
Adrian.
COMMENTS