Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN Diawal pelaksanaan proyek Pembangunan Double Box Culvert Di desa Sungai Ibul Dan Spantan, APBD Kabupate...
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN
Diawal pelaksanaan proyek Pembangunan Double Box Culvert Di desa Sungai Ibul Dan Spantan, APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh kontraktor CV. ZAEIM HAKIM ISMADTI sudah disoroti warga.
Warga menganggap pelaksanaan proyek infrastruktur PU Bina Marga Kabupaten PALI 2021 ini, selain diduga mutu pekerjaan yang buruk, juga dinilai tidak transparan, pasalnya pada penulisan di papan proyeknya, pihak terkait hanya mencantumkan nama kegiatan, nilai kontrak, penyedia jasa dan sumber dana. Sementara pihak terkait diproyek ini tidak mencantumkan nomor kontrak dan juga kapan waktu kegiatan dimulainya.
Kejanggalan pada papan proyek itu dibiarkan saja oleh oknum PPK proyek maupun oleh pengawas proyek sampat saat ini.
Mungkin oknum tersebut menganggap itu adalah masalah sepeleh. Namun warga menilai lain. Hal itu menunjukan adanya ketidak transparanan pada proyek tersebut. Bahkan trik itu sengaja dilakukan oknum proyek untuk mengaburkan dan membodoh bodohi masyarakat di Kabupaten PALI. Ironinya justru itu bisa mempertontonkan betapa rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) oknum di Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI. Seolah 8 tahun Kabupaten PALI berdiri, SDM di PU Bina Marga Kabupaten PALI tidak mau belajar dari Kabupaten lain, bagaimana cara melaksanakan proyek yang menggunakan uang negara.
Tidak tercantumnya nomor kontrak dan kapan dimulainya waktu pelaksanaan di papan proyek Double Box Culvert ini terkesan menunjukan ada konspirasi buruk antara Oknum PPK proyek, Oknum Pengawas Proyek dengan oknum pihak pelaksana CV. ZAEIM HAKIM ISMADTI.
Apa lagi saat ini sudah memasuki bulan Desember 2021, dari dua box culvert yang harus dikerjakan oleh pelaksana CV. ZAEIM HAKIM ISMADTI, namun baru satu box culvert yang sudah selesai dikerjakan. Sedangkan dari informasi yang didapat ada dugaan bahwa proyek pembangunan Double Box Culvert yang berlokasi di desa Sungai Ibul Dan Spantan tersebut masa kontraknya sudah habis.
Hal ini disampaikan Ketua GNPK RI Wilayah Sumatera Selatan, Aprizal Muslim kepada media ini, Senin (30/11/2021).
Dijelaskan Aprizal, proyek pembangunan Double Box Culvert Di desa Sungai Ibul Dan Spantan yang bernilai Rp. 1.093.513.228,- itu, Waktu Pelaksananya 90 Hari Kalender. Jadi kata dia, kuat dugaan proyek Double Box Culvert itu sudah habis masa kontraknya pada 12 November 2021 lalu.
" Kalau sudah habis kontraknya, ada aturannya sebagaimana dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang barang jasa pemerintah pasal 55 jelas diatur tentang keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan sangsinya diatur. Dan dalam pakta integritas dalam kontrak telah disebut bila tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, penguna anggaran berhak mengajukan black liss atas perusahaan tersebut serta memberikan sanksi denda dan pidana.
Juga, lanjut Aprizal dalam Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya klausul keterlambatan ini ditemukan sebanyak 4 kali dalam 3 pasal yaitu pasal 91, 93 dan 120.
” Kami mencurigai, proyek double box culvert ini ada kongkolingkong oknum oknum yang terkait. Ada indikasi walaupun cuma dikerjakan satu box culvert saja namun penagihannya tetap dilakukan 100 persen senilai proyek duoble box culvert Rp. 1.093.513.228,– ” Ungkap Aprizal.
Selain itu, lanjut Aprizal, bila pihak penyedia (pelaksana) CV. ZAEIM HAKIM ISMADTI tidak bisa menyelesaikannya pekerjaannya sesuai jangka waktu dan kontrak, maka sanksinya tegas harus diputuskan kontrak, juga penyedia CV. ZAEIM HAKIM ISMADTI harus di blacklist.
" Itu ada atutannya, oknum di dinas terkait tidak begitu saja bisa mentoleransi seenaknya saja seperti mengelolah uang pribadi " Ujar Aprizal
” Penyedia CV. Zaeim Hakim Ismadti wajib mengerjakan proyek Double Box Culvert Di desa Sungai Ibul dan Spantan Jaya ( dua box culvert) sesuai jangka waktu dan kontrak. Bila tidak selesai maka ada peraturan yang memberi sanksinya pembayar denda, termasuk penyedia CV. Zaeim Hakim Ismadti harus di blacklist bila masih tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya ”Terang Aprizal.
” Yang dikelolah itu uang negara, bukan uang pribadi, ada aturannya ”Tegasnya.
” Mari kita kawal pelaksanaan proyek duoble box culvert Di desa Sungai Ibul dan Spantan Jaya ini, jangan sampai ada kebocoran dan merugikan keuangan negara ” Tutupnya.
" Bila batas kontrak sudah berakhir kita mempertanyakan bagaimana sanksinya ” Tuturnya.
” Kita berharap, Dinas terkait, para aktivis dan juga penegak hukum di Kabupaten PALI agar bisa peka terhadap pelanggaran yang terjadi terhadap pelaksanaan proyek APBD di Kabupaten PALI. Agar tidak terjadi kerugian keuangan negara yang notabene uang rakyat ” Harapnya.
Dikabarkan juga, diduga gara gara kecerobohan pihak penyedia CV. Zaeim Hakim Ismadti dalam mengerjakan proyek box culvert yang berlokasi didesa Spantan Jaya, ada mobil truck warga masuk ke sungai ketika melewati jembatan pipa yang akan dibongkar. Disinyalir penyebabnya adalah karena galian tanah yang berceceran sembarangan tempat, membuat akses jalan disekitar proyek box culvert jadi licin. Selain itu didapati informasi bahwa besi bongkaran jempatan pipa yang akan dibangun box culvert itu, juga tidak diketahui dikemanakan, Minggu (28/11/2021).
” Sebelum adanya proyek box culvert itu, selama ini belum ada kenderaan warga baik roda 2 maupun roda 4 yang sampai terjungkal ke sungai. Namun kini dengan adanya proyek box culvert itu, jalan sekitar jadi licin karena galian tanah. Hari ini ada mobil masuk sungai ” Tutup Aprizal.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI setiap kali di konfirmasi wartawan selalu bungkam (Khairlani)
COMMENTS