Pekanbaru,RN Fungsi Pers adalah sebagai pencerdas masyarakat dan pembela kehidupan masyarakat tertindas.oleh sebab penting sekali adanya keb...
Pekanbaru,RN
Fungsi Pers adalah sebagai pencerdas masyarakat dan pembela kehidupan masyarakat tertindas.oleh sebab penting sekali adanya kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik.Hanya pers yang bebas yang mampu menjamin munculnya peradaban yang sehat dan demokratis"ujar Yunus
Pers yang bebas adalah,pers yang profesional,bebas dari intervensi baik dari pihak kekuasaan maupun intervensi pemilik modal,sehingga mampu membuka tabir gelap kekuasaan itu sendiri.Ruang keredaksian tidak seharusnya diintervensi tetapi dibiarkan bergerak menurut jalurnya,"harap yunus.
"Bagi beberapa media 'Asal Bapak Senang' yang justru fungsinya terlihat 'hina' layaknya seperti Humas Pemerintahan atau Perusahaan,justru akan murka,ketika Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) nomor 19 tahun 2021 diganggu,karena pada dasarnya media-media yang suka mengklaim dan katanya profesional itu hanya identik dengan 'menetek susu APBD'
"Selayaknya ruang redaksional dibebaskan bergerak,maka pemberitaan sebagai output yang ditampilkan ke publik akan lebih bermanfaat bagi masyarakat,tanpa adanya pembohongan dan tanpa adanya rekayasa, apalagi menjadikan sesuatu yang seharusnya"tajam" tetapi "ditumpul-tumpulkan".Bukankah dari segi agama menyampaikan berita bohong atau Hoax juga termasuk dosa? coba kita tanya pada rumput yang bergoyang?!
Independensi yang dimaksudkan ialah,memberitakan suatu peristiwa dan fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan,paksaan dan intervensi dari pihak lain,termasuk pemilik modal perusahaan.akurat dan berimbang dalam pemberitaan,dan yang terpenting adalah merupakan cerminan dari itikad baik jurnalis itu sendiri.
Contohnya,terkait pemberitaan dari Pemprov Riau maupun Pemko/Pemkab se-Provinsi Riau,termasuk juga instansi lainnya. Seharusnya,para media tidak memprioritaskan mereka,karena sudah jelas mereka sudah memiliki bagian Humas tersendiri.Anggaran besar dan itulah yang justru jadi pertimbangan.
Padahal,justru rilis berita dari institusi tersebut yang harus diberikan pertimbangan untuk menolak menerbitkan.Lebih baik berita dari seorang Aktivis,seperti Larshen Yunus,yang kerap memposisikan dirinya sebagai Penyeimbang Regulasi Pemerintah.
Untuk diketahui,Larshen Yunus adalah satu diantara banyaknya Narasumber Pemberitaan yang berani mengatakan Benar adalah Benar dan Salah adalah Salah.
Khusus untuk publik di Riau,bahwa nama Aktivis Larshen Yunus sudah cukup dikenal sebagai Narasumber yang Kredibel, Profesional,Proporsional dan Berani Mengungkap Fakta!.
Aktivis Larshen Yunus adalah cerminan dari Perspektif orang-orang Kritis dan Cerdas.
Salah satu fungsi pers adalah sebagai pendidik dan pencerdas masyarakat.inilah yang seharusnya menjadi sentral,yang terkait lngsung dengan pemerintah,yaitu pemberantasan Kemiskinan.Kebodohan dan pembangunan infrastruktur,Dari data yang berhasil diungkap disejumlah media,jumlah masyarakat miskin di Riau selalu bertambah Banyak,faktor yang menyebabkannya bila ditinjau dari berbagai sisi.
UUD 1945 mengatakan.'fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara",yang terjadi justru semakin bertambahnya angka kemiskinan dan mencuatnya jumlah anak-anak terlantar diriau,mengutip dari lagu ciptaan Haji Roma Irama,"Yang kaya mangkin Kaya yang miskin makin miskin"inilah tugas pers menyampaikan ke pemerintah yang sedang berkuasa,agar yang berkuasa memperhatikan masyarakat miskin guna memperoleh keadilan dan haknya.
Kemudian didalam UUD 1945 juga mengatakan;''bumi,air dan udara dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat',yang terjadi justru sebaliknya,bumi laut dan udara dikuasai oleh para pemilik modal dan rakyat tetap miskin.Jadi sebenarnya ini adalah fenomena unik dipertontonkan sebagian penguasa di Riau,ini merupakan tugas pers bersama untuk membuka "'tabir gelap" tersebut.
Menjadi seorang jurnalis adalah mengabdikan diri sebagai pembela
kaum tertindas,berupaya membuka tabir gelap kekuasaan,mengungkap agenda-agenda tersembunyi,sehingga yang tertindas memperoleh bantuan
dan keadilan untuk menyambung lidah mereka yang tertindas.
Memantau kekuasaan dilakukan dalam kerangka ikut menegakkan demokrasi,sehingga penyalahgunaan kekuasaan bisa ditekan dan masyarakat dapat dicerdaskan melalui informasi yang benar dan mendidik.
Namun dalam kaitannya mengawasi kekuasaan,ternyata Sebagian pers dihadapkan pada belenggu yang ada di internal pers itu sendiri.misalnya Ruang keredaksian sebagai dapurnya pemberitaan terkadang dibelenggu dan dilarang memberitakan suatu pokok bahasan,hanya karena kepentingan pemilik modal,kadangkala Oknum pejabat itu sendiri pemodal secara dibalik layar,Alhasil berita pun disajikan secara subjektif,bahkan bila perlu dikatakan tidak layak naik.inilah penyebabnya pers tidak dapat netral,"ungkap yunus
Mustahil rasanya Pers itu tajam pemberitaannya jika perusahaan Pers itu pemodalnya penguasa itu sendiri,justru Membuat belenggu pers,sehingga fungsi pers sebagai pendidik dan agen pencerahan tidak berjalan maksimal,akibanya tersendat komunikasi antara elemen masyarakat.Pers mesti diberikan ruang yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam mewujudkan kebebasan pers,dengan caranya sendiri tanpa intervensi pihak manapun.
Mari kita mengingat kembali pada pers di riau,mengenai realitas yang dihadapi kaum jurnalis,khususnya Provinsi Riau.Pertama tentang seorang jurnalis yang mempertahankan idealisme dan profesionalisme pers-nya,tetapi mesti dihadapkan dengan Pergubri untuk kerja sama,tentu ini melahirkan ketidakadilan bagi yang kerjasama dengan pemprov,susah untuk independen,sehingga muncullah istilah berita (ABS) "Asal Bapak Senang"
Pada akhirnya yang terjadi adalah berita yang seharusnya memuat isi yang"tajam harus 'tumpul' hanya karena memikirkan uang kerjasama itu.
"Bagi saya,Pers adalah pilar demokrasi. Semakin cepat dikalahkan,maka kehancuran bagi semua insan.Untuk itu,marilah kita saling Maaf Memaafkan."tutup Larshen Yunus dan kawan-kawan,demikian rilis diterima dari aktivis Larshen yunus (15/1/22).(kumbang)
COMMENTS