Kampar,RN Menyusul banyaknya masyarakat menjadi korban penipuan dalam kasus penjualan rumah langsung yang dilakukan oknum pengembang,masyara...
Kampar,RN
Menyusul banyaknya masyarakat menjadi korban penipuan dalam kasus penjualan rumah langsung yang dilakukan oknum pengembang,masyarakat disarankan membeli rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan.
Hal ini disampaikan Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengingatkan,salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pemahaman masyarakat ketika akan melakukan transaksi pembelian rumah.
Dia menegaskan,masyarakat yang memilih membeli rumah dengan sistem KPR melalui bank akan terjamin keamanannya dibandingkan membeli rumah tanpa melibatkan bank."jelas Hirwandi Gafar dilansir bisnisNews.id senen 11 Oktober 2021
IMB diduga Belum ada,sepadan tanah dan RT setempat mengaku tidak dilibatkan,didalam Sertifikat 149 peta lokasi objek tanahnya berada dijalan bangun karya,tetapi oknum perumahan tersebut mengunakan sertifikat 149 membangun perumahan di jalan taman karya
Perumahan tersebut berdekatan dengan perumahan patin claster,hal ini sudah disampaikan kepada pihak pemda kampar,namun hingga kini belum ada tindakan,"kata warga saat diskusi kemaren
Biasanya,untuk mengajukan segala Surat Keterangan Administrasi harus disertai dengan Surat Pengantar dari RT dan RW sebelum Pembuatan Surat Keterangan Administrasi kekantor Desa.selain itu juga diperlukan Tanda Tangan serta Stempel RT dan RW setempat
Didesa Tarai bangun ketentuan tersebut sepertinya tidak berlaku,makanya kata warga,hati- hati beli perumahan,Hal ini diketahui setelah awak media melihat surat Permohonan rekomendasi perizinan IMB perumahan type 38 sebanyak 20 unit,dan type 45 Sebanyak 20 unit terletak di Jalan Taman Karya RT 01.RW 02.Dusun III Tarab Makmur Desa Tarai Bangun,permohonan perizinan tersebut diajukan Wendri kepada bupati kampar Cg DPMPTSP Kampar (22/2/2022)
Informasi dari warga setempat,"meskipun surat rekomendasi tersebut tidak ada tanda tangan RT setempat,Kades Tarai bangun tetap melanjutkan administrasinya kekantor Camat Tambang dengan alasan, RT keluar kota tidak berada di tempat
"Saya tidak ada di luar kota,saya menolak membubuhkan tanda tangan di surat rekomendasi yang diajukan Wendri lantaran sertifikat tanah yang diajukan pemohon diduga data yuridis dan data fisiknya diduga tidak sesuai dengan data yang sesungguhnya,"kata RT membantah keterangan kades menuding dirinya diluar kota
Persoalan ini sudah disampaikan kepada satpolpp PP kampar Nurbit (14/4/22), namun hingga kini belum ada tindakan
Sementara itu Hambali kepala dinas DPMPTSP kampar belum dapat dikonfirmasi kabarnya dia saat ini sedang melakukan ibadah umroh.
fauzan pak kabid pengaduan dpmptsp kampar tidak bisa dikonfirmasi lantaran whatsapp awak media ini diduga diblokirnya.
Sebelumnya hambali kadis DPMPTSP kampar dikonfirmasi (23/3/22)
"Kami layani kelengkapan dokumen,jika ada dugaan pemalsuan bukan kewenangan kami tks"jawabnya
Di hari yang sama,Fauzan kabid pengaduan DPMPTSP kampar dikonfirmasi menjawab agak irit,"maaf pak.buat laporan resmi saja RT setempat,singkatnya
Wendri selaku pemohon perizinan IMB dikonfirmasi (22/3/2022) melalui pesan whatsapp hingga berita ini dilansir belum ada jawaban.
Untuk diketahui,IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.Dengan adanya IMB,pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.Dengan begitu ketika bangunan berdiri,tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain
Terkait hal tersebut diatas Padil SH meminta informasi secara tertulis senen (4/4/2022) kepada Andra Maistar sebagai kades Tarai Bangun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DesaTarai Bangun Kecamatan Tambang,Kab.Kampar,
Sempat ditolak,Kades tarai bangun menolak menerima surat permohon informasi alasannya kata padil,"Untuk sertifikat SHM nomor 149 pindah administrasi tidak perlu melibatkan sepadan tanah dan RT setempat,cukup di notaris saja dan pihak (BPN)
Setelah tim kita diskusi melalui telfon dengan kepala dinas PMD Kampar,beberapa hari kemudian surat kita sudah diterima kades Tarai
Bangun"ujar Padil.
"Kita tunggu jawaban tertulis dari kades tarai bangun untuk menentukan langkah apa yang kita ambil selanjutnya,untuk bpn juga kita
Minta jawaban secara tertulis,tetapi tunggu dulu jawaban
dari kades,"jelas padil
Ada yang aneh keterangan kades
Sebelumnya,dia mengatakan sepadan tanah SHM 149 batasnya semuanya sudah diganti dengan jalan,ketika diminta melihatkan berita acara perubahan batas tanah tersebut dia engan melihatkan,"demikian dikatakan Fadil dihubungi kemaren
Sebelumnya,RT dan sepadan tanah mengaku tidak dilibatkan ketika sertifikat tanah SHM (149) administrasinya beralih dari desa kualu ke DesaTarai Bangun,diduga penuh dengan rekayasa,pihak BPN Kampar diduga tidak pernah melakukan pengecekan ulang dan mengambil titik koordinat tanah tersebut,"Kata warga (30/3/2022)
Sambung warga" titik koordinat objek tanah SHM (149) berada di desa kualu dengan batas sebagai berikut:
1.Timur Berbatasan dengan Jalan
2.Barat Berbatasan Tojjan Harianto
3.Uatara Berbatasan dengan Jalan
4.Selatan Berbatasan dengan Jalan.
Lokasi Bidang tanah yang diterangkan kades tarai bangun diduga asal caplok,sertifikat tanah nomor 107 dan 10X berada di desa kualu diterbitkan BPN Kampar tahun (1995) berada dijalan taman karya,sedangkan SHM (149) diterbitkan BPN kampar (1996) desa yang sama (kualu) lokasi tanahnya berada di jalan bangun karya,tetapi yang dibangun oleh oknum perumahan tanah dijalan taman karya,terkesan surat mencari tanah "ujar sepadan tanah perumahan tersebut.
Selain itu Pemilik sertifikat tanah SHM 149 atas nama STEPHANI SYLVIA sampai saat ini tidak pernah muncul" kata warga agak curiga
"Kami minta aparat penegak hukum bertindak cepat,diduga banyak melibatkan pihak,jangan sampai warga sudah terlanjur beli perumahan jadi korban ,"pinta warga
hingga berita ini dilansir kades tarai bangun tidak bisa dikonfirmasi diduga sambungan komunikasi awak media diblokir-nya. (Kumbang)
COMMENTS