Kampar Riau,RN Perumahan Taman Karya Asoka Residence yang berada dijalan taman karya ujung RT/RW 001/002 dusun III tarap makmur Desa Tarai B...
Kampar Riau,RN
Perumahan Taman Karya Asoka Residence yang berada dijalan taman karya ujung RT/RW 001/002 dusun III tarap makmur Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kab Kampar dibangun diduga di atas tanah bermasalah tanpa ada (IMB) Izin Mendirikan Bangunan
Hal ini diketahui Pertama satpolpp Kampar Inpeksi mendadak (Sidak) keperumahan tersebut didampingi RT setempat,saat sidak berlangsung karyawati perumahan tersebut tak bisa perlihatkan IMB, hanya bisa tunjukkan surat rekomendasi dari kades tarai bangun dan camat tambang,
"Saya datang kesini diperintahkan kasatpol PP kabupaten Kampar,untuk mengecek perizinan,jika belum selesai,apa kendalanya? sesuai peraturan daerah,kegiatan perumahan ini harus dihentikan sebelum ada IMB! "Kata Suib satpolpp Kampar kepada yopi melaui sambungan HP karyawatinya (25/5/2022)
satpol-pp kampar kedua kalinya sidak ke perumahan tersebut Jum'at (5/6/2022). tanpa melibatkan RT dan perangkat desa setempat,sidak diduga hanya sebagai pelengkap sandiwara,demi 'pencairan uang' (SPJ) Suratpertanggungjawaban?,kata warga yang kesal melihat photo mesra tim satpolpp PP bersama pengembang beredar di grup whatsapp warga
Usai satpolpp melakukan sidak kedua,ke Perumahan tersebut.esok harinya pihak perumahan melakukan pembangunan gerak cepat,seperti harimau mengejar buruannya.patut diduga satpolpp kampar bagaikan macan ompong didalam menegakkan peraturan daerah?.terkesan membela pengembang ketimbang menindaklanjuti keluhan masyarakat setempat,"ujar warga yang engan nama ditulis kemaren.
"Besok kita akan panggil pengembangnya, kemaren tim kita sudah turun,IMB perumahan Taman karya Asoka Residence sedang berproses di pemda kampar,kita suruh pihak diflover membuat surat perjanjian,jika tidak tepat janji selesai IMB-nya,baru kita tutup perumahan tersebut,"kata Nurbit Kasatpol PP kampar saat dihubungi melalui sembungan HP-nya kamis(10/6)
Padahal didalam peraturan sudah dijelaskan, setiap mendirikan bangunan wajib Izin-nya diselesaikan terlebih dahulu,karena Tujuan IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.Dengan adanya IMB,pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.ketika bangunan berdiri,tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
Warga minta Pj bupati kampar Dr.Kamsol MM.bertindak tegas,karena persolaan seperti ini diduga ajang pemanfaatan oleh oknum-oknum pejabat yang menjelma jadi calo perizinan.
Pantauan media dilapangan,sampai saat ini oknum perumahan ini sudah melakukan pekerjaan pembangunan tapak kios gerak cepat didepan jalan taman karya,warga kwatir parit pembuangan air warga jika ditimbunnya,bakal terjadi banjir dilingkungan ini,ketika musim hujan"keluh warga
Warga yang berbatas sepadan dengan tanah perumahan ini menyebut,diduga kuat kades dan camat tambang dan oknum BPN Kampar Berkolaborasi dengan mafia tanah,sehingga pengaduan masyarakat tidak pernah di digubrisnya
"Dari awal oknum perumahan ini hendak mendirikan perumahan,sudah dapat penolakan dari warga setempat,lantaran oknum perumahan ini tidak pernah melihatkan dokumen kepemilikan Tanah yang akan dibangunnya"ungkap RT dan warga pemilik tanah yang berbatas sepadan dengan perumahan tersebut.
Tiba-tiba beberapa hari kemudian kata warga,oknum perumahan ini menyodorkan surat rekomendasi perizinan,ternyata Sertifikat tanah yang dilampirkannya data fisik dan yuridisnya diduga tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,SHM Nomor (149) sesuai peta lokasi objeknya berada di jalan bangun karya,tetapi tanah yang dibangun oknum perumahan ini dijalan taman karya ujung,itulah sebabnya RT bersama sepadan tanah menolak
"Saya dan sepadan tanah menolak membubuhkan tanda tangan,lantaran didalam surat rekomendasi perizinan tersebut,sepadan tanahnya ditulis semuanya berbatasan dengan jalan,disertifikat SHM (149) situasi tanah berada dijalan bangun karya,tetapi tanah yang dibangunnya perumahan dijalan taman karya ujung,"jelas RT kepada awak media,kemarin
"Kami berharap satgas mafia tanah bertindak cepat,sebelum banyak korban terlanjur membeli perumahan yang diduga dibangun diatas tanah bermasalah,jangan sampai kejadiannya seperti diperumahan patin claster yang sudah banyak warga beli rumah secara langsung jadi korban penipuan,modus oknum perumahan Taman karya Asoka Residence ini juga serupa,yaitu menjual rumah secara langsung,tanpa melibatkan pihak Bank"kata warga kemaren
Selain itu,Warga juga mengaku kecewa dengan pemda Kampar,soalnya perumahan Patin Claster dijalan.Caltex RT/RW 001/002 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kab Kampar awal dibangun tahun 2019 silam juga dapat penolakan dari warga dan RT setempat,namun pihak pengembang tetap melakukan pembangunan,meskipun tak ada izin sampai saat ini,setelah diberitakan di media,baru di pasang Stiker oleh fauzan kabid pengaduan (DPMPTSP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Kampar jum'at (18/2/22)
Diduga akibat kelalaian pemda Kampar menindak oknum perumahan nakal di desa tarai bangun,banyak warga yang beli rumah secara langsung jadi korban penipuan.sedangkan Perumahan tersebut tak jauh dari perumahan taman karya Asoka Residence,
Dikutip dari pemberitaan media Radarnusantara.com 28 maret 2023 dengan judul "Diduga Gunakan Aturan Tebang Pilih,DPMPTSP Kampar Cabut Stiker Di Perumahan Patin Claster"
Buruknya penegakkan peraturan dan perundang-undangan di kabupaten kampar diduga banyak oknum pejabat bermental korup,selain itu oknum penegak peraturan daerah setempat diduga jadi tukang beking pengusaha bermasalah ketimbang menindaknya,"hal ini dikatakan warga yang menolak namanya ditulis.
Menurut warga"perumahan Patin claster dijalan.Caltex RT/RW 001/002 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kab Kampar sudah jelas tidak memiliki izin mendirikan bangun,sehingga dipasang Stiker oleh pemda Kampar melalui DPMPTSP jum'at (18/2/22)
Usai Stiker peringatan itu ditempelkan di dinding bangunan Perumahan Patin Claster.Esok harinya Beredar informasi di masyarakat setempat melalui pesan whatsapp
"Aman bu,yang datang ke perumahan tu kabid PP dia orang kita.Orang sana termasuk RW tidak tahu dia orang kita.
Mengenai yang di segel itu tidak ada lagi di lokasi."Lalu di berita itu mempersalahkan harga kita dibawah standar,kan kelihatan sekali persaingan disini.selain kepentingan orang org mencari makan di patin tu,"demikian pesan singkat didapatkan awak media diduga dari pihak perumahan
Awak media bersama RT setempat mendatangi lokasi perumahan patin Claster minggu (20/2/22),ternyata benar adanya,semua stiker yang dipasang tim DPMPTSP sudah raib
Menindaklanjuti informasi tersebut,kabid pengaduan DPMPTSP kampar Fauzan langsung turun ke lokasi perumahan Patin Claster,didampingi ketua RT Setempat, fauzan bersama tim-nya memasang kembali stiker di dinding perumahan patin claster
"Mulai hari ini tolong dihentikan semua Aktivitas perumahan,kalau Bapak tidak mau ga apa-apa,hal ini akan saya sampaikan kepada pimpinan,pihak diflover akan kita panggil,"kata fauzan kepada para pekerja perumahan patin Claster senen (21/2/22) sekira pukul 09.000.wib.,
Pemasangan stiker di perumahan patin claster ini sudah dua kali dilakukan oleh DPM-TSP kampar,awalnya dipasang Didampingi ketua RT 001 Satpol PP kec Tambang bersama tim (Gakda) penegakkan peraturan daerah kampar.Adapun peraturan yang dilanggar pihak perumahan Patin Claster adalah:
1.) Perda kampar Nomor 28 Tahun 2009 Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi usaha atau tentang lingkungan Hidup
2.) Perda kampar nomor 04 Tahun 2014 Tentang bangunan dan gedung
3.) Perbub kampar nomor 68 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
Namun fauzan pak kabid pengaduan DPMPTSP kampar mencabut stiker yang telah dipasangnya didinding perumahan patin Claster hari minggu kemaren
"Dia yang pasang,dia pula yang bongkar sendiri,"Kata security terkesan mengejek ketika dihampiri awak media di lokasi perumahan patin claster (23/3/2022)
Beberapa hari sebelumnya ada beberapa orang suruhan perumahan patin claster mendatangi rumah saya untuk mengurus perizinan,tetapi hanya cerita,"ujar RT
"Dari awal saat proses mendirikan perumahan patin claster tahun 2019 silam sudah dapat penolakan dari warga dan RT setempat,lantaran diduga bermasalah.
Beberapa orang yang telah terlanjur membeli rumah di perumahan patin claster saat dikonfirmasi mengaku telah membayar Rp150 Juta satu unit rumah type 38,dengan perjanjian bawah tangan hanya diketahui notaris Kamis 25 Oktober 2019 silam.namun sampai saat ini belum ada solusi"katanya,
Hingga berita ini dilansir,pihak diflover Yopi dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak merespon,dihubungi Selulernya tidak di angkat,sedangkan pihak terkait lainya belum dapat dikonfirmasi (kumbang)
COMMENTS