Pekanbaru,RN Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil merasa sangat prihatin adanya upaya Kriminalisasi DPRD Riau terhadap Wartawan Senior Rud...
Pekanbaru,RN
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil merasa sangat prihatin adanya upaya Kriminalisasi DPRD Riau terhadap Wartawan Senior Rudi Yanto yang sudah 12 tahun bertugas liputan di Gedung DPRD Riau dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus proses kriminalisasinya terus berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kendati sebelumnya sudah ada kesepakatan damai sesuai permintaan DPRD Riau dan pihak Polresta Pekanbaru. Namun, Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru tetap melanjutkan proses Kriminalisasi ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas Laporan Masuk Tanpa Hak dan Pengrusakan kunci pintu ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.
Muhammad Adil yang pernah dua periode menjabat Anggota DPRD Riau berharap agar para pemangku kepentingan di Provinsi Riau,baik itu pimpinan DPRDnya,dari penegak hukumnya supaya persoalan Kriminalisasi Wartawan Senior Rudi Yanto yang merupakan Pimpinan media Wartakontras.com dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus ini diselesaikan secara arif bijaksana secara Adil dan supaya ini diclearkan.
"Karena ini termasuk membunuh demokrasi yang ada di provinsi Riau,"ungkap Muhammad Adil kepada wartawan, Jumat (9/6/2022).
Muhammad Adil yang ketika menjadi Anggota DPRD Riau dikenal sebagai wakil rakyat yang kritis dan vokal memperjuangkan hak masyarakat ini merasa miris,sedih dan prihatin adanya proses kriminalisasi Wartawan dan aktivis ini sampai terjadi sejauh ini.
"Saya selaku alumni anggota DPRD Riau merasa miris dan sedih, saya merasa terharu kalau ada Gedung DPRD Riau yang merupakan rumah rakyat,rumah demokrasi, dimasuki kawan kawan wartawan aktivis atau siapapun dia.Tetapi malah dilaporkan saya sangat sedih sekali melihat demokrasi di Riau ini kok malah sampai sejauh itu,"bener Adil mengungkapkan keprihatinannya Matinya Demokrasi akibat kriminalisasi tersebut.
Padahal,Kata Muhammad Adil yang digadang gadang Maju Pilgubri 2024 ini, Gedung DPRD Riau merupakan gedung rakyat memang tempatnya rakyat, wartawan, aktivis,silahkan tempatnya mereka mau apa, mau ngamuk mau orasi,mau melihat,sebetulnya tidak ada perlu yang dipermasalahkan.
"Persoalan ini ketika dipermasalahkan justru akan menjadi hilangnya demokrasi di rumah demokrasi DPRD Riau yang merupakan rumah rakyat,"pungkas Adil.
Proses Kriminalisasi dilakukan DPRD Riau terhadap Wartawan Senior Rudi Yanto yang sudah 12 tahun bertugas liputan di DPRD Riau dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus yang sedang menjalankan tugasnya sebagai fungsi pengawasan agent of control malah dikriminalisasi oleh DPRD Riau,Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru.
Apalagi,dari awal Laporan Polisi yang dilaporkan PNS Protokoler DPRD Riau Ferry Sasfriadi ini jelas tidak masuk akal bisa ditindaklanjuti Polresta Pekanbaru. Pasalnya,Pelapor tidak memiliki kapasitas sebagai Pelapor karena Sekretaris DPRD Riau Muflihun ketika itu dan Ketua DPRD Riau Yulisman selalu pimpinan Lembaga DPRD Riau menegaskan laporan tersebut bukan atas nama lembaga,namun itu laporan pribadi PNS Bagian Protokoler DPRD Riau.Karena,mereka menyatakan kalau atas nama lembaga tentunya ada surat kuasa untuk melaporkan dari Sekretaris DPRD Riau atau Surat Kuasa dari Ketua DPR D Riau.
Rudi Yanto dan Larshen Yunus ketika itu 15 Desember 2021 membuat video youtube untuk Channel Youtube Media Wartakontras.com dan video hasil karya jurnalistik sudah tersebar luas termasuk kepada Ketua DPRD Riau dan sejumlah anggota Dewan.
Kemudian,ironisnya laporan baru masuk 2 minggu kemudian 29 Desember 2021 dini hari yang dilaporkan ASN Protokoler DPRD Riau Ferry Sasfriadi yang tidak ada mempunyai kewenangan tugas di ruangan BK DPRD Riau.
Selanjutnya, Polresta Pekanbaru menindaklanjuti laporan 'fitnah' tersebut tanpa alat bukti dan tanpa saksi.Polresta Pekanbaru menetapkan Ketua dan Sekretaris DPD KNPI Provinsi Riau menjadi tersangka.Bahkan,Larshen Yunus dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka dipakaikan baju orange (baju tahanan) 14 Maret 2022 dan fotonya disebarkan secara luas tanpa diblur atau disensor,serta dipublikasikan secara luas di sejumlah media online.
Kemudian,atas permintaan pihak DPRD Riau dan Polresta Pekanbaru pada 28 Maret 2022 agar dibuatkan surat perdamaian sebagai syarat untuk penyelesaian laporan tersebut di Polresta Pekanbaru.Sekretaris DPRD Riau Muflihun dan Ketua DPRD Yulisman meminta agar perdamaian tidak diekspos dan mereka menjamin persoalan tersebut selesai.Kendati,dalam perdamaian terlapor keberatan dengan beberapa point draft surat perdamaian,namun pihak DPRD Riau menyatakan draft tersebut sudah baku dari Polresta Pekanbaru.
Namun,Surat Perdamaian tidak pernah diberikan kepada terlapor padahal surat perdamaian dibuat dia rangkap satu untuk Pelapor dan satu lagi untuk terlapor.Pelapor tidak kunjung mencabut laporan di Polresta Pekanbaru dan tidak pernah memberikan informasi kepada Pelapor.Bahkan,Terlapor terus diperiksa dengan alasan Penyidik Bripka Novriadi laporan belum dicabut Pelapor.Kemudian,Rudi Yanto salah seorang terlapor kembali dipanggil Penyidik Polresta Pekanbaru Bripka Novriadi sebagai saksi untuk melengkapi berkas Larshen Yunus yang terlebih dahulu sudah dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.Bripka Novriadi menyampaikan untuk berkas Rudi Yanto belum ada dan sudah selesai di tingkat Polresta Pekanbaru.Sementara,kata Bripka Novriadi,untuk proses damai Restorasi Justice (RJ) SP3 Larshen Yunus dilakukan di Kejari Pekanbaru.
Namun,Akhirnya Kriminalisasi tetap dilanjutkan Polresta Pekanbaru berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru,Jumat (9/6/2022) kedua terlapor dibawa tanpa didampingi kuasa hukum. Tanpa,Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pekanbaru.Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Desmon Sipahutar,
Yongki Arvius,dan Herlina langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.JPU menyatakan perkara dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Salah seorang terlapor Rudi Yanto berharap agar proses persidangan nantinya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dilakukan secara tatap muka dengan harapan keadilan dapat dihadirkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kita berharap agar nanti persidangan dilakukan secara tatap muka dan sidang terbuka untuk umum.Supaya masyarakat bisa melihat langsung bahwa ini kriminalisasi terhadap kami.Saya yakin hakim hakim di PN Pekanbaru akan menggunakan akal sehat dan nurani mereka yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT untuk menghadirkan keadilan untuk pencari keadilan,"ujar Rudi Yanto.
"Seperti yang terakhir terjadi, PN Pekanbaru vonis bebas Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto ketika itu pada Rabu (30/3/2022). Padahal, dari awal tuduhan jelas tidak ada saksi dan tanpa alat bukti yang lengkap, namun tetap diproses sampai ke PN Pekanbaru akibat viralnya berita tersebut. Sama halnya dengan kriminalisasi terhadap kami ini, kami dilaporkan masuk tanpa izin ke rumah rakyat DPRD Riau oleh PNS yang tidak memiliki kapasitas untuk melaporkan, padahal DPRD Riau merupakan rumah rakyat, ketika kejadian hanya ada kami berdua dan kami dilaporkan masuk tanpa izin dan kami dituduh perusakan kunci pintu terhadap pintu yang dari awal kami masuk pintu tersebut dalam keadaaan tidak terkunci saya memiliki videonya.Dan kemudian disampaikan penyidik ada lima orang saksi,ini kan jelas direkayasa untuk melakukan kriminalisasi terhadap kami. Kelima orang saksi tersebut jelas mereka saksi palsu,karena ketika kami disana hanya ada kami berdua, rekaman CCTV juga sudah dibocorkan oleh bagian humas DPRD Riau disana terbukti kami tidak ada melakukan perusakan kami hanya mengambil video untuk Channel Youtube Media saya.Tanpa saksi dan alat bukti proses ini sampai ke PN Pekanbaru,"tandas Rudi Yanto.
Sementara itu,Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus berharap kepada Presiden,Menteri terkait,Kejagung dan Kapolri untuk dapat mengevaluasi bahkan melakukannya supervisi terhadap bawahannya yang ada di Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru yang sudah melakukan kriminalisasi terhadap Wartawan Senior dan Aktivis ketika sedang menjalankan tugas pengawasannya sebagai agent of control.
Adanya upaya Kriminalisasi ini,Alumni Sospol Unri ini menyampaikan kepada seluruh pemangku Negeri upaya ikhtiar untuk menghadirkan dan menerima keadilan di Negeri ini masih sangat minim khususnya di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
"Kepadamu yang terhormat Bapak Presiden Menteri terkait dan petinggi lembaga negara, khususnya Kapolri tolong diperhatikan di kota Pekanbaru,Provinsi Riau ada jaringan-jaringan 'setan' yang benar-benar tidak menginginkan keadilan itu ada disini?. Untuk itu,Kami berkeyakinan kepolisian dan kejaksaan untuk menghadirkan keadilan adalah kewajiban mereka bukan hanya Pengadilan,"ujar Larshen.
"Semoga Kapolri dan Kejagung supaya melakukan evaluasi dan bahkan melakukan supervisi bawahan mereka yang ada di Kota Pekanbaru,"tegas Larshen Yunus.(rls/kumbang)
COMMENTS