'Aktivis Dan Wartawan Dikriminalisasi' di Pekanbaru, Hakim Bertindak Seperti Penasehat Hukum Pelapor?

Pekanbaru, RN - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjadi sorotan dalam menangani perkara pidana nomor 556 dan 557 sidang kriminalisasi Aktiv...


Pekanbaru, RN -
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjadi sorotan dalam menangani perkara pidana nomor 556 dan 557 sidang kriminalisasi Aktivis Larshen Yunus dan Wartawan Wartakontras.com Rudi Yanto terkait perkara dugaan masuk tanpa hak dan perusakan ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.

Pengadilan Negeri Pekanbaru diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers yang merupakan UU Lex Spesialis. 

Terdakwa Rudy yanto menyebut,"tiga Hakim PN Pekanbaru yang menangani perkara 556 dan 557 yakni Daniel Ronald,SH,M.Hum selaku Ketua Majelis dan hakim anggota Dr Salomo Ginting, Zefri Mayeldo Harahap.di persidangan bersikap seperti Pengacara,membantu saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban,termasuk merubah jawaban saksi ketika ditanya kedua terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.

Kendati,Lembaga Peradilan dan profesi Hakim saat ini disorot.Apalagi,sejak Hakim Agung tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidan korupsi (tipikor) bulan lalu. Namun,kasus tersebut tidak menyurutkan niat Hakim untuk tetap berprilaku nakal dan PN Pekanbaru melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Hal ini bisa dibuktikan ketika Majelis hakim menolak eksepsi Wartawan Rudi Yanto dalam eksepsinya menyampaikan ketika didakwa dirinya sedang liputan menjalankan tugas jurnalistik Wartawan yang sedang bertugas sesuai diatur pasal 8 UU Pers mendapatkan perlindungan menyeluruh tidak bisa dipidana sesuai UU Pers Lex Spesialis. Apalagi,dalam dakwaan JPU tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Rudi Yanto. 

Dalam sidang pembuktian,apa yang disampaikan Rudi Yanto dalam eksepsinya  seluruh saksi yang dihadirkan JPU Kejari Pekanbaru mengenal terdakwa Rudi Yanto sebagai Wartawan yang bertugas di DPRD Riau ketika itu sedang liputan membuat konten media Youtube Media Wartakontras. 

com,berdasarkan keterangan seluruh saksi Terdakwa Rudi Yanto tidak ada melakukan perusakan.

"Untuk dan Demi Keadilan,Saya meminta Hakim Yang Mulia untuk memberikan keadilan putusan bebas murni yang merupakan hak kami.Putusan bebas murni tanpa syarat adalah Keadilan yang harus ditegakkan,meskipun langit akan runtuh, " tegas Terdakwa Rudi Yanto Wartawan sekaligus Pimpinan Media Wartakontras.com.

Bahkan,Ketiga Hakim tersebut terbukti melanggar UU Pers yang masih berlaku dengan melanjutkan perkara dan menolak eksepsi yang disampaikan Terdakwa Wartawan Rudi Yanto. 

Ketiga Hakim tersebut tidak bersikap adil di persidangan,tidak menanggapi dan tidak menindaklanjuti agar ditetapkannya Pelapor yang sudah terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan ketika dihadirkan menjadi saksi,Selasa (16/8/2022) justru hakim bertingkah seperti pengacara, membantu saksi-saksi untuk merubah keterangannya di persidangan.

Ketiga hakim tersebut tidak pernah mengakomodir permintaan kedua terdakwa agar dihadirkan bukti- bukti yang dimiliki kedua terdakwa termasuk menghadirkan rekaman video CCTv dan karya jurnalistik, video hasil karya jurnalistik Media Wartakontras.com dan berita yang sudah terbit di Media Wartakontras.com. 

Bahkan,ketiga hakim tersebut hanya menjanjikan setiap persidangan sampai akhirnya tidak pernah diakomodir,sampai terakhir sidang duplik,Selasa (8/11/2022) dalam sidang agenda duplik di ruang sidang Kusuma Admadja,Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terdakwa Wartawan Wartakontras.com Rudi Yanto mengungkapkan,replik yang disampaikan JPU Kejari Pekanbaru bukanlah fakta persidangan,namun adalah dakwaan awal yang bersumber dari opini-opini Pelapor Ferry Sasfriadi ASN DPRD Riau tidak saksi dan tidak alat bukti yang dapat membuktikannya seperti di persidangan yang sudah diberitakan sejumlah Media massa yang turut mengawasi persidangan termasuk diawasi Komisi Yudisial. 

Rekaman video CCTv sebagai petunjuk awal jelas sudah sama sama kita lihat tidak di persidangan tidak ada perbuatan atau peristiwa perusakan yang didakwakan kepada kami artinya dengan demikian, nurani kita semua bisa jujur semua yang menonton video tersebut sesuai fakta persidangan tentunya kita sepakat bahwa perkara ini sebenarnya tidak terbukti materil karena petunjuk awal rekaman video CCTv tidak ada hanya berisikan opini dan fitnah Pelapor Ferry Sasfriadi belaka karena hukum adalah pembuktian bukan untuk memenuhi keinginan pelapor. 

"Video rekaman CCTv dihadirkan dalam persidangan tidak kelihatan Larshen Yunus mendorong pintu bagaimana itu dijadikan sebagai alat bukti petunjuk awal perusakan. Karena hukum adalah pembuktian,"ungkap Rudi Yanto. 

Tujuan pemeriksaan perkara pidana dalam proses peradilan hakekatnya adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil (materiile waarheid).Jangankan untuk sampai ke persidangan untuk diterima Laporan Polisinya saja jelas tidak masuk akal,"tegas Rudi Yanto. 

Namun,kata Anggota PWI Riau ini,begitulah faktanya praktek hukum di negara ini dengan korban salah satunya saya ketika menjalankan tugas kami dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai Lex Spesialis.justru Aturan itupun tetap dilanggar oleh Kapolresta Pekanbaru Pria Budi bersama jajaran Kasat Reskrim dan Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo dan jajaran Kasi Pidum Kejari Pekanbaru. 

"Sampai sekarang Aturan UU Nomor 40 Tahun 1999 jelas dilanggar Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru,saya yang harusnya dilindungi malah dikriminalisasi. Perlindungan wajib terhadap saya apalagi media saya Wartakontras.com memiliki Badan Hukum yang lengkap dan saya memiliki Profesionalitas dan Kompeten selaku Wartawan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Dewan Pers dan Wartawan Media Online dari Kementerian Kominfo RI, " tegas Rudi Yanto. 

"Kendati demikian,kami yakini Majelis Hakim yang Mulia akan memberikan putusan memvonis bebas kami yang merupakan Hak Kami,"tegas Rudi Yanto. 

Apalagi,lanjut Alumni Faperika Unri ini, PN Pekanbaru memiliki track record yang baik selama ini,pernah memutus bebas kasus yang sama yakni kasus yang sampai sidang tanpa alat bukti dan saksi,yakni kasus Mantan Dekan FISIP Unri yang divonis bebas PN Pekanbaru oleh Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Estiono.Keputusan bebas PN Pekanbaru diperkuat Mahkamah Agung. 

"Persidangan kali ini yang diuji adalah opini pelapor tanpa didukung alat bukti dan saksi membuktikan dakwaannya dilayani dengan baik pihak kepolisian dan kejaksaan sehingga sampai ke pengadilan.Itu terbukti jpu sendiri bingung dengan dakwaannya di persidangan karena tidak ada alat bukti dan saksi,"apa yang didakwakan banyak fitnah", dalam artian kejadian yang tidak ada kami lakukan tidak ada alat bukti dan saksi terkait perusakan, justru kami didakwa masuk ke ruangan staf dan pimpinan BK DPRD Riau padahal itu tidak ada,terbukti di persidangan tidak ada alat bukti dan saksinya di persidangan,"beber Rudi Yanto. 

Dilanjutkannya,Pelapor ASN DPRD Riau Ferry Safriadi berbohong dalam membuat laporan perusakan yang barang buktinya dibongkarnya sendiri dan dibawanya sendiri untuk dilaporkan dua minggu kemudian dengan opini karangannya sendiri tanpa disertai alat bukti dan saksi yang dapat membuktikannya di Persidangan pembuktian beberapa waktu lalu.

"Replik yang disampaikan JPU Kejari Pekanbaru selalu membuat asumsi-asumsi sendiri bukan fakta persidangan sama sekali tidak ada menjawab pledoi yang kami sampaikan.Seperti disampaikan JPU kami masuk memilih pada disaat tidak ada orang. Dalam BAP dan persidangan kami jelaskan kami tahunya tidak ada orang setelah disana dan saya merasa itu masih pukul 16.00 WIB masih jam kerja dan DPRD sampai jam 4 karena biasanya sampai jam 5 pun masih ada pegawai ataupun honorer di kantor DPRD Riau.Pemahaman kami itu ruang publik siapapun boleh masuk sama seperti yang disampaikan saksi tenaga ahli bidang pemerintahan BK DPRD Riau Padil dan keterangan saksi ahli hukum pidana bertolak belakang dengan fakta di lapangan dan fakta persidangan keterangan saksi-saksi, tidak ada tulisan dilarang masuk kami ada kepentingan disana karena Larshen Yunus narasumber yang mengundang saya narasumber resmi dan kami sudah ada izin sebelumnya dan saya sudah 12 tahun bertugas liputan disana memasuki gedung rakyat DPRD Riau saya disana tidak ada pernah ada masalah kenapa perkara yang tidak ada peristiwa pidananya dan sudah damai ini sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, apakah hanya karena saya menulis berita oknum dewan yang jarang ngantor dilaporkan larshen Yunus ke Badan kehormatan ( BK) ,atau gara gara tulisan saya terkait ASN di DPRD asik main game online saat jam kerja,"ujar Rudi penuh tanda tanya. 

"Video rekaman CCTv sama sama kita lihat tidak ada perbuatan perusakan yang didakwakan.Perlu kembali saya tegaskan  di persidangan ini,bahwa saya sebagai satu satunya saksi yang melihat pintu tidak terkunci buktinya terbuka tidak tertutup rapat.Larshen Yunus membuka pintu saya melihat langsung Larshen Yunus tidak ada melakukan perusakan hanya mendorong biasa pelan karena membuka pintunya memang didorong,"imbuh Rudi. 

"Saya tegaskan lagi Kami bukan sengaja memilih masuk di luar jam kerja.Kami tidak tahu itu bukan jam kerja dan kami tahunya tidak ada orang setelah berada di dalam. Sesuai pemahaman saya dan diperkuat saksi Tenaga Ahli BK DPRD Riau Padil ruangan rapat BK itu ruang publik boleh dimasuki bagi masyarakat umum meskipun di luar jam kerja keterangan itu disampaikan Padil dalam kesaksiannya,"imbuh Rudi lagi. 

Dilanjutkan Pemegang Sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers ini,bukti laporan ini fitnah keterangan saksi satu dengan yang lainnya tidak ada yang berkesesuaian Upik yang ketika memberikan kesaksiannya menyampaikan yang pertama masuk keesokan harinya pukul 06:00 wib menyampaikan jika pintu terkunci tidak bisa dibuka pakai fingerprint dan Upik bisa masuk membersihkan ruangan BK DPRD Riau. 

"Akhirnya ketika ditanya kuasa hukum saya bagaimana caranya masuk berarti Ibu yang merusak.Akhirnya, saksi tidak bisa menjawab dibantu ditengahi hakim jika pintu tidak terkunci karena faktor tingkat pendidikan,"ujar Rudi.

Lebih lanjut, Rudi Yanto Pemilik Sertifikat Wartawan Media Online dari Kementerian Kominfo RI membuktikan dakwaan kebanyakan berisi fitnah terhadap kami seakan ada peristiwa pidana yang dilakukan namun gagal mereka buktikan di persidangan karena justru mereka yang sebenarnya merencanakan kejahatan terhadap kami dengan mengkriminalisasi kami karena tidak ada perbuatan kriminal seolah-olah kami ada melakukan perbuatan kriminal diduga atas dorongan oknum pejabat DPRD Riau. 

"Oknum sekwan ketika itu yang sudah kepalang malu menuduh saya duluan terekam CCTv mengobrak abrik, merusak di ruangan bk dan menuduh sya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian 23 Desember 2021 atas nama lembaga dan dia saya laporkan ke Diskrimsus Polda Riau atas tuduhan bohongnya tersebut. Dan tuduhannya semua terbukti bohong tidak ada rekaman CCTv saya merusak, mengobrak-abrik setelah diputar Video rekaman CCTv yang sama sama kita lihat sidang pembuktian di PN Pekanbaru. Dan saya baru dilaporkan 29 Desember 2021 pukul 00:29 WIB oleh ASN DPRD Riau Ferry Sasfriadi," jelas Rudi Yanto. 

Senada disampaikan Terdakwa Larshen Yunus.Aktivis Anti Korupsi ini menjelaskan, replik yang disampaikan JPU Kejari Pekanbaru sama sekali bukan fakta persidangan, namun dakwaan yang diulang-ulang, dakwaan dari opini pelapor tanpa ada alat bukti dan saksi yang dapat membuktikannya. 

"Oleh karena itu,saya meminta kepada Hakim yang mulia untuk memberikan putusan bebas tanpa syarat kepada Kami, karena kasus ini penuh spekulasi dan sandiwara hukum diduga pesanan oknum pejabat tanpa alat bukti dan tanpa adanya saksi yang dapat membuktikan dakwaannya," tandas Larshen Yunus Ketua KNPI Riau.

Menanggapi PN Pekanbaru yang melanggar UU Pers dan tiga Hakim nya bertindak seperti pengacara Pelapor.Humas PN Pekanbaru Andri Simbolon tidak mau memberikan tanggapan. Namun, Andri menegaskan PN Pekanbaru dalam mengambil keputusan tidak akan dapat dipengaruhi pihak manapun termasuk Demo terhada Larshen Yunus beberapa waktu lalu.

Untuk itu,Putusan bebas terhadap Aktivis Larshen Yunus dan Wartawan Rudi Yanto sangat ditunggu publik untuk membuktikan tidak adanya Mafia Peradilan di PN Pekanbaru. Apalagi, profesi Hakim saat ini menjadi sorotan publik, Hakim Mahkamah Agung kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kumbang)

COMMENTS




































































Nama

.,3,.berita terkini,11108,.beritaterkini,6,.kalbar,17,(Merlung),5,abiansemal,2,Aceh,35,ACEH SINGKIL,78,Aceh Tamiang,23,Aceh Tengah,120,ACEH TENGGARA,2,ACEH TIMUR,2,Aceh Utara,3,advertorial,21,aek kanopan,1,Aekkanopan,9,agam,18,aimas,1,ALAI.,5,Alor,1,ambon,7,amlapura,65,anjatan,2,Anyer,1,AS,1,Asahan,6,babel,1,badau,1,badung,610,Bagansiapiapi,4,bakan,1,BALAESANG,1,bali,926,balige,9,BALIKPAPAN,6,balut.berita terkini,3,Banda Aceh,16,BANDAR LAMPUNG,39,Bandar Seri Begawan,1,bandara,7,Bandung,177,Bandung Barat,23,banggai,5,bangka,2,bangka barat,1,Bangka Belitung,5,Bangka Tengah,2,bangkep,1,BANGKEP - RN,1,BANGKINANG,5,bangli,825,Bangun Purba,1,Banguwangi,1,Banjar,23,Banjarnegara,8,bantaeng,46,Banten,151,Banyuasin,6,Banyumas,13,Banyuwangi,148,barito utara,1,Barru,6,Batam,103,batang,67,BATANG HARI,3,batang kuis,3,BATU,7,batu bara,68,baturaja,4,bekasai,1,Bekasi,2326,bekasi terkini,3,Bekasi Utara,1,belawan,2,Belitung,218,Belitung Timur,17,Beltim,225,belu,2,benakat,1,bener,1,Bener Meriah,481,BENGKALIS,78,Bengkayang,76,BENGKULU,6,BENGKULU SELATAN,19,BENGKULU UTARA,1,benoa,6,BER,3,BERI,1,beria terkini,1,beriita terkini,3,berit terkini,2,berita,1,Berita terkini,3278,berita terkini daerah,1,berita terkini.,1,berita terkinia,1,berita terkink,1,berita terkinu,2,berita tetkini,1,beritaterkini,4,beritq terkini,1,berta terkini,1,Bima,2,binjai,3,Bintan,9,Bintuni,1,Bitung,6,blahbatu,2,blahbatuh,17,Blitar,15,Blora,2,BMKG,1,BNN,1,Bogor,457,BOGOR TIMUR,71,Bola,1,BOLAANG MONGONDOW,3,bolmong,533,Bolmong raya,3,Bolmong selatan,13,bolmong timur,2,bolmong utara,1,bolmongsiar,1,bolmut,2,BOLNONG,1,bolong mopusi,1,bolsel,8,boltim,18,bone,3,BOYOLALI,2,Brebes,173,bualu,1,Bukit Tinggi,52,bukittinggi,19,buleleng,225,BUMIMORO,1,BUNGKU,1,Buol,90,BUTENG,1,Catatan Radar Nusantara,10,Ciamis,85,Cianjur,18,Cibinong,15,Cibitung,3,cikampek,42,Cikampek barat,1,Cikande,1,Cikarang,99,CIKARANG BARAT,1,CIKARANG PUSAT,1,cikarang utara,2,Cilacap,11,Cilegon,46,cilengsi,3,Cileungsi,41,Cimahi,461,Cimanggung,1,Cirebon,561,Cirebon Kota,2,Cisarua,1,citeureup,1,Dabo Singkep,266,daer,2,Daerah,7552,daerah Terkini,2,daerh,1,Daik Lingga,3,Dairi,245,Deli Serdang,53,Deli tua,1,deliserdang,1,demak,51,Denpasa,3,denpasar,837,denpasar timur,3,Dentim,1,Depok,621,derah,5,dharmasraya,6,DIY,8,Dolok,4,Doloksanggul,75,Dompu,2,Donggala,179,donri donri,1,DPRD Kab. Bekasi,11,DPRD Kota Bekasi,99,DPRD LamSel,8,Dumai,27,Dumoga,179,Dumoga Utara,2,duri,3,Ekonomi,3,EMPAT LAWANG,14,ende,2,eretan,1,Erkini,1,Fakfak,2,fakta,1,Garut,101,gianyar,796,gilimanuk,1,gorontalo,67,Gowa,107,Gresik,1,GROBOGAN,2,gunung mas,2,Gunung Putri,2,gunungsitoli,2,HL,23,HSU,1,Hukum,11,HUMAS BELTIM,6,humbahas,14,Indonesia,5,INDRA,1,Indragiri hulu,5,indralaya,44,Indramayu,35,Indrapura,15,info,1,INHIL,48,inhilriau,1,INHU,8,Jabar,22,jaka,4,Jakarta,1764,Jakarta barat,2,jakarta selatan,5,jakarta timur,3,jakarta utara,3,Jambi,160,jateng,5,jatijajar,1,JATIM,7,Jawa Barat,48,Jawa Tengah,10,Jawa Timur,13,Jayapura,54,Jember,8,jembrana,305,Jeneponto,23,Jepara,106,jimbaran,3,Jombang,4,kab,7,kab .Bandung,208,Kab 50 Kota,4,kab Bandung,30,kab. Agam,1,Kab. Bandung,3875,kab. bekasi,195,Kab. Bogor,27,Kab. Brebes,61,kab. buru,1,KAB. CIREBON,2,KAB. DAIRI,1,kab. Garut,1,Kab. Gumas,1,kab. Kajen,1,Kab. Kapuas Hulu,8,kab. Karawang,2,KAB. KARO,2,Kab. Kuningan,84,kab. langkat,2,kab. malang,1,Kab. Minahasa Tenggara,1,KAB. PELALAWAN,2,Kab. Serang,7,Kab. Serdang Bedagai,4,Kab. Sukabumi,12,kab. tangerang,6,Kab. Tasikmalaya,97,Kab. Toba,8,kab.agam,1,Kab.Bandung,1877,kab.barru,3,Kab.Bekasi,389,kab.bogor,31,KAB.BOGOR.BERITA TERKINI,1,kab.buru,2,Kab.Dogiyai Papua Tengah,1,kab.garut,2,kab.langkat,1,Kab.Malang,3,Kab.Nganjuk,6,kab.pekalongan,26,Kab.Samosir,8,KAB.SEMARANG,1,Kab.Sergai,5,KAB.SINJAI,5,kab.sorong,3,Kab.Sumedang,26,Kab.Tangerang,28,kab.Tasikmalaya,52,Kab.Way kanan,24,KABANJAHE,1,kabBandung,2,Kabupaten Bandung Barat,1,KABUPATEN SINJAI,3,KABUPATEN SINJAJ,3,kaimana,4,Kajen,4,Kalbar,590,kalideres,1,Kalimantan Barat,9,kalimantan timur,15,kalipuro,1,Kalsel,10,Kalteng,264,Kaltim,25,Kampar,168,Kampar Kiri,4,Kampar Riau,290,kapuas,3,Kapuas Hulu,278,kara,1,karanganyar,1,karangasem,867,Karawang,342,karawang Berita terkini,1,KARIMUN,6,KARIMUN - RN,1,KARO,27,katapang,1,KATINGAN,6,kayong utara,6,keban agung,1,KEBUMEN,1,Kec.Ukui,1,Kediri,62,KEEROM,27,Kendari,4,kepahiang,4,KEPRI,4,Kepulauan Riau,10,Kerinci,23,keritang inhil,1,kerobokan,6,KETAPANG,17,kintamani,1,klapanunggal,1,klungkung,525,KOBAR,1,kolaka,1,Kolaka Utara,1,Kominfo Kab.Bekasi,34,Korupsi,9,kota agung,1,KOTA BATU,1,KOTA KOTOMOBAGU,5,KOTA MANNA,2,KOTA METRO,29,kota pekalongan,8,Kota Sorong,9,kotabaru,1,Kotabumi,1,KOTAMIBAGU,3,Kotamobagu,107,kotawaringin barat,3,KOTAWARINGIN TIMUR,4,KOTIM,11,kriminal,5,Kronjo,1,Kuala Kapuas,6,kuala lumpur,1,Kuala Tungkal,9,kuansing,15,kuantan,1,kuantan Sengingi,4,kubu,4,kubu raya,54,KUDUS,123,Kuningan,1553,kupang,3,kuta,18,kuta badung,3,KUTAI KERTANEGARA,9,Kutai Timur,12,Kutim,6,l,1,Labuhan Bajo,1,Labuhan Batu,17,Labura,407,labusel,1,Lahat,31,LAMBATA,1,Lamongan,3,Lampung,97,Lampung Barat,196,LAMPUNG METRO,105,LAMPUNG SELATAN,63,Lampung Tengah,23,Lampung Timur,466,Lampung Utara,794,LAMPUNGUTARA,1,lampura,20,landak,6,langkat,5,langsa,3,LANTAMAL V,86,LANTAMAL X JAYAPURA,20,lawang kidul,46,lebak,203,LEMBATA,7,LIMAPULUHKOTA,6,Lingga,1071,liwa,13,Loksado,1,lolak,1,LOLAYAN,3,Lombok,6,Lombok barat,5,Lombok tengah,13,lombok timur,132,Lombok Utara,1,LOTIM,12,lotim.berita terkini,37,LUBUK LINGGAU,17,Lubuk Pakam,8,lubuk sikaping,1,lubuklinggau,16,lubuksikapaing,1,LUBUKSIKAPING,1,lukun,1,Lumajang,7,Lumanjang,1,Luwu,2,Luwuk,8,m,1,M.Labuhan,1,Mabar,1,madina,1,madura,1,Magelang,4,mahakam hulu,1,majaleMajalengka,1,Majalengka,638,majalengMajalengka,1,majalenMajalengka,1,majalMajalengka,1,majaMajalengka,1,majene,3,maka,1,makasar,3,makassar,212,malaka,1,Malang,192,Maluku,8,Maluku tengah,2,MALUKU UTARA,2,MAMAJU.RN,3,MAMASA,195,MAMUJU,219,MAMUJU TENGAH,7,Manado,64,mancanegara,1,mandau,1,mangapura,3,Manggar,91,Manggarai,1,manggarai barat,2,mangupura,124,Manokwari,162,mansel,1,marga,1,maros,1,mataram,13,MATENG,7,Mauk,2,Maybrat,1,medan,244,Mekar Baru,1,melawi,14,MEMPAWAH,1,mentawai,1,merak,5,merangin,93,MERANTI,969,MERAUKE,7,Merbau,3,Mesuji,75,metro,216,metro lampung,10,meulaboh,1,Minahasa,7,Minahasa Selatan,5,Minahasa Tenggara,2,Minahasa Utara,1,Minas,1,Minut,1,miranti,1,Mojokerto,560,monokwari,2,morowali,29,MOROWALI UTARA,1,MORUT,3,moskow,1,Muara Belida,1,Muara Bulian,1,muara bungo,3,Muara Enim,583,muara Tami,2,Muaro Jambi,4,muba,8,Mukomuko,81,muratara,534,murung raya,2,Musi Banyuasin,15,MUSI RAWAS,35,musirawas,7,Nabire,1,Naibenu,1,namlea,4,Nangka Bulik,2,Nasional,16,Natuna,95,negara,5,ngawi,3,Nias barat,21,NTB,74,NTT,14,nunukan,25,nusa dua,1,Ogan Ilir,7,OKI,3,OKU,2,Oku Selatan,565,Oku Timur,52,Opini,14,P. Bharat,1,P.SIANTAR,12,PACITAN,2,Padang,16,Padang Lawas,14,PADANG PANJANG,2,padang pariaman,1,Pagaralam,34,Pagimana,1,Pahuwato,1,Pakpak Bharat,21,Pakuhaji,2,Palangka raya,347,Palas,23,palelawan,44,Palembang,102,pali,2,Palu,195,palu utara,1,Paluta,66,pamekasan,2,Panang Enim,2,pancur batu,1,pand,1,pande,1,pandegelang,3,Pandeglang,2358,Pangandaran,23,Pangkalan Kerinci,1,pangkalanbun,3,Pangkalpinang,21,pangkep,4,pantai labu,1,Papandayan,1,Papua,96,PAPUA BARAT,227,papua barat daya,2,papua tengah,2,parapat,2,PARIAMAN,10,Parigi,6,Parigi Moutong,19,PARIMO,1063,Parlemen,32,PARUNG PANJANG,1,Pasaman,13,Pasangkayu,1,pasbar,1,Pasir Pangarayan,1,PASSI,1,PASSI TIMUR,6,Pasuruan,2,PATI,190,Patia,1,patrol,15,PAYAKUMBUH,9,PEBAYURAN,2,Pekalongan,85,pekan baru,7,Pekanbaru,496,Pekanbaru Riau,1586,pelalawan,26,pemalang,3,Pematangsiantar,46,pemekas,1,Pemkab Bekasi,7,Pemkot Bekasi,6,penanaman,1,penang Enim,2,Pendidikan,81,pengkadan,1,Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),116,perbaungan,1,perimo,2,peristiwa,16,Permohonan,1,pesawaran,26,pesel,1,Pesisir Barat,2,Pesisir Barat,2,PESISIR SELATAN,1,Pilkada,1,pintianak,1,PIPIKORO,1,PN.TIPIKOR,2,polda jabar,1,Polhukam,154,Politik,2,polman,1,polres Pekalongan,2,ponorogo,1,pontia,1,Pontianak,1412,Poso,4,prabumulih,1,primo,9,Pringsewu,46,probolinggo,2,PROTOKOL DOLOK SANGGUL,1,PT Bukit Asam,1,Pulang Pisau,5,pulau merbau,7,pulau tidung,1,pulpis,1,purbalingga,5,Purwakarta,1859,Purwokerto,2,Putussibau,58,radar,3,Radar Artikel,33,Radar Selebrity,3,ragam,58,raja ampat,6,rambang dangku,1,RANGSANG,11,RANGSANG BARAT,1,rangsang pesisir,3,rantauprapat,1,rejang lebong,5,REMBANG,3,Renah mendalu,1,rengasdengklok,1,rengat,1,Riau,188,Rohil,6,rokan,1,Rokan Hilir,54,rokan hulu,15,Rongurnihuta,1,rote ndao,1,Sabang,57,Samarinda,60,sambas,1,sambilan,1,sampang,76,SAMPI,1,Sampit,652,Sangatta kutim,1,Sanggau,13,Sangihe,2,sar,1,Sarolangun,460,sekadau,7,SELAT PANJANG,10,SELATPANJANG,2,Selayar,18,selong,3,Semarang,62,Semarapura,43,semende,1,SEMOGA,2,SEMOGA TENGGARA,1,SENTANI,1,sentul,1,Seram Bagian Barat,1,Serang,484,Serdang Bedagai,42,Sergai,32,Seruyan,19,SIAK,22,siak hulu,9,sian,1,sibau hulu,1,Sibolga,166,siborongborong,1,sidikalang,1,SIDOARJO,6,SIDRAP,15,Sigi,103,silaen,1,Simalungun,139,simpang apek,1,Singaparna,10,singaraja,44,SINGKAWANG,14,SINGKEP BARAT,1,Sinjai,6,sintang,44,situbondo,6,sleman,2,solo,9,SOLOK,18,Solok Selatan,9,Soppeng,38,Sorong,291,Sorong selatan,4,Sragen,31,Subang,2032,SUKABUM,1,Sukabumi,571,sukawati,2,Sukoharjo,1,Sukra,1,Sulawesi,3,Sulawesi Selatan,33,sulawesi tengah,57,sulawesi tenggara,1,Sulbar,349,Sulsel,30,Sulteng,314,Sulut,375,Sumatera Selatan,6,SUMATERA UTARA,6,SUMB,1,sumba barat,1,Sumbar,68,Sumbawa,6,Sumbawa Barat(NTB),5,Sumedang,158,sumenep,43,sumsel,43,Sumut,108,Sungai Penuh,1,sungai tohor,3,Sunggal,2,SURABAYA,111,Surakarta,2,tabanan,626,tajabbarat,1,Takalar,203,talangpadang,5,TAMBANG,1,Tambraw,3,Tambraw - RN,6,tana toraja,1,tanah,1,tanah datar,2,TANAH JAWA,5,Tanah Karo,122,Tangerang,461,Tangerang Selatan,102,tangg,1,tanggamus,139,Tanjab Barat,973,Tanjab Timur,140,tanjabbar,1,Tanjabtim,1,tanjung agung,8,tanjung balai,4,Tanjung Enim,117,Tanjung Jabung timur,1,tanjung makmur,1,TANJUNG PINANG,14,tanjung samak,1,tanjung selor,1,tanjungenim,2,TANOYAN,8,Tapanuli Selatan,5,Tapanuli Tengah,99,Tapanuli Utara,31,tapung,3,tapung hulu,4,tarakan,1,tarutung,37,Tasikmalaya,398,tebi,1,tebin,1,tebing,1,Tebing Tinggi,107,tebing tinggi timur,1,tebingtinggi barat,11,Teekini,11,Teelini,1,Tegal,30,tekini,5,Telawang,1,teluk bintani,1,teluk buntal,1,telukuantan,5,temanggung,1,tembilahan,2,tembuku,2,Teminabuan,6,tenan,1,Tenggarong,1,ter,1,Terjini,3,TERJUN GAJAH,1,Terk,1,Terki,1,Terki i,3,Terkii,1,Terkiji,4,Terkimi,1,Terkin,9,Terkin8,1,Terkini,47959,Terkinii,1,Terkinin,1,TERKINIO,1,TERKINIP,2,Terkino,11,Terkinu,1,terkiri,9,TERKNI,3,Terkuni,2,Terlini,2,Termini,4,ternate,1,Tetkini,14,Timika,2,Toabo,1,toba,41,tolikara,2,tolitol,3,Tolitoli,1437,tolotoli,3,TOMOHON,5,Touna,27,Trenggalek,20,Trkini,1,Tterkini,1,tuba,1,tuba barat,11,Tuerkini,1,Tulang Bawang,14,Tulang Bawang Barat,9,Tulung agung,2,Tulungagung,304,Twrkini,1,ubud,25,Waibakul,1,Waisai,23,wajo,1,warseno,1,WAY KANAN,32,wonosari,1,Yogyakarta,9,
ltr
item
RADAR NUSANTARA NEWS: 'Aktivis Dan Wartawan Dikriminalisasi' di Pekanbaru, Hakim Bertindak Seperti Penasehat Hukum Pelapor?
'Aktivis Dan Wartawan Dikriminalisasi' di Pekanbaru, Hakim Bertindak Seperti Penasehat Hukum Pelapor?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1hbVFqZEPdPg08PzIzvLkL1ln3p2PldtHM1tkkmBKW55eQ97wee1_mKiRSAEgtQ9G_QI8bBXhfafXbNZlbU3abUYoHTrXWPjT4BrM5oTRMg-0moY76sjFcA9JH07O6uJkmbGnFlZ9426brzzdIySdKN1MHTgvlfC0jbseTwrsLI5m1j-i107GCqoO/w200-h400/Gambar%20WhatsApp%202022-11-13%20pukul%2022.49.55.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1hbVFqZEPdPg08PzIzvLkL1ln3p2PldtHM1tkkmBKW55eQ97wee1_mKiRSAEgtQ9G_QI8bBXhfafXbNZlbU3abUYoHTrXWPjT4BrM5oTRMg-0moY76sjFcA9JH07O6uJkmbGnFlZ9426brzzdIySdKN1MHTgvlfC0jbseTwrsLI5m1j-i107GCqoO/s72-w200-c-h400/Gambar%20WhatsApp%202022-11-13%20pukul%2022.49.55.jpg
RADAR NUSANTARA NEWS
https://www.radarnusantara.com/2022/11/aktivis-dan-wartawan-dikriminalisasi-di.html
https://www.radarnusantara.com/
http://www.radarnusantara.com/
http://www.radarnusantara.com/2022/11/aktivis-dan-wartawan-dikriminalisasi-di.html
true
8338290086939464033
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy