Kuningan, RN Pasca munculnya pemberitaan miring terkait Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, akhirnya Kuasa hukum Dinas tersebut Bambang L....
Kuningan, RN
Pasca munculnya pemberitaan miring terkait Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, akhirnya Kuasa hukum Dinas tersebut Bambang L.A.Hutapea,S.H.,M.H.,C...Med,angkat bicara, Senin (15/1/2024) di Kantor hukum nya,Jalan Veteran Nomor 50 Rt.004 Rw.002 Lingkungan Cipicung, Kelurahan Kuningan,Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
Menurutnya dia adalah Kuasa hukum Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan , berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 045/12/SKKKHBLLF/XII/2023 Tertanggal 3 Desember 2023.
Bahwa Berdasarkan Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
7. Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
10. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang AlatPenerang Jalan
11. Peraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-DP/II/2010 Tahun 2010
12. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, RincianTugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas PerhubunganPemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
13. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 31 Tahun 2013 Tentang PengelolaanPenerangan Jalan Umum dan Lingkungan
14. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja DinasPerhubungan Kabupaten Kuningan.
Bahwa Terkait dengan adanya tulisan yang memberikan kritik dan saran atas dugaan banyaknyalampu PJU di kabupaten kuningan khususnya jalan baru, kami atas nama pribadi dan institusimenghaturkan terima kasih. Hal ini kami maklumi sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadapkinerja dan layanan institusi, khususnya Dinas perhubungan kabupaten kuningan. Hakmenyampaikan pendapat baik secara langsung (lisan) maupun melalui tulisan itu mutlak dijaminoleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.Akan tetapi akan lebih baik dan lebih bijak apabila judul berita ataupun pernyataan yangdisampaikan harus berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, danpetunjuk berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP jo Pasal 164 HIR dan juga harus dalam bentuk narasiyang terstruktur dan tidak tendesius dalam menilai seseorang berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa menjadi kewajiban Pers untukmemberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, jangan asal menyalahkan atau membuat judul Narasi “DISHUBKABUPATEN KUNINGAN DINILAI TIDAK BECUS DALAM BEKERJA“ dikarenakan apabila wartawanbersertifikasi dan professional berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-DP/II/2010maka hal tersebut tidak akan terjadi.Bahwa perlu kami sampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan proses Proyek PJU di KabupatenKuningan sebagai berikut :1. Bapak H. Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si baru menjabat kurang lebih 3 bulan / 100 hari kerja sertamenjalankan tugasnya berdasarkan pasal 4 Perbup Kab. Kuningan NO.61/2019 dan ini hal belumbisa menjadi Tolok ukur sebuah kinerja berhasil ataupun belum berhasil;2.Saya MH. Khadafi Mufti selaku Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Pada Dinas PerhubunganKabupaten Kuningan baru melaksanakan tugas berdasarkan pasal 15 Perbup Kab.Kuningan No.61Tahun 2019 selama 31 hari;3. Berdasarkan pertimbangan hal tersebut diatas, kami ini melaksanakan kegiatan pada akhir masajabatan pejabat sebelumnya, dan kami baru akan menata di awal bulan januari 2024. Perlu kamisampaikan pula bahwa terkait PJU itu dibagi menjadi 3 Klasifikasi : a. PJU yang berada dalam areaJalan Nasional / Propinsi, b) PJU yang berada dalan area Jalan Kabupaten / Kota , C) PJU yang beradadalam area Lingkungan, dengan jumlah PJU berdasarkan data Tahun 2023 ± berjumlah 17. 893.dengan banyaknya PJU yang menyala pada siang hari dan ataupun yang mati, kami pun masih dalamproses pendataan setiap titik lokasi dari mulai ujung barat sampai timur kemudian utara sampaiselatan.Perlu diketahui dan kami sampaikan Staff pelaksana pemeliharaan PJU yang kami miliki jumlahnyahanya SEBANYAK 16 orang, yang dibagi 10 orang pelaksana administrasi ( hanya 6 orang PNS denganKasi PJU) dan petugas pelaksana pemeliharaan PJU (Petugas lapangan) sebanyak 6 dengan 1 shiftpiket sebanyak 3 orang baru berganti lagi dengan shift ke 2 untuk besoknya sebanyak 3 orang, danmereka semua masih berstatus TENAGA HARIAN LEPAS (THL) Dengan gaji perbulan hanya mencapai1 juta, dan adapula yang hanya mencapai 250 ribu perbulannya. Begitu pula dengan staf pelaksanaparkir, Kasi dan staf parkir berjumlah sebanyak 7 orang ( 2 orang PNS dan 5 Tenaga THL ).4. Alokasi anggaran pada tahun 2023 yang diterima untuk pemeliharaan/ Penyediaan PeneranganJalan Umum sebesar ± Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta), dan untuk untuk Kasiperparkiran ± Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) dalam 1 tahun anggaran. Hal ini sangat ironisdengan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk pemeliharaan PJU di kabupaten kuningandiperlukan biaya sebesar minimal ± Rp.18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) dan untukpencapaian target Retribusi parkir diperlukan anggaran sebesar ± Rp.2.000.000.000,- (Dua MilyarRupiah).5. Kemudian alokasi anggaran tahun 2024 fasilitasi Pemeliharaan / Penyediaan PJU sebesar ±Rp.735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan pengelolaan parkir sebesar Rp. ±750.000.000,- (tujuh ratuslima puluh juta rupiah). (Ini pun dikhawatirkan akan kembali berkurangmanakala terjadi Refocusing anggaran karena untuk rasionalisasi dan restrukturisasi APBD kabkuningan tahun 2024 )6. Ada ± 17.893 (tujuh belas ribu delapan ratus Sembilan puluh tiga) titik PJU Yang tersebardikabupaten kuningan. Kita hitung misalkan dalam setiap bulan dialokasikan 30 Lampu baru, dalam 1 tahun ada 12 bulan, dengan harga 1 lampu PJU kita ambil harga maksimal 1,5 Juta / 1 buah ( sudahdengan pajak) perhitungannya : 30 lampu PJU ( LED) x 12 Bulan = 360 Buah lampu (LED) x @ Rp.1.500.000 / Buah = Rp. 540.000.000 ( hanya untuk 1 item jenis barang) belum penyediaan tiang,Konsole, Magnetic conductor, Kabel, instalasi jaringan dll apakah mencukupi ???7. Dengan banyak dibangunnya area hunian Perumahan (Pemukiman Hunian Perumahan Baru),Lampu Taman, lampu hias, yang memasang PJU (Penerangan Jalan umum) tanpa pemberitahuansebelumnya kepada Pihak Dishub Kabupaten Kuningan, kemudian disambungkan ke Instalasi PJUmilik Pemda Kab.Kuningan mengakibatkan membengkaknya Tagihan PPJU ( Pajak Penerangan JalanUmum) yang dimana hal tersebut sudah termasuk kedalam Pencurian listrik berdasarkan pasal 51ayat (3) UU Ketenagalistrikan. Ini bagian dari pekerjaan Kami jajaran Struktural yang baru di EraKepemimpinan Bapak H.Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si, solusinya kami sudah membuat TIM CHEKER (Tim pengecekan ) untuk pemeriksaan Titik KWH PJU sebagai bentuk sinkronisasi atas tagihan Dayadari Pihak PLN kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan. Tim ini nanti akan bertugas di 5 zonasiuntuk mengecek apakah tagihan yang di sampaikan oleh Pihak PLN atas beban/ Daya ini sesuai /tidaknya dari data meterisasi yang ada dilapangan. Kalau tidak sesuai akan kita buatkan suratklarifikasi ke pihak PLN, dan hal ini bisa menjadi solusi untuk menurunkan beban tagihan daya yangharus dibayar oleh Pemda Kab Kuningan kepada PLN.8. Dengan adanya sedikit penambahan anggaran Pada bidang Prasarana dan Perparkiran kami akanmenata dengan memanfaatkan alokasi anggaran yang di amanahkan melalui APBD Kab Kuningan inidengan maksimal. Dengan cara Membuat perencanaan kegiatan, skala prioritas pelayanan,transparansi pelaporan dan memaksimalkan pelayanan kepada publik.9. Sebagai bentuk simulasi pelayanan dalam hal perbaikan PJU tim yang hanya terdiri dari 3 orangyang bekerja sampai dengann dini harus melayani kebutuhan dan aduan terkait dengan PJU seKabupaten Kuningan, apakah hal ini bisa dimaksimalkan?? Mari kita berfikir dengan logika dannurani, bukan berdasarkan retorika atau hanya simpulan sepintas lalu disampaikan secara kerastanpa mempertimbangkan unsur psikologis, keselamatan pekerja Dinas Perhubungan dan unsurnorma dan etika bahasa yang baik “sebagai orang sunda yang lemah lembut dan tutur dan memilikiadab“. Karena petugas Pemeliharaan PJU ITU BERTARUH NYAWA UNTUK MEMBUAT LAMPUMENYALA SEHINGGA PETUGAS PEMELIHARA MEMPUNYAI HAK UNTUK MENDAPATKANJAMINAN KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PASAL 6 AYAT (2) UU NO. 24/2011 DAN BISAMENERANGI WARGA MASYARAKAT KAB.KUNINGAN YANG MENGGUNAKAN AREA PUBLIKATAUPUN JALAN / FASILITAS UMUM.Kepada Sdr.atang atau siapapun yang ada dalam pemberitaan tersebut, saya mengajak kepada andauntuk langsung turun ke lapangan sekaligus mendapingi kami, silahkan lihat dan saksikan sendiriproses perbaikan pada saat staf kami dari bidang PJU melakukan perbaikan, biar apa yangdisampaikan bahwa DISHUB KUNINGAN DINILAI TIDAK BECUS DALAM BEKERJA DALAM HALPERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PJU!!! Dan Sdr Atang dkk telah melanggar hukum pasal 434 ayat(1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan melakukan kejahatan pencemaran yang tidakdapat di buktikan kebenarannya dan tuduhan yang dilakukan bertentangan dengan apa yangdiketahui.10. Kepada rekan media Fajar Cirebon, mohon berkenan kiranya alangkah lebih elok, baik dan bijakbaiknya apabila dalam menyampaikan pemberitaan atas satu hal, ketika 1 Narasumbermenyampaikan informasi / Pemberitaan baik terkait Kinerja atau pun pelayanan yang menyangkut Institusi / Lembaga / SKPD, baiknya ada klarifikasi juga kepada yang diberitakan, dan alangkah lebihbaik lagi minta pandangan orang yang dinilai lebih ahli agar bisa mendapat solusi atas apa yangdiberitakan, jangan hanya klarifikasi dari 1 pihak saja. Apabila wartawan bersertifikasi berdasarkanPeraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-DP/II/2010 maka mereka akan professional dan tidakgegabah dalam meyiarkan berita dan/atau menyiarkan berita sesuai dengan faktanya tanpa ada tuduhan atau fitnah yang merugikan seseorang Dan juga Media Fajar Cirebon telah melanggar kode etik daripada Wartawan dan/atau jurnalis yang salah satunya adalah menghormati hak masyarakatuntuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan atas kasus tersebut Pihak Media Fajar Cirebon sudah sepatutnya dilaporkan kepada Dewan Pers karena telah melanggar Kode Etik seorang Jurnalis .
Bahwa hal tersebut di atastelah melanggar hukum atas pencemaran nama baik dan/atau merugikandan merusak reputasi seseorang atau suatu Lembaga berdasarkan Pasal 315 jo Pasal 310 ayat (2)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 1372 KUHPer dan juga telah menyebarkanberita yang tidak sesuai dengan kebenarannya dan/atau menyebar berita HOAX berdasarkan Pasal28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dan telah membuat kegaduhan di Media Sosialyang memuat penghinaan, maka hal ini termasuk ke dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Serta melakukanancaman yang dapat merugikan seseorang berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 29 UndangUndangg ITE jo Pasal 45B undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.11. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bahan perimbangan informasi agar publik bisa menjadi lebih faham dan terbuka. Berikan kesempatan kepada kami untuk bekerja di usia kami yangmasih seumur jagung ini. Bantu kami, suppot kami doakan kami, agar kami bisa amanah danmaksimal dalam melayani untuk kami dalam memperpaiki pelayanan kepada masyarakat,Khususnya Bidang Prasarana dan Perparkiran Pada Dinas Perhubungan Kab. kuningan.
(Fulls/tim)
COMMENTS