Pekanbaru, RN Empat orang Oknum Karyawan Bus ALS diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama. Fadel islami bertiga temann...
Pekanbaru, RN
Empat orang Oknum Karyawan Bus ALS diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama. Fadel islami bertiga temannya jadi korban penganiayaan saat di dalam mobil toyota hilux menuju Taluk kuantan jalan proklamasi depan toko young tailor kelurahan.Sungai jering Kec kuantan Tengah, kab. Kuansing kamis 23 Januari 2025 sekira pukul 22.35 Wib.
Namung sayangnya ketika korban hendak Membuat laporan polisi pada hari Jum'at tanggal 24 pukul 03.00 Wib sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. justru disuruh oleh pihak kepolisian membuat surat Pengaduan Masyarakat (Dumas)
Saat tiba di halaman kantor kepolisian Resor Kuantan Singingi, pihak kepolisian Resor kuantan itu korban diarahkan untuk membuat Dumas, padahal sudah jelas kami dianiaya,"ujar korban.
Awalnya Korban mendatangi kantor polisi Resort kuantan hendak melaporkan empat orang oknum karyawan Bus ALS dugaan tindak pidana penganiayaan, Namun bukan laporan korban yang diterima oleh oknum pihak kepolisian Polres Taluk Kuantan justru berujung berargumentasi dalam teori Hukum pidana,Apakah menunggu mati baru terima LP pelapor ?,"Ujar Afriadi Andika, S.H., M.H.
Karena dugaan pidana tersebut ada dugaan pidana dalam peristiwa berupa pengeroyokan, sesuai undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) joncto 335 KUHP Seharusnya Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian Resor Taluk kuantan Sengingi telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-
undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana,"terang Afriadi Andika, S.H., M.H.
Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.
Bahwa peristiwa tempat kejadian di jalan proklamasi di depan toko young tailor kelurahan. Sungai jering kecamatan kuantan Tengah kabupaten Kuansing.
Kronologis penganiayaan yang dialami korban: pada hari Kamis malam pukul 22:00 saudara Fadel islami (pelapor/korban) mengendarai mobil toyota hilux bersama 3 kawannya,yakni Muhammad anda (saksi/korban) Muhammad andi (saksi) pasra andesi (saksi) menuju kota taluk kuantan dari kelurahan muara lembu, sesampainya di penurunan terakhir sinambek, pada sekitar pukul 22:35 tepatnya di depan young tailor, kelurahan sungai jering, terjadi laka bersenggolan dengan bus ALS dengan nomor polisi BK 7740 DL yang di sebabkan bus ugal ugalan menyalip truk pengangkut akasia saat tikungan dan pendakian memakan jalur jalan yang di kendarai pelapor, pada saat itu pelapor sudah menghindar hingga ke ram bahu jalan.
Namun karna bus terlalu kencang akhirnya senggolan. Terjadilah cekcok saling menyalahkan antara pelapor dengan 3 terlapor, salah satu terlapor kembali masuk kedalam bus untuk mengambil senjata tajam (parang) dan menodong saudara fadel (pelapor/korban) sehingga saudara Muhammad Anda dengan sigap menangkis menggunakan tangannya sehingga terluka di bagian telapak tangan, Pada saat bersamaan para terlapor lainnya (kenek bus) ikut mendorong dan melakukan pemukulan sehingga saudara fadel dan M. Anda masuk kedalam lubang di tepi jalan sedalam 3 meter.
Pada saat naik, M.Anda kembali di kejar oleh pelaku menggunakan parang, dan fadel kembali di dorong dan di pukul kedalam lubang. Saat naik kembali datang salah satu pengendara mobil (pak si ar) yang antri karna macet melerai. Dan menyuruh menepikan kedua mobil. Dan mobil toyota hilux pelapor memarkir dipinggir jalan oleh saksi pasra Andesi, namun bus ALS melarikan diri. Sehingga pak si ar mengejar bus dan pelapor bersama temanya ikut mengejar juga. Namun sampai desa petai bus tidak terkejar.
Oleh karena itu, pelapor bersama teman lainnya membuat surat laporan Polisi, LP/B/10/I/2025/SPKT/POlRES KUANTAN Singingi/ POLDA RIAU ditandatangani oleh pelapor di SPKT Polda Riau, guna pengusutan lebih lanjut.
Pada hari Jum'at tanggal 24 dari pihak keluarga korban dan melakukan kordinasi dengan pihak sektor Binawidia untuk melakukan menahan pelaku di PO ALS di jalan S Amin Pekanbaru.
Informasi yang diperoleh Kuat dugaan karyawan supir pertama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan cincin, disaat ditanya oleh pihak polisi sektor Binawidia tidak ikut dalam kejadian dengan alasan tidur," saya tidur dibangunkan oleh penumpang" ucap terduga pelaku.
Informasi selanjutnya yang diperoleh pewarta Pihak opsnal Polres Taluk kuantan Singingi sudah menangkap satu orang pelaku.Keluarga korban berharap satu orang tersebut diproses secara hukum.
Sangat mencederai hati masyarakat dalam Bus ALS ugal-ugalan dalam kendarai mobil.
Masyarakat pemerhati Hukum Afriadi Andika, S.H., M.H. berharap kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di markas PO yang ada di wilayah hukum Daerah Riau karena sopir bus ALS. Sidak tersebut bertujuan memastikan keamanan dan keselamatan para pengguna jalan serta meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas karena diduga oknum sopir ALS tindakannya seperti orang habis mengonsumsi Narkoba.
Afriadi Andika, S.H., M.H mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian polres Taluk kuantan Singingi, Polsek binawidia atas kerja sama bersama masyarakat ,"demikian disampaikan Afriadi Andika, S.H., M.H ke radarnusantara.com,.šššššš šššššš ššš š ššššššš ššššš šØš³šŗ š šš ššššš ššššššš ššššš š šššš š ššššššššššš (kumbang)
COMMENTS