Kampar, RN Saling klaim atas kepemilikan tanah berpotensi menimbulkan konflik, karena masalah legalitas yang tidak jelas, seperti Surat tana...
Kampar, RN
Saling klaim atas kepemilikan tanah berpotensi menimbulkan konflik, karena masalah legalitas yang tidak jelas, seperti Surat tanah yang belum terdaftar, atau dokumen yang tidak lengkap. Hal ini bisa menyebabkan kerugian finansial dan hukum bagi pembeli.
Seperti yang terjadi di Desa Rimbo panjang, saling klaim kepemilikan tanah kavlingan Yujura yang berada di jalan Yujura, RT 001-RW 002.Dusun III, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar bagaikan benang kusut, pasalnya diatas lahan kavlingan tersebut diklaim oleh ahli Waris Almarhum Haji Idrus Ma'arif berdasar surat keterangan kepemilikan tanah No Reg.110 / VII / 1986 yang diterbitkan oleh kecamatan kampar.
Persoalan ini muncul ketika ahli waris almarhum Haji Idrus Ma'arif hendak menerbitkan surat tanah, namun objeknya diduga tumpah tindih dengan lahan kavlingan Yujura. Meskipun dokumen Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) diduga tidak lengkap, Ahli Waris almarhum Haji Idrus Ma'arif tetap berusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Rimbo panjang untuk melakukan pengukuran lahan tersebut berdasarkan poto kopi surat keterangan kepemilikan tanah atas nama Almarhum Haji Idrus Ma'arif dengan No Reg.110 / VII / 1986.
Sedangkan pemerintahan kecamatan Air Tiris Kampar menerangkan secara tertulis Berdasarkan surat Nomor: 593/1/2025/01, didalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) Atas :Nama Haji Idrus Ma'arif dengan No Reg.: 110 / VII / 1986, telah dilakukan Pencarian dan pengecekan di ruang arsip, namun sampai saat ini belum ditemukan dan dalam proses pencarian.
Berdasarkan Surat nomor: 19/Adm/LH.VII/2025, Rachmad Oky Syaputra,SH.,MH, Advokat dari kantor LAPI HUTTARA, Kuasa Hukum Ahli waris idrus Ma'arif mengajukan permohonan pengukuran lahan tersebut Kepada Kepala Desa Rimbo Panjang dengan alasan sebagai berikut:
1.Bahwa Sdri.Ade Irma memiliki hamparan tanah berasal dari ahli waris Haji Idrus Maarif dengan Surat Keterangan Pemilkan Tanah Nomor 539:39/ III/ 1985 yang telah ditandatangani pada saat itu oleh Kepala Desa Rimbo Panjang;
2.Bahwa bidang tanah tersebut diatas pada saat ini berlokasi di Jalan Pekanbaru-
Bangkinang tepatnya di dusun 3 km 17 Jl. Parit Indah/Yuzura;
3. Bahwa surat tanah berdasarkan pada poin 1 pada saat ini hanya berdasarkan Foto Copy karena surat yang asli telah hilang, bahwa atas kehilangan tersebut sdri Ade Irma telah mengurus surat kehilangan pada Kantor Kepolisian Resort Kampar dengan Surat Pekanbaru, 24 Juli 2025.
Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor : STPL- KB/656/IV/2022/SPKT/RES KAMPAR pada tanggal 19 April 2022;
4. Bahwa dahulunya Desa Rimbo Panjang masuk bagian dari wilayah Kecamatan Kampar dan saat ini masuk dalam Wilayah Kecamatan Tambang berdasarkan Surat Keterangan Nomor 593/ll/2022/09 maka
atas hal tersebut segala kepengurusan administrasi pertanahan berada dalam lingkup wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
5. Bahwa atas itu, sdri Ade Irma telah menguasai bidang tanah tersebut
dengan sebaik-baiknya dan tidak ada pihak lain yang mengakui diatas tanah tersebut, dengan demikian sudah semestinya Kantor Desa Rimbo Panjang memberikan pelayanan publik atas pengurusan SuratTanah yang dimohonkan sdri Ade Irma.
6. Bahwa demi keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka sdri Ade Irma memohon untuk Biaya resmi pengurusan surat tanah pada Kantor Desa Rimbo
Panjang Kecamatan Tambang Kampar, Memohon pula hal-hal apa saja yang menjadi kendala terkait hingga saat ini belum diterbitkannya permohonan surat tanah milik Sdri. Ade Irma.
7. Bahwa saat ini sdri Ade Irma merasa tidak ada kejelasan tentang permohonan penerbitan surat tanah tersebut sehingga terdapat kerugian materil maupun inmateril, padahal ada kepentingan keperdataan dan administrasi terkait bidang tanah tersebut yang telah dikuasai oleh sdri Ade Irma;
8. Demi asas transprantasi dan itikad baik masing-masing pihak maka surat permohonan ini ditembuskan ke Kantor Camat Tambang, Kapolres Kampar, Kajari Kampar dan lembaga-lembaga lain yang
dianggap perlu. Demikian kutipan permohonan pengukuran lahan tersebut yang dimohonkan oleh kuasa Hukum Haji Idrus Ma'arif.
Terpisah, Pemilik kavlingan Yujura saat dikonfirmasi pewarta mengatakan sudah menyampaikan keberatan secara tertulis 10 Mei 2022 kepada pemerintah Desa Rimbo Panjang dan Kecamatan Tambang, agar tidak menerbitkan surat baru diatas lahan kavlingan Yujura tersebut, Adapun isi surat yang disampaikan pihak kavlingan Yujura sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya pengakuan yang Syah secara Hukum akurat Tanah yang kami miliki yang berasal dari PT. Yuzura diantaranya terdiri dari Blok A, B dan C, diantaranya:
1.Pengakuan yang Syah dari Desa Rimbo Panjang dengan terbitnya Surat Alas hak (SKGR),No register: 8346/SKGR/ RP/2007 atas nama Ariadi. SKGR register No: 1259/tahun 2005 atas nama Sukamti. SKGR register No. 1478/tahun 1997 atas nama Taslim, SKGR Register No. 2544/tahun 2012. SKGR register lainnya ditanda tangani oleh Kecamatan Tambang.
2. Pengakuan yang Syah dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kampar dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. (1747) dan SHM Nomor.(2432) atas nama Ulil Amri BE.
Berdasarkan Legalitas dan Pengakuan yang Syah Secara Hukum Surat Tanah yang kami milliki tersebut, maka kami mengharapkan kepada Pihak pemerintah Desa Rimbo Panjang untuk tidak menerbitkan surat baru kepada siapa saja dalam lahan kepemilikan hak tanah kami yang berasal PT. Yuzura, termasuk Permohonan peningkatan Perubahan Status Surat dan Peralihan Kepemilikan Tanah Tanpa Sepengetahuan kami.demikian isi surat pemberitahuan tersebut, diterima kepala Desa Rimbo panjang Ben Zainal, dan tembusan Surat tersebut juga disampaikan kepada kantor camat Tambang, BPN (Kantor Badan Pertanahan) Kampar. demikian isi surat pemberitahuan dari kelompok kavlingan Yujura yang diterima pewarta.
Meskipun sudah disampaikan kepada Pj. kepala Desa Rimbo panjang terkait Surat permohonan dari pihak kavlingan Yujura agar tidak melakukan aktivitas diatas lahan kavlingan Yujura tersebut, Alizar Kasim S.Pd.SD selaku Pj. Kepala Desa Rimbo panjang tetap menerbitkan surat perintah tugas Nomor : 140/PEM/ 280, tanggal 25 Agustus 2025 Untuk melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran ulang terhadap SKPT Register Desa Rimbo Panjang Nomor : 593:39/III/1985 Tanggal 10 April 1985 atas nama Haji Idrus Maarif. adapun nama yang diperintahkan diantaranya: Tim Ukur Desa, Afri Melta, Kepala Kewilayahan Kadus (III) Aditya Riskiado SE, Ketua RW (002) Jepril, Ketua RT (001) Masjulinur.
Sebelumnya Selasa, 19 Agustus 2025 sudah dilansir berita di media ini terkait persoalan tanah Kavlingan Yujura dengan judul:
𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐡𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐢 𝐩𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐚𝐦𝐩𝐚𝐫 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥𝐚𝐧, 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐒𝐞𝐦𝐩𝐚𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡
Seorang perempuan Paro Baya Inisial AI 52 Th, Warga jln. Cengkeh RT. 004. RW. 004 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru yang merupakan istri oknum perwira polisi inisial SY yang bertugas di Polda Riau membuat laporan kehilangan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah di SPKT Polres Kampar 19 April 2022 silam.
Laporan tersebut teregister Nomor: SPTL- KB/656/IV/2022.didalam Surat laporan polisi ditulis keterangan bahwa pelapor telah melaporkan kehilangan barang, Surat- Surat berupa Satu (1) buah persil, SKPT (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah) Nomor Register Desa: 593; 39/III/1985.tanggal 10 April 1985 dengan nomor register Camat. II0/VIII/86, tanggal 28 Agustus 1986 An, H. Idrus Ma'arif yang dikeluarkan oleh Camat Kampar.
Didalam Surat laporan polisi tersebut pelapor menerangkan bahwa Surat tanah tersebut diketahui hilang tercecer pada bulan Desember 2018, diperkirakan hilang saat pindah rumah, pelapor sudah berusaha untuk mencari namun tidak ditemukan. Demikian kronologis laporan tentang kehilangan Surat tanah tersebut.
Meskipun laporan kehilangan Surat tanah tersebut diduga tanpa ada pemeriksaan saksi sempadan tanah oleh Penyidikan reskrim, namun Surat Laporan tersebut digunakannya sebagai permohonan persyaratan untuk menerbitkan surat tanah yang hilang, kemudian juga tidak ada pengumuman di media cetak sebagaimana persyaratan menerbitkan surat tanah baru berdasarkan laporan kehilangan polisi.
Suami pelapor yang bertugas di Polda Riau seringkali mendesah pihak pemerintah Desa Rimbo untuk menerbitkan surat tanah berdasarkan laporan polisi tersebut, bahkan oknum perwira polisi tersebut sempat mengancam Sekdes dengan ucapan jika tidak diterbitkan Surat tanah tersebut.
Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2024
istri Oknum polisi inisial AI kembali membuat Laporan Informasi adanya dugaan tindak pidana Penggelapan Surat tanah oleh seseorang inisial AA di Polsek Tambang dengan nomor R/LI/26/11/2024, Terkesan laporan pengaduan tersebut mencari cari kesalahan orang lain, padahal, pada tahun 2022 silam dia sudah membuat laporan ke polres Kampar tentang kehilangan Surat tanah tersebut, kini tahun 2025 laporan informasi tersebut dilimpahkan ke polresta pekanbaru dan pihak reskrim polresta pekanbaru sudah melayangkan undangan wawancara kepada inisial AA.
Agar menjadi pemberitaan yang profesional, berdasarkan informasi tersebut, pewarta melakukan konfirmasi melalui sambung telfon kepada oknum perwira polisi inisial SY yang merupakan istri pelapor, saat ditanyakan apakah benar istrinya membuat laporan kehilangan Surat tanah di polres Kampar pada tahun 2022,? kemudian pada tahun 2024 istrinya juga membuat laporan pengaduan tentang pengelapan Surat tanah tersebut di Polsek Tambang? ,"jelas pewarta bertanya jumat (15/8/2025).
Namun sayangnya bukannya menjelaskan justru oknum perwira SY marah marah sambil mengucapkan kata-kata bernada ancaman.
"Urusan abg apa?, kepentingan abg apa? Ucapnya dengan nada emosi, padahal sudah dijelaskan oleh pewarta untuk pemberitaan," Jawab pewarta.
Usai dijelaskan informasi tersebut agar menjadi pemberitaan yang profesional, Namun oknum polisi SY kembali melontarkan ucapan kasar, abg jumpa saya aja, kapan abg bisa jumpa saya, dan persoalan ini sudah saya sampaikan ke pengacara saya, dia Pengacara Saya akan mencari abg, "ucapnya dengan nada membentak.
Terpisah di hari yang sama, Wakapolresta dan kasat reskrim polresta pekanbaru dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait laporan pengaduan dugaan penggelapan Surat Tanah yang dilimpahkan polres Kampar Kapolresta pekanbaru hingga berita ini dilansir belum ada jawaban. (kumbang)



COMMENTS