Subang, RN Konsepsi Negara hukum (rechtstaat maupun rule of law) merupakan pilar esensial dalam diskursus teori politik dan hukum modern.Do...
Subang, RN
Konsepsi Negara hukum (rechtstaat maupun rule of law) merupakan pilar esensial dalam diskursus teori politik dan hukum modern.Doktrin ini menjelaskan bahwa kekuasaan Negara harus dijalankan sesuai dengan prinsip legalitas yang adil,rasional dan menjamin perlindungan hak asasi manuasia.Dengan kata lain,hukum harus menjadi instrument normatif yang mengendalikan kekuasaan,bukan sekedar legitimasi tindakan pemerintah.Dalam perspektif konseptual,
Negara hukum tidak terbatas pada dimensi formal yang hanya menekankan keberadaan norma tertulis,tetapi juga mencakup dimensi substantive yang berorientasi pada keadilan,kesetaraan,dan supremasi hak – hak fundamental warga Negara.
Dalam konteks Indonesia,prinsip ini memperoleh legitimasi normatif melalui pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,yang secara eksplisit menyatakan bahwa “Indonesia adalah Negara hukum”.Ketentuan ini mengimplikasikan bahwa seluruh aktifitas pemerintahan harus tunduk pada supremasi hukum,baik dalam proses pembentukan kebijakan maupun dalam penerapannya terhadap masyarakat,
namun pengakuan konstitusional semata tidak menjamin terwujudnya Negara hukum yang efektif
Persamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law).adalah asas hukum yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki posisi, derajat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Prinsip ini berarti hukum harus mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu tanpa membedakan latar belakang, status sosial, suku, agama, atau Budaya .
Dengan demikian, tidak ada perlakuan istimewa atau diskriminasi terhadap subjek hukum, dan semua orang harus diperlakukan sama agar tercipta keadilan serta kepastian hukum dalam negara berdasarkan hukum.
Meskipun secara eksplisit sudah diatur didalam regulasi dan peraturan misalnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan berikut aturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, namun pada praktiknya bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum masih sangat terbatas. Sedangkan tujuan hukum sendiri adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,yang ke 3 (Tiga)nya menjadi pilar penyangga bangunan hukum yang kokoh ditengah-tengah masyarakat.Kompleksitas permasalahan di masyarakat menuntut hukum hadir sebagai jalan penyelesaian yang adil dan tidak diskriminatif. Keadilan merupakan inti dari keberadaan hukum dan menjadi ruh yang menghidupkan setiap pasal dan aturan yang tertulis.Hukum yang mengabaikan keadilan tidak hanya gagal menjalankan fungsinya tetapi juga kehilangan moral dan legitimasi.Dan jika hukum kehilangan keadilannya maka ia berubah menjadi sekedar sebuah susunan teks yang kering dan hampa makna dan bila hukum bisa ditafsir sesuka hati maka hukum kehilangan wataknya sebagai pelindung dan berubah menjadi alat penindas. Maka dari itu jaminan Persamaan kedudukan di depan hukum (equalitybefore the law) dan keadilan tanpa diskriminasi menjadi sangat penting bagi setiap orang pencari keadilan lewat hukum.
Bantuan hukum adalah bantuan yang diberikan kepada orang membutuhkan bantuan dari segi hukum. Frans Hendra Winarta menyatakan bahwa, “bantuan hukum merupakan jasa hukum yang khusus diberikan kepada fakir tidak mampu yang memerlukan pembelaan secara cuma-cuma, baik di luar maupun di dalam Pengadilan, secara pidana, perdata dan tata usaha negara, dari seseorang yang mengerti seluk beluk pembelaan hukum, asas-asas dan kaidah hukum, serta hak asasi manusia”. Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor.14/HK.04/HUKHAM Tentang Fasilitasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum tertanggal 16 September 2025.Dalam surat edaran tersebut berisi 4 (empat) poin penting diantaranya adalah :
Berkoordinasi dengan kantor wilayah Hukum Jawa Barat Kementrian Hukum Republik Indonesia untuk sinergi penguatan hukum yang berpihak kemasyarakat melalui pembentukan Posbankum didaerah kabupaten/kota
Memfasilitasi akses pembentukan posbankum ditingkat kecamatan dan kelurahan/Desa termasuk fasilitasi pembentukan kelembagaan posbankum
Memfasilitasi penyediaan sumber daya manusia sesuai kemampuan keuangan daerah
Membuat program-program yang mendukung penguatan hukum bagi masyarakat
Dengan di bentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Jawa Barat merupakan bentuk keperpihakan dan kepedulian nyata pemerintah Jawa Barat sehingga mempermudah akses bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah inisiatif pelayanan hukum yang disediakan oleh pengadilan atau pemerintah daerah melalui posbankum.Dengan fungsinya Posbakum memiliki peran yang setrategis dalam pemenuhan hak pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu secara cuma-Cuma, sementara fungsi yang dimiliki Posbankum sendiri adalah memberikan informasi hukum, konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum yang diperlukan untuk berperkara, serta mediasi penyelesaian penyelesaian.
Ada 5.957 posbankum desa/kelurahan yang sudah terbentuk dan tersebar di 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat, dari sisi jumlah, Jawa Barat adalah provinsi terbanyak dalam pendirian Posbankum di Indonesia.Posbankum yang didirikan oleh pemerintah Desa dan kelurahan harus ada upaya penguatan secara kelembagaan yaitu melalui berbagai kebijakan dan kerjasama kelembagaan untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan efektif serta pelatihan – pelatihan paralegal Posbankum secara intensif yang diselenggarakan untuk mendidik kader-kader paralegal agar memiliki kemampuan pengetahuan dasar dan teknis dalam memberikan layanan bantuan hukum. Penguatan lembaga Posbankum dan pelatihan paralegal merupakan usaha sinergis yang penting untuk memastikan layanan bantuan hukum dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Dengan demikian akan terbentuk Posbankum yang professional artinya layanan hukum yang dikelola dan diberikan oleh tenaga hukum yang kompeten dan dilatih secara resmi, yang menjamin akses keadilan yang adil, transparan dan berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Dari sisi lain dengan adanya Posbankum yang profesional diharapkan memberikan dampak linier terhadap prilaku masyarakat akan sadar hukum dan terjadi mediasi antara norma hukum formal dan nilai sosial yang ada di masyarakat. Sebagai proses terbentuknya budaya hukum di Masyarakat.
(Staff RN)


COMMENTS