Kampar, RN Sidang ini krusial untuk mencegah pembayaran ganti rugi kepada pihak yang salah (Mafia Tanah) dan mempercepat penyelesaian proyek...
Kampar, RN
Sidang ini krusial untuk mencegah pembayaran ganti rugi kepada pihak yang salah (Mafia Tanah) dan mempercepat penyelesaian proyek Strategis jalan Tol Rengat Pekanbaru Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Sidang Pembuktian Dilapangan Terkait Sengketa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol digelar Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang diawali dari jalan parit indah dilanjutkan menuju jalan Suka makmur berdekatan dengan gedung sekolah SMPN Tambang.
Sidang PS Perkara No.254/Pdt.G/2025/PN. Bkn dimulai sekitar pukul 10:00 WIB. Jumat (13/3/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Ridho Akbar, SH.MH Dihadiri Hakim Anggota : Indra Tua Hasangapon Harahap, S. H., M.H dan Petrus Arjuna Sitompul, S.H., turut hadir Tim Hukum Pengugat Ida Febriana dari kantor Hukum RMB Pasaribu,
S.H,. MH & Associate s.,Tergugat I Gunawan Saleh tidak hadir, Tergugat II s/d IX diwakili Kuasa Hukum. Sementara Kades Rimbo Panjang diwakili Kadus Dusun III Junaidi dan perwakilan BPN Kampar. Camat Tambang dan BPJN PUPR Provinsi Riau Turut tergugat yang tidak hadir dalam sidang PS.
Tim hukum Pengugat menunjukan Objek tanah sesuai surat tanah milknya yang dikuasai, dan ditanami Kelapa sawit dan pohon karet, Tim Hukum Ida Febriana menjelaskan dan menunjukan kepada Majelis Hakim PN Bangkinang dan Tergugat serta pihak tergugat,. Ida Febriana menguasai Lahan Ganti Rugi Jalan Tol sepanjang 900 miliknya membujur dari utara ke selatan dan lebar 600 meter miliknya dari Barat ke Timur.
Hakim juga meminta agar semua Tanah yang terdampak Lahan Tol yang diperkarakan Penggugat agar ditunjukkan supaya tidak ada gugatan lain karena memang sudah dilakukan pemeriksaan seluruh Objek yang diperkarakan untuk ganti rugi Jalan Tol.
Penggugat juga menunjukan fakta batas-batas sempadan tanah miliknya yang sudah terjadi ada perubahan sesuai kondisi terkini. Sebelah Utara Berbatas dengan Waris Mak Itam, Sempadan sebelah Selatan, Barat dan Timur berbatasan dengan Parit atau batas tiga sempadan lainnya berbatasan dengan Parit.
Ada 9 orang yang digugat Ida Febriana Berdasarkan Perkara Perkara 254/Pdt.G/2025/PN Bkn
diantaranya. Gunawan Saleh., SYAFRI, M. Umi Salamah., Afrizal., Mohd. Syafi’i., Jeri Vamarta., Farmathias Amrullah., Abdul Muis., Usman., Umar. Sedangkan 4 pihak yang menjadi Turut Tergugat: Kepala Desa Rimbo Panjang. Camat Tambang. BPN Kampar. PUPR-BPJN Provinsi Riau.
Safi'i, sebagai tergugat 5 Lima ketika ditanya hakim berapa jarak tanahnya dari jalan parit indah dan siapa yang membuat parit? Ia mengaku tidak tau.
"Jarak tanah saya 1.11 meter, setelah itu baru tanah Sawal, sedangkan yang membuat parit saya tidak tau, yang saya tau ini dulu tanah pak Kalih."terang safi'i
Kemudian ia juga menyebutkan Sempadan tanahnya,
1.Sebelah Utara dengan Desa Rimbo Panjang atau GKPN
2. Sebelah Timur dengan tanah Syamsiar, Khairudin, Abas,Uman.
3. Sebelah Barat dengan tanah pak Kali
4. Sebelah selatan Dengan Tanah DPR.
Sementara itu, Junaidi Kadus III Desa Rimbo panjang saat ditanya Hakim menjelaskan,' parit yang ada saat ini Dahulunya Anak sungai yang berbatasan langsung dengan tanah Kalih yang saat ini milik Penggugat Ida Febriana.
"Dahulunya parit ini anak sungai yang digunakan masyarakat Rimbo panjang untuk melansir Kayu Hutan,"terang Junaidi.
Adapun Gugatan Ida Febriana sebagai;
Menyatakan tindakan Tergugat I s/d Tergugat IX merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sebidang tanah yang terletak di RK. III RT.001 Km. 22 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Kampar Daerah TK II Kampar dengan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Tertanggal 10 November Tahun 1980 yang diperoleh dari Sdr. KHALIH seluas + 54 Ha adalah milik PENGGUGAT dengan Batas Sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Mak Itam/Zainuli= 600 Meter
Sebelah Timur berbatas dengan tanah: Bustanil/Hutan= 900 Meter
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Hutan= 600 Meter
Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Parit/Tali Air= 900 Meter.
Berdasarkan Perkara 254/Pdt.G/2025/PN Bkn, Diajukan Tanggal Surat Rabu, 12 November 2025. Kuasa hukum dalam Gugatannya
Menyatakan berhak atas Ganti Rugi pada pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dalam hal ini Proyek Pembangunan Nasional Jalan Tol Ruas Rengat-Pekanbaru Rimbo panjang dengan Jumlah Keseluruhan Rp. 5.018.865.100 (Lima Miliar delapan belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu seratus rupiah)
Untuk diketahui, Safi'i memiliki lahan/tanah 150 Hektar berdasarkan Surat keterangan Kepala Desa Kualu yang tercatat diatas kertas segel, 7 Februari 1979 atas kelompok tani dari Desa Kualu, namun, berdasarkan kuasa nomor: 263/I/III/30 Maret 2015 yang diterbitkan oleh Notaris Yun Anita Yusuf, SH. Mkn Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jalan pasir putih kecamatan Siak hulu Safi'i Menguasai Lahan 150 hektar.
Berdasarkan surat keterangan tersebut, Kades Tarai Bangun Andra Maistar S.Sos yang saat ini sudah ditahan Di lapas Bangkinang Terlibat Mafia Tanah Menertibkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagaimana diberitakan. selasa 17 Februari 2026
𝐆𝐮𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐥 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 1979, 𝐌𝐚𝐟𝐢𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚𝐢 𝐋𝐚𝐡𝐚𝐧/𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 150 𝐇𝐞𝐤𝐭𝐚𝐫
Kejahatan Terorganisir mafia sering melibatkan sindikat, baik dari pihak swasta maupun kolusi dengan aparat tertentu secara terstruktur untuk menguasai lahan.
Pada tahun Tahun 2016 Segel Tahun 1979 Digunakan Safi'i Untuk Menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) didesa Tarai Bangun, akibatnya muncul konflik Pertanahan sampai saat ini dengan Lahan/tanah Kavlingan GKPN dan tanah Ida Febriana yang sudah terbit surat tanah Pada Tahun 1985 melalui administrasi Desa Rimbo panjang.
Adapun diantara oknum perangkat Desa Tarai Bangun yang ikut membubuhkan tandatangan didalam SKT tersebut diantaranya.
1.Sunaryo, ketua RT 02
2.Warsito ketua RW 02
Suradi. Kepala Dusun IV
3.Andra Maistar Kades Tarai Bangun.
Ada Sekitar Seratus lima puluh Hektar (150 H) diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kades Tarai bangun tahun 2016 yang sudah terbit surat tanah Pada Tahun 1984 melalui administrasi desa Rimbo panjang, bahkan saat ini titik koordinat wilayah Desa Tarai bangun mengunakan Aplikasi Google Maps hampir separo mencaplok wilayah Desa Rimbo panjang.
Kuat dugaan adanya pemalsuan data, dan dokumen pertanahan, Manipulasi Batas Desa, diduga permainan Mafi tanah, yang diduga melibatkan banyak Oknum pejabat. Padahal Desa Tarai Bangun menjadi Desa defenitif Tahun 2000 merupakan pemekaran Desa Kualu.
Sementara itu Kepala Desa Rimbo panjang, Ben Zainal Arifin, menyatakan, Wilayah Desa Rimbo Panjang semenjak menjadi Desa Definitif pada Tahun 1979 sampai saat ini belum pernah dimekarkan, hal ini disampaikannya ketika memberikan keterangan sebagai saksi diruang sidang pengadilan Negeri Bangkinang 12 Januari 2026,Terkait ganti rugi jalan Tol Rimbo panjang yang digugat pemilik surat tanah dari Desa Tarai Bangun dengan tergugat Ida Febriana, sebagimana gugatan PMH perkara perdata Nomor: 146/Pdt.G/2025/PN/bkn.
Inilah daftar surat tanah diterbitkan Kades Tarai bangun, (SKT) No.Reg:15/SKT/TRB/2014. Atas nama Syafri.M, didalam surat tanah ditulis riwayat penguasaan fisik Tanah hasil tebas tebang semenjak tahun 1979 atas nama mukmin, berdasarkan keterangan tersebut Kades tarai bangun menerbitkan surat keterangan tanah ( SKT) Pada tahun 2014 ditandatangani
1.Sunaryo, ketua RT 02
2.Warsito ketua RW 02
Suradi. Kepala Dusun IV
3.Andra Maistar Kades Tarai Bangun.
Kemudian pada tahun 2016 diterbitkan lagi Surat keterangan tanah (SKT) oleh Kades tarai bangun yang tumpang tindih dengan surat tanah warga Rimbo panjang, berdasarkan segel 1979 mengatasnamakan kelompok tani dari Desa Kualu menguasai tanah seluas 150 Hektar atas nama Safi'i sebagai penerima kuasa nomor: 263/I/III/30 Maret 2015 yang diterbitkan oleh Notaris Yun Anita Yusuf, SH. Mkn Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jalan pasir putih kecamatan Siak hulu, kabupaten Kampar sebagai berikut:
Muhammad Safi'i. Kelahiran 1974. dan Zhamhur: sebagai penerima kuasa dari Tasli, Nupsinah, Bakri, Asna, Damris.
Didalam segel 1979 itu juga ditulis 16 orang kelompok tani kala itu diantaranya, Unin 35 Tahun. Abas 40 Tahun, Hanan 46 Tahun, Musliadi 23 Tahun., Hasim Selamat 21 Tahun., Yatim 34 Tahun., Kali 35 Tahun., Marzuki 18 tahun., makruf 47 tahun., Syamsiar 20 tahun., Akarudin 27 tahun., Saman 25 Tahun., Yusak 23 tahun., Badul 26 tahun., Sawal 32 tahun., mereka semuanya Betul telah mengarap tanah di RT I RK IV Tarai Desa Kualu Kecamatan Kampa Seluas 150 Hektar dengan batas sempadan, sebelah Utara dengan hutan Kawasan Rimbo panjang, 900 Meter., Sebelah Timur dengan Makrup/salido/Salinur, 200 Meter.
Sebelah selatan Dengan Makrup/ Marlis, 900 meter dan 300 Meter.
Sebelah Barat dengan tanah Hutan 1.800 Meter dan 200 Meter.
Segel tersebut juga ada tanda tangan Rukmin dan stempel RK IV dan kepala Desa kualu Hasan.7 Februari 1979, dan diketahui Ninik mamak Desa Kualu: Dt. Pdk Sinaro A. Nur. Dt. Mudo Nahaya.Dt.Plm Temanggung,. Dt. Pojo Jalelo kabir.
Dt. Sindo dirajo. Dt. Jalelo Dalil.
Demikian dikutip tulisan segel tahun 1979 yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan tanah yang sudah teregister dan ditandatangani camat Tambang 2016, H. Malatua S.Sos.
Sebagian masyarakat menuturkan, jika benar didalam kertas segel tahun 1979 ada kelompok tani dari Desa Kualu mengarap dan bertani diwilayah tersebut, sungguh manusia super mereka, karena diwilayah tersebut tahun 1979 masih hutan yang belum di jamah oleh manusia, sedangkan jalan Kubang raya saja pada tahun 1995 susah dilalui masih jalan tanah. Semoga informasi ini bisa jadi pedoman oleh penegak hukum mencermati dan menganalisa segel tahun 1979 digunakan dasar menerbitkan SKT Surat Keterangan Tanah tahun 2016 di Desa Tarai Bangun yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai penguasa tanah Ulayat didaerah tersebut.
Sementara itu, Andra Maistar Kepala Desa Tarai Bangun sudah ditahan dipoles Kampar diduga terlibat pemalsuan dokumen tanah (Surat Tanah Palsu), Apakah ia berani membongkar siapa dalang mafia tanah sesungguhnya? Demikian disampaikan pemilik tanah kavlingan GKPN tumpang tindih dengan surat tanah kelompok Safi'i Cs yang sedang bergulir perkaranya di pengadilan negeri Bangkinang terkait masalah uang ganti rugi jalan Tol.
Dugaan Mafi tanah Didesa Tarai Bangun sudah banyak dilansir beritanya Sebagimana Diberitakan Media ini 4 Januari 2020.. 𝐆𝐞𝐝𝐮𝐧𝐠 𝐔𝐒𝐁 𝐒𝐌𝐏𝐍 8 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐈𝐬𝐭𝐚𝐧𝐚 𝐇𝐞𝐰𝐚𝐧?
Diberitakan Media ini 23 Januari 2020...
𝐌𝐞𝐧𝐞𝐥𝐮𝐬𝐮𝐫𝐢 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐆𝐞𝐝𝐮𝐧𝐠 𝐔𝐒𝐁 𝐒𝐌𝐏𝐍 8 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠.
Diberitakan Media ini Sabtu, 24 Januari 2026..
𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐒𝐌𝐏𝐍 8 𝐃𝐢𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐓𝐚𝐫𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 2016 𝐒𝐢𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐌𝐨𝐝𝐮𝐬 𝐌𝐚𝐟𝐢𝐚 𝐑𝐚𝐦𝐩𝐚𝐬 𝐋𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚. Semua pemberitaan ini Erat hubungannya dengan Kepala Desa Tarai Bangun Andra Maistar yang sudah mendekam di lapas Bangkinang Dugaan Mafia' Tanah Yang melibatkan Oknum yang Mengaku Sebagai Penguasa Tanah Ulayat.(Kumbang).



COMMENTS